Kesehatan

Kemenkeu Perluas Asuransi BMN Lewat Pooling Fund Bencana

Bagikan:
Ilustrasi pengelolaan risiko aset negara dan asuransi BMN

Kementerian Keuangan memperluas implementasi Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) melalui pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB). Kebijakan ini diumumkan di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026, dengan tujuan memperkuat pengelolaan risiko aset negara dan mempercepat pemulihan layanan publik pascabencana.

Perluasan ABMN lewat PFB

Langkah Kemenkeu menghadirkan mekanisme pendanaan kolektif untuk menanggung risiko aset negara. Pada kesempatan itu, Dirjen Kekayaan Negara, Evita Manthowani, menyerahkan polis asuransi kepada kementerian dan lembaga peserta piloting Konsorsium ABMN.

Penyerahan polis juga diiringi realisasi pembayaran klaim atas BMN yang terdampak banjir akibat Siklon Senyar di Sumatera pada 2025. Dengan demikian, proses pemulihan aset strategis dapat berjalan lebih cepat tanpa sepenuhnya bergantung pada APBN awal.

Manfaat terhadap ketahanan fiskal

Kemenkeu menilai mekanisme ABMN melalui PFB berperan dalam memperkuat ketahanan fiskal. Selama ini pembiayaan rehabilitasi pascabencana banyak ditanggung oleh anggaran negara, sehingga PFB dianggap dapat mengurangi beban tak terduga pada APBN.

"Pengasuransian BMN, merupakan bagian dari transformasi pengelolaan aset negara yang semakin adaptif terhadap risiko bencana. Karena Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia,"

— Evita Manthowani, Dirjen Kekayaan Negara

Cakupan dan nilai pertanggungan 2026

Pada 2026, pemerintah memberikan perlindungan terhadap 20.833 objek BMN dengan total nilai pertanggungan sebesar Rp29,19 triliun. Perlindungan ini mencakup aset di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Premi yang dibayarkan untuk ketiga kementerian/lembaga tersebut sebesar Rp29,06 miliar, atau sekitar 0,1 persen dari total nilai aset yang diasuransikan. Rasio ini menunjukkan efisiensi biaya dalam melindungi aset bernilai besar melalui skema PFB.

Tahun Objek BMN Nilai Pertanggungan Premi Rasio Premi terhadap Nilai
2026 20.833 Rp29,19 triliun Rp29,06 miliar ~0,1%

Perkembangan program ABMN

Program ABMN telah berjalan sejak 2019 dan menunjukkan pertumbuhan nilai pertanggungan yang signifikan. Pada 2019 nilai pertanggungan tercatat Rp10,37 triliun, meningkat menjadi Rp92,22 triliun pada 2025.

"Skema Pendanaan PFB melengkapi mekanisme pengasuransian BMN yang selama ini dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga. Dengan pendekatan ini, perlindungan terhadap BMN menjadi lebih luas dan dapat mempercepat pemulihan aset strategis saat bencana,"

— Encep Sudarawan, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara

Perluasan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memastikan aset negara tetap memberikan manfaat publik meskipun menghadapi risiko bencana yang tinggi. Pendekatan kolektif melalui PFB menawarkan cakupan lebih luas dengan biaya relatif efisien.

Ke depan, pengembangan skema ABMN dan perluasan partisipasi kementerian/lembaga akan menjadi fokus untuk meningkatkan kesiapsiagaan fiskal dan mempercepat pemulihan layanan publik saat terjadi bencana.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait