Menkeu Evaluasi Bea Cukai Usai Penahanan Pejabat oleh KPK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak setelah penahanan pejabat Bea Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Keuangan: Evaluasi tata kelola
Pernyataan itu disampaikan saat Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Ia menegaskan pembenahan diperlukan untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi di lingkungan kedua institusi tersebut.
"Kita sedang melakukan perbaikan Bea Cukai dan Pajak dan itu salah satu titik yang harus kita perbaiki ke depan,"
Menurut Purbaya, perbaikan tata kelola adalah langkah penting untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan akuntabilitas pegawai.
Kasus penahanan dan dugaan korupsi
KPK sebelumnya menahan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait importasi barang. Setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, lembaga antirasuah menduga Gatot menerima uang sebesar Rp3,25 miliar.
Penahanan pejabat tersebut menjadi pemicu bagi Kementerian Keuangan untuk meninjau kembali mekanisme pengawasan di unit-unit yang rawan praktik korupsi.
Dampak pada penerimaan pajak dan kepercayaan publik
Purbaya berharap perbaikan tata kelola dapat menurunkan praktik korupsi dan meningkatkan tax collection rate. Ia menyebut peningkatan rasio pemungutan pajak terkait erat dengan kepercayaan publik terhadap pengelolaan penerimaan negara.
"Ke depan saya harapkan hal-hal seperti itu tidak terulang lagi atau semakin berkurang. Sehingga tax collection rate kita bisa meningkat,"
Lebih lanjut, Purbaya menekankan pentingnya memulihkan kepercayaan masyarakat agar wajib pajak yakin penerimaan dikelola secara bertanggung jawab.
Langkah ke depan
Kementerian Keuangan menyatakan akan melanjutkan perbaikan secara berkelanjutan dalam tata kelola, pengawasan, dan mekanisme pencegahan. Upaya ini ditujukan untuk mencegah kasus serupa sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kasus penahanan ini sekaligus menjadi pengingat perlunya sinergi antar-institusi penegak hukum dan instansi fiskal untuk menjaga integritas layanan publik dan penerimaan negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tak Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Fokus sebagai Menteri Agama
Nasaruddin Umar menolak maju sebagai Ketum PBNU dan memilih fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Agama, m...
Sekolah Rakyat Jadi Strategi Negara Memutus Mata Rantai Kemiskinan
Pemerintah luncurkan Sekolah Rakyat untuk menjemput anak keluarga miskin, fokus desil 1-2, dengan target 1 j...
Kemendikdasmen Pulihkan Trauma Murid Terdampak Gempa NTT
Kemendikdasmen bersama HIMPSI memberikan dukungan psikososial bagi murid dan guru terdampak gempa NTT untuk...
Kemendikdasmen Pulihkan Trauma Murid Terdampak Gempa di NTT
Kemendikdasmen dan HIMPSI melakukan pendampingan psikososial bagi murid dan guru terdampak gempa NTT untuk m...
Prabowo Tekankan Kedekatan Pemerintah dengan NU dan Muhammadiyah
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya hubungan dekat pemerintah dengan NU dan Muhammadiyah saat membuka Muk...
Pakaian Layak Pakai Berpotensi Jadi Limbah, Pengusaha Ajak Salurkan
HIPPINDO: pakaian donasi sering tak cocok sehingga berisiko jadi limbah; dorong penyaluran terarah, daur ula...