Nasional

Komisi IV Dorong Pemerataan Hak Pangan di Indonesia Timur

Bagikan:
Ilustrasi distribusi pangan dan pangan lokal di wilayah Indonesia Timur

Komisi IV DPR

Data ketidakcukupan dan IKP

Secara nasional, prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan pada 2025 tercatat 7,89 persen. Namun di beberapa provinsi di Indonesia Timur angkanya jauh lebih tinggi, menunjukkan kesenjangan akses pangan.

Provinsi Prevalensi Ketidakcukupan (%) Indeks Ketahanan Pangan (IKP)
Papua Tengah 32,30 41,6
Papua Pegunungan 28,72 31,9
Papua 26,11 -
Maluku 30,54 -
Maluku Utara 27,83 -

Penyebab dan tantangan akses pangan

Slamet menyatakan masalah pangan di wilayah timur tidak hanya soal produksi. Faktor distribusi, akses, dan kemampuan ekonomi rumah tangga untuk mendapatkan pangan bergizi sama pentingnya.

Ia mencatat adanya ketergantungan tinggi pada beras sebagai sumber energi utama, yang meningkatkan kerentanan ketika pasokan atau harga terganggu.

Penguatan pangan lokal sebagai solusi

Slamet mendorong kebijakan dan gerakan yang mengembalikan posisi pangan lokal sebagai sumber utama gizi masyarakat. Ia menekankan bahwa pangan tradisional bukanlah alternatif kelas dua, melainkan bagian dari strategi ketahanan pangan.

  • Contoh sumber pangan lokal: sagu, talas, umbi-umbian, dan pisang.
  • Perlu intervensi pada distribusi dan akses pasar agar pangan lokal dapat terjangkau secara luas.
  • Penyuluhan gizi dan diversifikasi konsumsi harus diperkuat di tingkat komunitas.

"Semangat Pancasila mengajarkan keadilan, termasuk keadilan dalam pembangunan pangan yang menghargai potensi dan kearifan lokal setiap daerah. Karena itu, pengembangan pangan lokal harus menjadi bagian penting dari strategi menurunkan ketidakcukupan pangan dan memperkuat ketahanan pangan," ujar Slamet.

Upaya ini, menurut Slamet, membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memperbaiki rantai distribusi, meningkatkan akses ekonomi, serta mengoptimalkan potensi lokal. Langkah-langkah konkret diperlukan agar hak dasar atas pangan dapat dinikmati secara adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait