Polsek Secanggang Gagalkan Transaksi Sabu di Rumah Kosong Langkat
Personel Polsek Secanggang berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Dusun V Banjaran, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Kamis (21/5). Seorang pria berinisial MA alias R (31) warga Kecamatan Binjai Barat diamankan saat diduga sedang melakukan jual beli sabu.
Penindakan berdasarkan laporan warga
Kapolsek Secanggang AKP Pamilu Hutagaol mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk anak muda di rumah kosong tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zen D. Sembiring bersama personel opsnal untuk menyelidiki lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Saat terduga pelaku mengambil satu klip plastik bening yang diduga berisi sabu dari dalam rumah kosong untuk diserahkan, petugas langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan
Pada saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun V Banjaran, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut kini disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- 16 klip plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,25 gram
- satu timbangan elektrik kecil warna hitam
- satu alat sekop dari pipet plastik
- satu bal plastik bening kosong
- uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi
Respons polisi dan imbauan
AKP Pamilu Hutagaol menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Secanggang. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberi informasi.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyatakan jajaran Polres Langkat akan terus meningkatkan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Langkah itu dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang siap menerima pengaduan 24 jam.
Proses selanjutnya
Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Pengungkapan ini menunjukkan sinergi antara laporan warga dan respons cepat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tingkat lokal.
Berita Terkait
Pasar Murah Aceh Besar Bantu Warga Jelang Idul Adha
Ketua TP PKK Aceh Besar apresiasi Pasar Murah di Peukan Bada yang bantu warga dapatkan kebutuhan pokok terja...
Ketua Dekranasda Sumbang 3 Canting Batik dan 1 Mesin Tenun di Aceh Besar
Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Muzakir, menyumbang tiga canting batik dan satu mesin tenun untuk pengrajin b...
43 CPNS Kemenag Nagan Raya Dilantik Jadi PNS
Sebanyak 43 CPNS Kemenag Nagan Raya dilantik menjadi PNS oleh Menag Nasaruddin Umar pada 21 Mei; mayoritas a...
Pemadaman Listrik Sumatera: PLN Periksa Jaringan Setelah Padam 23 Mei
Seluruh Sumatera padam listrik Jumat 23/5 pukul 18.45 WIB. PLN Sumut kerahkan tim teknis untuk pemeriksaan d...
Ibadah Qurban: Makna Spiritual dan Sosial di Aceh Besar
Tgk Tarmizi: qurban adalah sarana membersihkan jiwa dan memperkuat solidaritas sosial, disampaikan pada khut...
Posyandu Aceh Dukung Target Vaksinasi dan IDL, Cakupan 34%
Ketua TP Posyandu Aceh dukung upaya Kemenkes tingkatkan vaksinasi dan IDL; cakupan Aceh saat ini 34% dan tar...