PAN DPRK Banda Aceh: Tata Kelola Parkir Perlu Evaluasi Menyeluruh
BANDA ACEH — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh menilai tata kelola perparkiran kota membutuhkan pembenahan menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Sofyan Helmi, dalam Rapat Paripurna Rancangan Qanun APBK 2025, Jumat (24/7), di gedung DPRK Banda Aceh. Ia meminta Dinas Perhubungan melakukan evaluasi total, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga, agar kontribusi parkir terhadap PAD optimal dan tidak mengganggu lalu lintas.
Data dan evaluasi yang diminta
Sofyan menekankan evaluasi harus rinci dan berbasis data. Pemerintah daerah perlu memetakan jumlah titik parkir, lokasi, pengelola, dasar hukum, potensi penerimaan, dan realisasi setoran ke kas daerah.
- Jumlah dan lokasi titik parkir
- Identitas pengelola dan dasar hukum penetapan
- Perkiraan potensi penerimaan dan realisasi ke PAD
- Zonasi parkir dan dampak terhadap arus lalu lintas
"Dengan adanya evaluasi tersebut dapat memastikan setiap titik parkir memiliki dasar regulasi yang jelas, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, tidak menimbulkan kemacetan, serta mampu memberikan kontribusi yang optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah,"
Transparansi kerja sama pihak ketiga
Fraksi PAN meminta bila pihak ketiga dilibatkan, harus ada kontrak yang jelas. Kontrak wajib memuat target penerimaan, kewajiban pelaporan, mekanisme pengawasan, dan sanksi jika tidak memenuhi kewajiban.
Dokumen kerja sama, pembagian kewenangan, serta hak dan kewajiban harus dapat diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sofyan menegaskan semua aliran uang harus dapat ditelusuri.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat dapat ditelusuri dengan jelas: siapa yang memungut, berapa yang dipungut, berapa yang menjadi hak pengelola, dan berapa yang masuk sebagai penerimaan daerah," ujarnya.
Aspek pelayanan dan keselamatan
Selain orientasi PAD, Fraksi PAN menekankan penataan parkir harus memperhatikan ketertiban lalu lintas, kenyamanan pengguna jalan, dan keselamatan masyarakat. Parkir tidak boleh menjadi penyebab kemacetan atau ketidaknyamanan.
Kesimpulan dan langkah selanjutnya
Fraksi PAN mendorong Dinas Perhubungan melakukan audit menyeluruh dan menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan regulasi. Tujuannya memastikan pengelolaan parkir lebih transparan, profesional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah kota.
"Inilah tata kelola perparkiran yang sehat, adil, profesional, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta Pemerintah Kota Banda Aceh," tuturnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...