Politik

DPR Minta Evaluasi Tata Kelola UINSA Usai Dugaan Pungli

Bagikan:
Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II saat RDPU membahas UINSA

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), khususnya UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA). Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII dengan Forum Komunikasi Perubahan UINSA di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (21/9/2026). Ansari menyatakan sejumlah temuan dan aspirasi dari forum perlu ditindaklanjuti secara serius oleh DPR dan Kementerian Agama.

Aspirasi dan persoalan yang disampaikan forum

Forum Komunikasi Perubahan UINSA menyampaikan beberapa keluhan terkait tata kelola kampus. Mereka menyoroti pengangkatan pimpinan fakultas, gaya kepemimpinan rektor, dugaan pungutan tidak resmi, dan proses pemilihan rektor yang dinilai bermasalah.

Pengangkatan dekan dan wakil dekan

Salah satu persoalan yang diangkat adalah pengangkatan dekan dan wakil dekan Fakultas Kedokteran yang disebut tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Forum menilai pengangkatan tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan masalah tata kelola akademik dan administrasi.

Kritik terhadap kepemimpinan rektor

Forum juga mengkritik gaya kepemimpinan Rektor UINSA. Mereka menilai kepemimpinan rektor tidak partisipatif dan kurang transparan, serta mempertanyakan sejumlah kebijakan pimpinan universitas yang dinilai bermasalah.

Dugaan pungutan dan peran ex-officio

Forum menyampaikan dugaan pungutan liar yang diklaim dilakukan oleh Rektor UINSA Surabaya dalam kapasitasnya sebagai ex-officio Koordinator Kopertais IV Surabaya. Dugaan ini terkait dengan pemberian sertifikasi bagi dosen perguruan tinggi keagamaan Islam swasta pada periode 2024–2025.

Proses pemilihan rektor dipertanyakan

Persoalan lain berkaitan dengan proses pemilihan Rektor UINSA. Forum mempertanyakan terpilihnya Profesor Akhmad Muzakki yang disebut bukan berasal dari tiga calon hasil tim seleksi yang dibentuk Menteri Agama.

Tuntutan panggilan Menteri Agama dan evaluasi menyeluruh

Ansari mendorong pimpinan Komisi VIII untuk menanggapi masalah ini secara serius. Ia mengusulkan agar Menteri Agama beserta Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dipanggil guna memberi penjelasan dan menjalani evaluasi menyeluruh.

“Jadi, mungkin ini benar-benar harus disikapi secara serius pimpinan. Sehingga kita nanti benar-benar harus memanggil Menteri Agama beserta Sekjen-nya. Dan kita evaluasi secara keseluruhan seperti itu,”

Implikasi regional dan penutup

Ansari menekankan peran strategis UINSA bagi masyarakat Jawa Timur, termasuk Madura, karena banyak mahasiswa asal daerah tersebut menempuh pendidikan di kampus itu. Ia berharap penyelesaian masalah UINSA bisa menjadi pintu masuk evaluasi tata kelola UIN di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah saya dari Jawa Timur. Dan saya sangat bersyukur sekali dengan adanya UINSA. Saya dari Madura. Banyak orang Madura yang kuliah di UINSA,”

Komisi VIII diperkirakan akan melanjutkan langkah dengan memanggil pihak Kementerian Agama untuk memberikan klarifikasi dan mendukung evaluasi menyeluruh tata kelola PTKIN.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait