Polsek Secanggang Gagalkan Transaksi Sabu di Rumah Kosong Langkat
Personel Polsek Secanggang berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Dusun V Banjaran, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Kamis (21/5). Seorang pria berinisial MA alias R (31) warga Kecamatan Binjai Barat diamankan saat diduga sedang melakukan jual beli sabu.
Penindakan berdasarkan laporan warga
Kapolsek Secanggang AKP Pamilu Hutagaol mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk anak muda di rumah kosong tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zen D. Sembiring bersama personel opsnal untuk menyelidiki lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Saat terduga pelaku mengambil satu klip plastik bening yang diduga berisi sabu dari dalam rumah kosong untuk diserahkan, petugas langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan
Pada saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun V Banjaran, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut kini disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- 16 klip plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,25 gram
- satu timbangan elektrik kecil warna hitam
- satu alat sekop dari pipet plastik
- satu bal plastik bening kosong
- uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi
Respons polisi dan imbauan
AKP Pamilu Hutagaol menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Secanggang. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberi informasi.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyatakan jajaran Polres Langkat akan terus meningkatkan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Langkah itu dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang siap menerima pengaduan 24 jam.
Proses selanjutnya
Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Pengungkapan ini menunjukkan sinergi antara laporan warga dan respons cepat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tingkat lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 'Vape Getar' Jaringan Malaysia
Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka dan menyita 128 unit "Vape Getar" jaringan Malaysia di Medan S...
Sumut Percepat Konektivitas Pelabuhan Kuala Tanjung dengan Penang
Pemprov Sumut percepat konektivitas Kuala Tanjung–Penang untuk menekan biaya logistik dan memperkuat daya sa...
Sumut dan DPRD Tinjau Samsat Binjai untuk Kejar Target PAD 2026
Pemprov Sumut dan DPRD meninjau Samsat Binjai (6/7/2026) untuk evaluasi capaian pajak, program percepatan, d...
Tiorita Surbakti Resmi Plt Bupati Langkat, SK Diserahkan Gubernur
Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti menerima SK Plt Bupati dari Gubernur Sumut pada 6 Juli; penekanan pada...
KPK Temukan 55 Kg Logam Diduga Platinum di Mobil Bupati Langkat
KPK menemukan 55 kg logam diduga platinum dalam mobil Bupati Langkat saat OTT; penyidik akan memverifikasi a...
Remaja 16 Tahun Laporkan Penganiayaan oleh Satpol PP Deliserdang
Remaja 16 tahun melapor ke Polda Sumut atas dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP Deliserdang setelah raz...