Lokal

Kapolres Paluta: Akan Tindak Galian C Diduga Ilegal di Gumbot

Bagikan:
Galian C ilegal di Desa Gumbot, Dolok, Padang Lawas Utara

Padang Lawas Utara — Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono menyatakan pihaknya telah memberi peringatan awal kepada pengelola galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Gumbot, Kecamatan Dolok (Sipiongot). Pernyataan itu disampaikan Senin (27/7) setelah warga melaporkan aktivitas kembali berlangsung sehari usai teguran resmi Pemprov Sumatera Utara.

Peringatan awal dan pemantauan polisi

Dhery mengatakan personel Polres sedang memantau lokasi. Ia memastikan tindakan lanjut akan diambil jika pengelola tidak bisa menunjukkan izin resmi.

"Sudah kami lakukan peringatan awal, namun demikian nantinya akan kami tindak lanjuti tentunya kalau mereka tidak memiliki izin, dan tentunya kami akan berkolaborasi dengan pihak Pemkab,"

"Saat ini anggota kebetulan sedang di lapangan, namun di lokasi sedang tidak beroperasi. Tetap akan kami terus cek dan dalami pemilik galian C tersebut. Kalau memang tidak ada izinnya, akan kami tindak lanjuti ke jalur hukum,"

Temuan tim gabungan dan penghentian aktivitas

Inspeksi lapangan sebelumnya dilakukan oleh tim gabungan pada Jumat (24/7). Tim mencatat temuan dan mengeluarkan perintah penghentian operasi sampai pengelola mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

  • Cabang Dinas ESDM Wilayah IV
  • UPTD BMBKCK Sumut
  • Satpol PP Paluta
  • Polres Paluta
  • Pemerintah Kecamatan Dolok

Tim menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas sampai izin terpenuhi.

Kecurigaan terkait kebutuhan proyek jalan

Warga setempat melaporkan bahwa alat berat yang sempat menghilang saat inspeksi muncul kembali dan beroperasi pada Minggu (26/7). Mereka menduga material dari lokasi dipakai untuk proyek pembangunan jalan provinsi di kawasan Sipiongot.

Keberadaan mesin stone crusher di lokasi menimbulkan dugaan bahwa batu sungai diproses menjadi material dasar (base course) untuk konstruksi jalan.

Sikap Pemprov Sumut dan prospek penegakan

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan Pemprov tidak menolerir pertambangan tanpa izin dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila ditemukan pelanggaran kembali. Pernyataan itu menunjukkan kesiapan langkah administratif sekaligus hukum jika bukti pelanggaran kuat.

Galian C ilegal di Desa Gumbot, Dolok, Paluta
Ilustrasi lokasi galian C diduga ilegal

Kasus ini masih dalam pemantauan aparat. Jika terbukti beroperasi tanpa IUP atau SIPB, pengelola berisiko mendapat tindakan hukum dan penghentian operasi permanen.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait