Lokal

Kantah Humbahas Ikuti Rakor Peta Lahan Sawah Dilindungi

Bagikan:
Rapat koordinasi daring penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi oleh Kantah Humbahas

Doloksanggul — Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Sosialisasi Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi secara daring, Rabu (29/7). Kegiatan ini melibatkan tim pelaksana dari 12 provinsi sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat.

Dasar hukum dan peserta

Rakor diselenggarakan merujuk pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 468/SK-HK.02.02/III/2026. Keputusan tersebut menetapkan peta Lahan Sawah yang Dilindungi sebagai kebijakan nasional.

Kepala Kantah Kabupaten Humbahas, Andri Ivandi G. Munthe, menyatakan kantor ikut serta untuk memastikan pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah berjalan sesuai ketentuan.

Tujuan sosialisasi

Rakor bertujuan memberikan pemahaman teknis dan peran masing-masing instansi dalam penerapan peta LSD di daerah. Pejabat daerah mendapat arahan agar implementasi lebih efektif dan terarah.

Beberapa tujuan utama sosialisasi meliputi:

  • Menjelaskan kebijakan dan ruang lingkup peta LSD.
  • Menyamakan persepsi antarinstansi terkait pelaksanaan teknis.
  • Memperkuat sinergi untuk perlindungan lahan sawah berkelanjutan.

"Melalui rapat tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai kebijakan penetapan Peta LSD, termasuk peran masing-masing instansi dalam mendukung pelaksanaannya di daerah," ujar Andri Ivandi G. Munthe.

Dampak terhadap pertanian dan ketahanan pangan

Pelaksanaan peta LSD diharapkan membantu menjaga ketersediaan lahan pertanian. Perlindungan lahan sawah menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Dengan adanya pedoman yang jelas, pemerintah daerah dapat mengelola pertanahan lebih terstruktur dan berkelanjutan. Rakor juga membuka ruang koordinasi lintas sektor untuk meminimalkan konflik penggunaan lahan.

Harapan ke depan

Pihak Kantah Humbahas berharap hasil sosialisasi mempercepat penerapan peta LSD di tingkat kabupaten. Sinergi antarinstansi dinilai kunci agar perlindungan lahan sawah berjalan konsisten.

Implementasi yang terkoordinasi akan berkontribusi pada pengelolaan lahan pertanian yang lebih baik dan menjaga ketersediaan lahan untuk generasi mendatang.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait