Guru ngaji protes, dua diduga pengedar sabu di Deliserdang ditangkap
Deliserdang — Viral di media sosial seorang guru ngaji, Halimahtusaqdiyah, memprotes dugaan transaksi narkoba jenis sabu yang berlangsung di depan anak-anak di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Aksi protes itu memicu penyelidikan dan berujung pada penangkapan dua tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Deliserdang pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kronologi penangkapan
Satresnarkoba melakukan pengintaian berdasarkan laporan warga dan video viral yang direkam Halimahtusaqdiyah. Pada sekitar pukul 17.30 WIB petugas menemukan dan menangkap dua pria berinisial AA dan AS, warga Kecamatan Pantai Labu.
Pada Selasa 12 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB setelah melakukan penyelidikan, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat sedang duduk di bawah tiang tower, langsung mengamankan pria berinisial AA, dan AS, warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang,
Bukti yang diamankan
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika. Barang bukti disimpan di Satres Narkoba Polresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Satu plastik klip transparan kosong
- Satu sekop sabu terbuat dari pipet plastik
- Satu dompet kecil warna biru kuning
- Satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 gram
- Uang tunai sebesar Rp317.000
Rekaman protes dan ancaman
Dalam video yang beredar, Halimahtusaqdiyah menunjukkan pemuda yang diduga bertransaksi di dekat tempat anak-anak belajar mengaji. Ia menyoroti dampak keberadaan transaksi narkoba terhadap generasi muda di lingkungan itu.
Maaf ya Bang, kan sudah aku bilang tadi anak-anak duduk disitu pakai lah perasaan kalian, ya Allah, ya Tuhanku,
Setelah tersangka ditangkap, Halimahtusaqdiyah sempat menerima ancaman dan melaporkan rumahnya dirusak oleh pihak yang diduga keluarga pelaku. Kepolisian melakukan penghalauan terhadap warga yang menentang penangkapan dan memberi perlindungan kepada Halimahtusaqdiyah.
Dukungan dan bantuan untuk pondok tahfidz
Satres Narkoba Polresta Deliserdang kembali mendatangi rumah dan pondok Rumah Tahfidz Qur'an Ar-Rahmah yang dikelola Halimahtusaqdiyah. Tim menyerahkan bantuan Al-Qur'an sebagai dukungan moral dan materiil.
Dengan disalurkannya Al-Qur'an ke pondok Rumah Tahfidz ini, kiranya dapat membantu pihak pengelola Rumah Tahfidz Qur'an Ar-Rahmah untuk menempuh generasi penerus religius dan memberikan edukasi sejak dini tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,
Status perkara dan langkah selanjutnya
Dua tersangka telah ditahan dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan. Kasus ini menunjukkan peran warga dalam mengungkap peredaran narkoba, sekaligus menyoroti kebutuhan perlindungan bagi pelapor dan edukasi preventif bagi anak-anak di lingkungan rawan.
Penyidikan berlanjut untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aparat juga berjanji melanjutkan sosialisasi bahaya narkoba di pondok-pondok pengajian setempat.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tangkap ASN Pemprov Sumut Terkait Narkoba
Polrestabes Medan menangkap ASN Pemprov Sumut di Babura, Medan Baru, setelah menerima paket vape diduga meng...
Wali Kota: Dishub Medan Perkuat Kinerja Lewat Teknologi dan Terbuka
Wali Kota Medan minta Dishub tingkatkan keterbukaan dan gunakan body cam, drone, serta CCTV untuk perbaiki p...
Pemko Medan Cover Biaya Pengobatan Korban Begal lewat Perwal
Pemko Medan menanggung biaya pengobatan korban begal lewat Perwal No 26/2026, dibiayai dari APBD dan bekerja...
SDN 3 Langsa Gelar Wisuda Tahfidz dan Pelepasan Siswa Kelas VI
SDN 3 Langsa menggelar Wisuda Tahfidz dan pelepasan siswa kelas VI pada 20 Mei 2025, merayakan kelulusan dan...
Wali Kota Medan Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Capai 73%
Wali Kota Medan mendukung penuh pembangunan Sekolah Rakyat di lahan 6 hektare; progres fisik mencapai 73% da...
Harkitnas 2026: Binjai Tekankan 'Jaga Tunas Bangsa' untuk Kedaulatan
Peringatan Harkitnas ke-118 di Binjai (20 Mei 2026) tekankan tema "Jaga Tunas Bangsa" dan kebijakan perlindu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!