Lokal

BPJS dan Ombudsman Tinjau Pelayanan JKN di RSUD Tanjungpura

Bagikan:
Kunjungan BPJS, Ombudsman, BPKN, dan YLKI di RSUD Tanjungpura untuk peninjauan layanan JKN

LANGKAT — BPJS Kesehatan bersama Ombudsman RI, BPKN RI, dan YLKI melakukan peninjauan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Rabu (29/7). Kunjungan bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan optimal, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan menindaklanjuti pengaduan peserta.

Tujuan peninjauan dan sinergi antar lembaga

Kunjungan ini ditempuh untuk menilai langsung pelaksanaan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Selain verifikasi lapangan, agenda juga mencakup pembahasan mekanisme pengaduan dan peningkatan pemahaman syarat layanan.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan BPJS Kesehatan, C. Falah Rakhmatiana, menyatakan kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk sinergi untuk memastikan masyarakat menerima layanan kesehatan terbaik.

"Hari ini kami bersama BPKN RI, Ombudsman, dan YLKI meninjau langsung layanan peserta BPJS di RSUD Tanjung Pura. Tujuannya agar layanan publik dapat dihadirkan seoptimal mungkin dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat."

Temuan utama di RSUD Tanjung Pura

Dalam penilaian, beberapa aspek utama menjadi perhatian bersama. Penilaian difokuskan pada kepatuhan klinis, perlindungan finansial pasien, dan keadilan layanan rawat inap. Tim menemukan komitmen rumah sakit untuk menyediakan obat bagi pasien, sehingga pasien tidak dibebani membeli obat di luar fasilitas.

Anggota Komisioner Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN RI, Syamsul Bahri Siregar, menekankan tiga fokus pengawasan tersebut dan mengapresiasi ketersediaan obat di RSUD.

"Di rumah sakit ini ada komitmen bahwa obat dijamin tersedia."

Mekanisme pengaduan dan keadilan layanan

Tim menilai mekanisme pengaduan pasien telah tersedia dengan petugas khusus sehingga keluhan dapat ditindaklanjuti cepat. Selain itu, keputusan pasien pulang didasarkan pada rekam medis dan mekanisme etik yang berlaku.

Tim juga mencatat tidak ditemukan perbedaan pelayanan antara pasien peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum dalam akses ke dokter spesialis.

Dukungan Ombudsman, BPKN, dan YLKI

Kepala Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Dewi Puspita Sari, menyatakan dukungan terhadap kolaborasi untuk mencegah praktik maladministrasi di fasilitas kesehatan.

"Kami memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan tidak boleh mengandung tindakan maladministrasi."

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menambahkan kunjungan juga bertujuan menghimpun solusi atas hambatan implementasi Program JKN dan menjadi masukan bagi pemerintah daerah.

"Kami datang bukan hanya untuk belanja masalah, tetapi juga belanja solusi."

Kondisi RSUD dan tindak lanjut

Direktur RSUD Tanjung Pura, dr. Dhermawati Bangun, MKM, menyambut kunjungan sebagai motivasi peningkatan mutu. Ia mengakui rumah sakit beroperasi sejak 1933 dan pernah terdampak banjir besar pada akhir 2025, namun terus melakukan pembenahan fasilitas.

Pihak rumah sakit menegaskan komitmen untuk terus memperbaiki layanan dan mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas kesehatan pemerintah. Ke depan, Ombudsman dan BPJS Kesehatan akan terus melakukan supervisi dan pendampingan untuk memperbaiki layanan publik di daerah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait