Nasional

Menkeu Evaluasi Bea Cukai Usai Penahanan Pejabat oleh KPK

Bagikan:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan di Kompleks Parlemen Senayan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak setelah penahanan pejabat Bea Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Keuangan: Evaluasi tata kelola

Pernyataan itu disampaikan saat Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Ia menegaskan pembenahan diperlukan untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi di lingkungan kedua institusi tersebut.

"Kita sedang melakukan perbaikan Bea Cukai dan Pajak dan itu salah satu titik yang harus kita perbaiki ke depan,"

Menurut Purbaya, perbaikan tata kelola adalah langkah penting untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan akuntabilitas pegawai.

Kasus penahanan dan dugaan korupsi

KPK sebelumnya menahan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait importasi barang. Setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, lembaga antirasuah menduga Gatot menerima uang sebesar Rp3,25 miliar.

Penahanan pejabat tersebut menjadi pemicu bagi Kementerian Keuangan untuk meninjau kembali mekanisme pengawasan di unit-unit yang rawan praktik korupsi.

Dampak pada penerimaan pajak dan kepercayaan publik

Purbaya berharap perbaikan tata kelola dapat menurunkan praktik korupsi dan meningkatkan tax collection rate. Ia menyebut peningkatan rasio pemungutan pajak terkait erat dengan kepercayaan publik terhadap pengelolaan penerimaan negara.

"Ke depan saya harapkan hal-hal seperti itu tidak terulang lagi atau semakin berkurang. Sehingga tax collection rate kita bisa meningkat,"

Lebih lanjut, Purbaya menekankan pentingnya memulihkan kepercayaan masyarakat agar wajib pajak yakin penerimaan dikelola secara bertanggung jawab.

Langkah ke depan

Kementerian Keuangan menyatakan akan melanjutkan perbaikan secara berkelanjutan dalam tata kelola, pengawasan, dan mekanisme pencegahan. Upaya ini ditujukan untuk mencegah kasus serupa sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Kasus penahanan ini sekaligus menjadi pengingat perlunya sinergi antar-institusi penegak hukum dan instansi fiskal untuk menjaga integritas layanan publik dan penerimaan negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait