Warga Kehilangan Akses PIP, DPRD Jatim Minta Evaluasi Sistem Desil
Surabaya — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, meminta pemerintah pusat mengevaluasi sistem penentuan desil setelah banyak warga Surabaya kehilangan akses ke Program Indonesia Pintar (PIP) dan bantuan pendidikan lain karena tercatat memiliki pinjaman. Permintaan itu disampaikan usai Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Pertemuan Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Keluhan warga: desil naik karena pinjaman
Dalam dialog reses, sejumlah orang tua mengeluhkan anaknya tak lagi memenuhi syarat bantuan pendidikan karena nilai desil keluarga meningkat. Padahal, menurut mereka, kondisi ekonomi masih tergolong kurang mampu.
Fuad menyebut persoalan ini berulang di beberapa titik reses di Surabaya. Ia menilai variabel kepemilikan pinjaman yang dipakai dalam penentuan desil perlu dikaji ulang agar tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
Karakter pinjaman di perkotaan
Fuad menjelaskan karakter pinjaman di kota berbeda-beda. Tidak semua pinjaman mencerminkan peningkatan kesejahteraan. Banyak warga berutang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Menurut saya, jujur ada satu hal yang agak unik dalam penentuan desil itu adalah dicantumkannya salah satu syarat supaya keluarga dianggap mampu atau desilnya naik kalau dia punya pinjaman,"
Ia menambahkan terdapat dua tipe pinjaman: untuk modal usaha dan untuk menyambung hidup saat kebutuhan mendesak. Instrumen pinjaman tersebut meliputi paylater, pinjol, maupun pinjaman dari bank kecil.
Usulan perbaikan sistem desil
Sebagai fungsi representasi, Fuad mengusulkan pembeda antara nominal dan tujuan pinjaman dalam penentuan desil. Menurutnya, pinjaman produktif bernilai besar bisa menjadi indikator peningkatan kesejahteraan, sementara pinjaman kecil untuk konsumsi tidak semestinya menghilangkan hak atas bantuan pendidikan.
Ia memberi contoh nominal sebagai panduan kebijakan:
- Pinjaman di atas Rp10 juta dianggap lebih mungkin bersifat produktif.
- Pinjaman di kisaran Rp2–5 juta umumnya untuk menyambung hidup dan tidak seharusnya menjadikan keluarga kehilangan akses bantuan.
Langkah selanjutnya
Fuad menegaskan evaluasi sistem desil merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, aspirasi warga akan dibawa oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur sebagai bahan usulan perbaikan kebijakan.
"Nanti akan kami sampaikan ke fraksi supaya hal ini bisa menjadi bentuk perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Jawa Timur kepada pemerintah pusat,"
Ia juga meminta penyederhanaan mekanisme pembaruan data desil agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses akibat persoalan administrasi.
Implikasi: Jika variabel pinjaman tidak dikaji, berisiko banyak keluarga miskin perkotaan kehilangan akses ke program pendidikan, sehingga perlu penyesuaian kebijakan di tingkat pusat.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDIP Setujui Dua Raperda: Ripparkab 2026–2030 dan KLA
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro menyetujui Ripparkab 2026–2030 dan Raperda KLA pada Rapat Paripurna 29...
DPRD Jatim Desak Kembalikan Hibah Kebudayaan ke Sistem Anggaran
Ketua Komisi E DPRD Jatim mendorong Disbudpar kembalikan menu pengusulan hibah kebudayaan agar sanggar dan p...
DPRD Bangkalan Sosialisasikan Revitalisasi Eks Terminal Kamal
DPRD Bangkalan dan Kecamatan Kamal sosialisasikan rencana revitalisasi eks Terminal Kamal untuk menghidupkan...
Lamongan Raih Penghargaan Pengelolaan Mangrove di Jatim
Pemkab Lamongan meraih penghargaan pengelolaan mangrove pada Festival Mangrove Jatim ke-10 di Tuban, 29 Juli...
Cucu Bung Karno Ziarah ke Makam Blitar, Nasionalisme Digaungkan
Frederik Kiran, cucu Bung Karno, berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar (30/7/2026) untuk menggaungkan kemb...
Puan Usulkan Grand Design Penuntasan Anak Tidak Sekolah 2045
Puan Maharani mengusulkan Grand Design Nasional Penuntasan Anak Tidak Sekolah 2045 untuk integrasi kebijakan...