Menkeu Evaluasi Bea Cukai Usai Penahanan Pejabat oleh KPK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak setelah penahanan pejabat Bea Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Keuangan: Evaluasi tata kelola
Pernyataan itu disampaikan saat Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Ia menegaskan pembenahan diperlukan untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi di lingkungan kedua institusi tersebut.
"Kita sedang melakukan perbaikan Bea Cukai dan Pajak dan itu salah satu titik yang harus kita perbaiki ke depan,"
Menurut Purbaya, perbaikan tata kelola adalah langkah penting untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan akuntabilitas pegawai.
Kasus penahanan dan dugaan korupsi
KPK sebelumnya menahan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait importasi barang. Setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, lembaga antirasuah menduga Gatot menerima uang sebesar Rp3,25 miliar.
Penahanan pejabat tersebut menjadi pemicu bagi Kementerian Keuangan untuk meninjau kembali mekanisme pengawasan di unit-unit yang rawan praktik korupsi.
Dampak pada penerimaan pajak dan kepercayaan publik
Purbaya berharap perbaikan tata kelola dapat menurunkan praktik korupsi dan meningkatkan tax collection rate. Ia menyebut peningkatan rasio pemungutan pajak terkait erat dengan kepercayaan publik terhadap pengelolaan penerimaan negara.
"Ke depan saya harapkan hal-hal seperti itu tidak terulang lagi atau semakin berkurang. Sehingga tax collection rate kita bisa meningkat,"
Lebih lanjut, Purbaya menekankan pentingnya memulihkan kepercayaan masyarakat agar wajib pajak yakin penerimaan dikelola secara bertanggung jawab.
Langkah ke depan
Kementerian Keuangan menyatakan akan melanjutkan perbaikan secara berkelanjutan dalam tata kelola, pengawasan, dan mekanisme pencegahan. Upaya ini ditujukan untuk mencegah kasus serupa sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kasus penahanan ini sekaligus menjadi pengingat perlunya sinergi antar-institusi penegak hukum dan instansi fiskal untuk menjaga integritas layanan publik dan penerimaan negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...