Kapolres Paluta: Akan Tindak Galian C Diduga Ilegal di Gumbot
Padang Lawas Utara — Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono menyatakan pihaknya telah memberi peringatan awal kepada pengelola galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Gumbot, Kecamatan Dolok (Sipiongot). Pernyataan itu disampaikan Senin (27/7) setelah warga melaporkan aktivitas kembali berlangsung sehari usai teguran resmi Pemprov Sumatera Utara.
Peringatan awal dan pemantauan polisi
Dhery mengatakan personel Polres sedang memantau lokasi. Ia memastikan tindakan lanjut akan diambil jika pengelola tidak bisa menunjukkan izin resmi.
"Sudah kami lakukan peringatan awal, namun demikian nantinya akan kami tindak lanjuti tentunya kalau mereka tidak memiliki izin, dan tentunya kami akan berkolaborasi dengan pihak Pemkab,"
"Saat ini anggota kebetulan sedang di lapangan, namun di lokasi sedang tidak beroperasi. Tetap akan kami terus cek dan dalami pemilik galian C tersebut. Kalau memang tidak ada izinnya, akan kami tindak lanjuti ke jalur hukum,"
Temuan tim gabungan dan penghentian aktivitas
Inspeksi lapangan sebelumnya dilakukan oleh tim gabungan pada Jumat (24/7). Tim mencatat temuan dan mengeluarkan perintah penghentian operasi sampai pengelola mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
- Cabang Dinas ESDM Wilayah IV
- UPTD BMBKCK Sumut
- Satpol PP Paluta
- Polres Paluta
- Pemerintah Kecamatan Dolok
Tim menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas sampai izin terpenuhi.
Kecurigaan terkait kebutuhan proyek jalan
Warga setempat melaporkan bahwa alat berat yang sempat menghilang saat inspeksi muncul kembali dan beroperasi pada Minggu (26/7). Mereka menduga material dari lokasi dipakai untuk proyek pembangunan jalan provinsi di kawasan Sipiongot.
Keberadaan mesin stone crusher di lokasi menimbulkan dugaan bahwa batu sungai diproses menjadi material dasar (base course) untuk konstruksi jalan.
Sikap Pemprov Sumut dan prospek penegakan
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan Pemprov tidak menolerir pertambangan tanpa izin dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila ditemukan pelanggaran kembali. Pernyataan itu menunjukkan kesiapan langkah administratif sekaligus hukum jika bukti pelanggaran kuat.
Kasus ini masih dalam pemantauan aparat. Jika terbukti beroperasi tanpa IUP atau SIPB, pengelola berisiko mendapat tindakan hukum dan penghentian operasi permanen.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kuasa Hukum Banding dan Laporkan Hakim ke KY serta Bawas MA
Kuasa hukum penggugat akan banding dan melaporkan hakim ke KY serta Bawas MA terkait putusan harta bersama y...
Taput Promosikan Pulau Sibandang di PRSU: Destinasi Wisata Unggulan
Pemkab Tapanuli Utara promosikan Pulau Sibandang di PRSU ke-50 lewat Panggung Budaya untuk dorong pariwisata...
Konsulat India Medan Tampilkan Malam Budaya di PRSU 2026
Konsulat Jenderal India di Medan tampilkan malam budaya pada PRSU 2026, memadukan tari klasik dan Bollywood...
Warga Demo Minta Perbaikan Jalan 27 Km di Hulu Batang Pane
Warga Hulu Batang Pane demo minta perbaikan jalan 27 km yang rusak parah, tuntut Bupati dan DPRD segera bert...
Pengedar Sabu Ditangkap di Humbahas, Barang Bukti Sabu dan Ganja
Satres Narkoba Polres Humbang Hasundutan menangkap pengedar sabu DNH (38) dengan barang bukti sabu 1 gram da...
UNIMED Latih Guru Langkat Bikin Video Tanggap Bencana Berbasis AI
UNIMED melatih guru Langkat (23 Juli 2026) membuat video tanggap bencana berbasis AI dan melaporkannya lewat...