Lokal

Kejari Medan Tangkap DPO Kasus Korupsi KUR Habib Mahendra

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan terpidana kasus korupsi KUR

Medan – Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Habib Mahendra, pada Rabu (13/5) di Pontianak. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Terpidana akan dibawa ke Medan untuk dieksekusi setelah serah terima di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penangkapan DPO

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyatakan tim menemukan dan menangkap Habib saat melakukan pemantauan di Pontianak. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO melalui surat resmi pada 16 Januari 2025.

"Tim Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center telah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Habib Mahendra pada Rabu (13/5) di Pontianak,"

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Perkara bermula dari dugaan pemberian kredit KUR yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2021 hingga Mei 2024. Valentino menjelaskan peran Habib sebagai narahubung atau calo yang mencari orang bersedia menyerahkan data pribadi untuk dijadikan nasabah penerima kredit.

Data tersebut kemudian dipakai untuk mencairkan kredit yang digunakan pihak lain. Menurut penyidik, dana yang seharusnya digunakan untuk usaha produktif justru dimanfaatkan oleh M. Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan.

Akibat praktik itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp6,28 miliar.

Proses Hukum Sebelumnya dan Eksekusi

Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan Habib awalnya sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka pada 5 November 2024. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan DPO.

"Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Habib Mahendra,"

Perkara kemudian disidangkan in absentia dan diputus pada 23 Juni 2025. Juanda menambahkan tim AMC dan Pidsus Kejari Medan akan melakukan serah terima terpidana di Bandara Soekarno-Hatta sebelum membawa Habib ke Medan.

Selanjutnya, terpidana akan dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Implikasi

Kasus ini menegaskan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam penyaluran KUR. Penangkapan DPO seperti Habib diharapkan memberi sinyal bahwa ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan praktik koruptif tidak akan dibiarkan. Ke depan, perhatian terhadap mekanisme verifikasi data penerima kredit di perbankan perlu diperkuat untuk mencegah kerugian negara serupa.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait