Fuel Surcharge Tekan Wisata Domestik, Biaya Operasional Maskapai
Kenaikan fuel surcharge pada tiket pesawat domestik sejak pertengahan Mei 2026 menekan industri pariwisata dan meningkatkan beban operasional maskapai. Kebijakan pemerintah yang mengatur pengenaan surcharge dan lonjakan harga avtur membuat harga paket wisata naik dan memaksa maskapai menyesuaikan tarif.
Dampak langsung pada harga paket wisata
Ketua Umum ASITA, Nunung Rusmiati, menyatakan tiket merupakan komponen terbesar dalam paket wisata domestik sehingga kenaikan surcharge langsung memengaruhi harga. Menurutnya, komponen tiket mencapai 40 persen dari total biaya paket, sehingga kenaikan tarif membuat harga perjalanan naik signifikan.
Komponen tiket dalam paket wisata mencapai 40 persen dari total biaya perjalanan. Otomatis harga wisata menjadi lebih tinggi dan memengaruhi jumlah wisatawan
Nunung memperingatkan peningkatan harga dapat menurunkan minat masyarakat bepergian, terutama pada musim libur panjang. Ia mendorong travel agent untuk menawarkan alternatif agar tetap menjaga permintaan.
Travel agent harus kreatif dan inovatif menawarkan perjalanan darat maupun laut. Kami berharap pemerintah memperpanjang subsidi dan insentif perjalanan
Tekanan pada operasional maskapai
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menyebut kenaikan harga avtur sebagai faktor penekan utama biaya operasional maskapai. Ia memperkirakan bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasi penerbangan nasional.
Kenaikan avtur terjadi sejak konflik internasional meningkat beberapa waktu terakhir. Harga avtur kini mendekati 30 ribu rupiah per liter
Menurut Bayu, kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pengenaan fuel surcharge domestik membantu maskapai menutupi sebagian biaya tambahan. Namun, tanpa penyesuaian tarif, keberlangsungan rute bisa terganggu.
Kalau biaya operasional naik, maskapai tentu harus melakukan penyesuaian tarif. Kalau tidak, maskapai bisa kesulitan mempertahankan penerbangan
Kebijakan pemerintah dan prospek ke depan
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan KM Nomor 1041 Tahun 2026 yang mengatur penerapan fuel surcharge untuk penerbangan domestik. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 dan menyesuaikan fluktuasi harga avtur.
Pelaku usaha berharap kebijakan ini diimbangi dengan langkah lain, seperti perpanjangan subsidi atau insentif perjalanan, agar tekanan pada permintaan dan layanan penerbangan dapat diminimalkan.
- Maskapai perlu menyusun strategi tarif agar rute tetap ekonomis.
- Travel agent harus diversifikasi produk ke perjalanan darat atau laut.
- Pemerintah diminta mengevaluasi skema subsidi dan insentif dengan cepat.
Dengan kenaikan harga avtur yang mendekati Rp30.000 per liter dan komponen tiket yang besar dalam paket wisata, tekanan terhadap sektor pariwisata domestik dan operasional maskapai diperkirakan akan terus berlanjut sampai ada stabilisasi harga bahan bakar atau kebijakan mitigasi yang efektif.
Berita Terkait
Chatib Basri Wanti-wanti Risiko Pelemahan Rupiah
DEN mengingatkan risiko pelemahan rupiah yang bisa picu kenaikan harga; rekomendasi efisiensi anggaran, peni...
Luhut Laporkan Survei 800 Titik Program MBG ke Presiden
Ketua DEN Luhut melaporkan hasil survei pada 800 titik program MBG kepada Presiden Prabowo, didampingi tiga...
Menimipas Dukung WCCE 2026 dan Pembinaan Kreatif Warga Binaan
Menimipas Agus Andrianto menyatakan dukungan untuk WCCE 2026 dan penguatan pembinaan kreatif warga binaan le...
Bulog Usul Beras Kita Premium, Target Harga Rp14.900/kg
Bulog usulkan program Beras Kita Premium dengan target harga Rp14.900/kg untuk meredam kenaikan harga beras...
KOWANI Dorong Perempuan Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan
KOWANI mendorong perempuan jadi pelopor pelestarian lingkungan lewat pendidikan keluarga, kolaborasi lintas...
RRI Optimalkan Siaran Piala Dunia 2026 untuk Semua Masyarakat
RRI siapkan program pra, saat, dan pasca Piala Dunia 2026 serta kolaborasi dengan TVRI untuk menjangkau daer...