Kapolres Paluta: Akan Tindak Galian C Diduga Ilegal di Gumbot
Padang Lawas Utara — Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono menyatakan pihaknya telah memberi peringatan awal kepada pengelola galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Gumbot, Kecamatan Dolok (Sipiongot). Pernyataan itu disampaikan Senin (27/7) setelah warga melaporkan aktivitas kembali berlangsung sehari usai teguran resmi Pemprov Sumatera Utara.
Peringatan awal dan pemantauan polisi
Dhery mengatakan personel Polres sedang memantau lokasi. Ia memastikan tindakan lanjut akan diambil jika pengelola tidak bisa menunjukkan izin resmi.
"Sudah kami lakukan peringatan awal, namun demikian nantinya akan kami tindak lanjuti tentunya kalau mereka tidak memiliki izin, dan tentunya kami akan berkolaborasi dengan pihak Pemkab,"
"Saat ini anggota kebetulan sedang di lapangan, namun di lokasi sedang tidak beroperasi. Tetap akan kami terus cek dan dalami pemilik galian C tersebut. Kalau memang tidak ada izinnya, akan kami tindak lanjuti ke jalur hukum,"
Temuan tim gabungan dan penghentian aktivitas
Inspeksi lapangan sebelumnya dilakukan oleh tim gabungan pada Jumat (24/7). Tim mencatat temuan dan mengeluarkan perintah penghentian operasi sampai pengelola mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
- Cabang Dinas ESDM Wilayah IV
- UPTD BMBKCK Sumut
- Satpol PP Paluta
- Polres Paluta
- Pemerintah Kecamatan Dolok
Tim menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas sampai izin terpenuhi.
Kecurigaan terkait kebutuhan proyek jalan
Warga setempat melaporkan bahwa alat berat yang sempat menghilang saat inspeksi muncul kembali dan beroperasi pada Minggu (26/7). Mereka menduga material dari lokasi dipakai untuk proyek pembangunan jalan provinsi di kawasan Sipiongot.
Keberadaan mesin stone crusher di lokasi menimbulkan dugaan bahwa batu sungai diproses menjadi material dasar (base course) untuk konstruksi jalan.
Sikap Pemprov Sumut dan prospek penegakan
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan Pemprov tidak menolerir pertambangan tanpa izin dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila ditemukan pelanggaran kembali. Pernyataan itu menunjukkan kesiapan langkah administratif sekaligus hukum jika bukti pelanggaran kuat.
Kasus ini masih dalam pemantauan aparat. Jika terbukti beroperasi tanpa IUP atau SIPB, pengelola berisiko mendapat tindakan hukum dan penghentian operasi permanen.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Aceh Timur Tekuk Lhokseumawe 3-1 di GSI Provinsi Aceh
Aceh Timur menang 3-1 atas Lhokseumawe di GSI Provinsi Aceh, Sabtu (19/9), dengan dua gol dari Muhammad Alfa...
DKP Aceh Salurkan Ikan Segar di Kuta Cot Glie untuk Tingkatkan Gizi
DKP Aceh menyalurkan bantuan ikan segar di Kuta Cot Glie, Aceh Besar, untuk membantu pemenuhan gizi ibu hami...
Bendungan Irigasi Lamtimpeung Beroperasi, Air untuk 40+ Ha Sawah
Bendungan irigasi di Gampong Lamtimpeung, Aceh Besar, mulai beroperasi 19 September dan mengairi lebih dari...
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...