Polsek Secanggang Gagalkan Transaksi Sabu di Rumah Kosong Langkat
Personel Polsek Secanggang berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Dusun V Banjaran, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Kamis (21/5). Seorang pria berinisial MA alias R (31) warga Kecamatan Binjai Barat diamankan saat diduga sedang melakukan jual beli sabu.
Penindakan berdasarkan laporan warga
Kapolsek Secanggang AKP Pamilu Hutagaol mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk anak muda di rumah kosong tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zen D. Sembiring bersama personel opsnal untuk menyelidiki lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Saat terduga pelaku mengambil satu klip plastik bening yang diduga berisi sabu dari dalam rumah kosong untuk diserahkan, petugas langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan
Pada saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun V Banjaran, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut kini disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- 16 klip plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,25 gram
- satu timbangan elektrik kecil warna hitam
- satu alat sekop dari pipet plastik
- satu bal plastik bening kosong
- uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi
Respons polisi dan imbauan
AKP Pamilu Hutagaol menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Secanggang. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberi informasi.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyatakan jajaran Polres Langkat akan terus meningkatkan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Langkah itu dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang siap menerima pengaduan 24 jam.
Proses selanjutnya
Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Pengungkapan ini menunjukkan sinergi antara laporan warga dan respons cepat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tingkat lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Medan Serahkan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2027
Wali Kota Rico Waas hadiri Paripurna DPRD Medan saat fraksi-fraksi memberi catatan dan meminta penjelasan Ra...
Kelangkaan BBM dan Antrean Panjang di Riau hingga Padanglawas
Pitra Romadoni soroti antrean panjang dan kelangkaan BBM dari Riau hingga Padanglawas, mendesak evaluasi dis...
Polres Langsa Tangkap Pelaku Pencurian ECU Daihatsu Grand Max
SS (39) ditangkap di Langsa terkait pencurian ECU Daihatsu Grand Max di sembilan lokasi; polisi mengamankan...
Proyek Strategis Padanglawas Terancam Molor, Beberapa Belum Rampung
Beberapa proyek strategis Padanglawas diperkirakan tidak selesai sesuai kontrak 2026; banyak paket baru menc...
Kapolres Binjai dan Langkat Beri Kejutan HUT TNI ke-81
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat mengunjungi Kodim dan batalyon untuk memberi kejutan dan memperkuat sin...
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...