Lokal

PAN DPRK Banda Aceh: Tata Kelola Parkir Perlu Evaluasi Menyeluruh

Bagikan:
Ilustrasi parkir di Banda Aceh dan pengelolaan parkir kota

BANDA ACEH — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh menilai tata kelola perparkiran kota membutuhkan pembenahan menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Sofyan Helmi, dalam Rapat Paripurna Rancangan Qanun APBK 2025, Jumat (24/7), di gedung DPRK Banda Aceh. Ia meminta Dinas Perhubungan melakukan evaluasi total, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga, agar kontribusi parkir terhadap PAD optimal dan tidak mengganggu lalu lintas.

Data dan evaluasi yang diminta

Sofyan menekankan evaluasi harus rinci dan berbasis data. Pemerintah daerah perlu memetakan jumlah titik parkir, lokasi, pengelola, dasar hukum, potensi penerimaan, dan realisasi setoran ke kas daerah.

  • Jumlah dan lokasi titik parkir
  • Identitas pengelola dan dasar hukum penetapan
  • Perkiraan potensi penerimaan dan realisasi ke PAD
  • Zonasi parkir dan dampak terhadap arus lalu lintas

"Dengan adanya evaluasi tersebut dapat memastikan setiap titik parkir memiliki dasar regulasi yang jelas, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, tidak menimbulkan kemacetan, serta mampu memberikan kontribusi yang optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah,"

Transparansi kerja sama pihak ketiga

Fraksi PAN meminta bila pihak ketiga dilibatkan, harus ada kontrak yang jelas. Kontrak wajib memuat target penerimaan, kewajiban pelaporan, mekanisme pengawasan, dan sanksi jika tidak memenuhi kewajiban.

Dokumen kerja sama, pembagian kewenangan, serta hak dan kewajiban harus dapat diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sofyan menegaskan semua aliran uang harus dapat ditelusuri.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat dapat ditelusuri dengan jelas: siapa yang memungut, berapa yang dipungut, berapa yang menjadi hak pengelola, dan berapa yang masuk sebagai penerimaan daerah," ujarnya.

Aspek pelayanan dan keselamatan

Selain orientasi PAD, Fraksi PAN menekankan penataan parkir harus memperhatikan ketertiban lalu lintas, kenyamanan pengguna jalan, dan keselamatan masyarakat. Parkir tidak boleh menjadi penyebab kemacetan atau ketidaknyamanan.

Kesimpulan dan langkah selanjutnya

Fraksi PAN mendorong Dinas Perhubungan melakukan audit menyeluruh dan menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan regulasi. Tujuannya memastikan pengelolaan parkir lebih transparan, profesional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah kota.

"Inilah tata kelola perparkiran yang sehat, adil, profesional, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta Pemerintah Kota Banda Aceh," tuturnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait