Pemerintah Terapkan Ekspor SDA Satu Pintu Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah akan menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu mulai 1 Juni 2026, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk memastikan penyesuaian berjalan lancar. Kebijakan ini mencakup ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi yang seluruhnya difasilitasi oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Ringkasan kebijakan dan jadwal
Penerapan dimulai 1 Juni 2026 dan pemerintah memberi waktu masa transisi paling lama tujuh bulan. Evaluasi pertama akan dilakukan setelah tiga bulan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan. Implementasi penuh ditetapkan berjalan pada 1 Januari 2027.
Pada tahap penuh, seluruh proses transaksi ekspor — mulai kontrak hingga pembayaran — akan dilaksanakan sepenuhnya melalui DSI. Tujuannya untuk menyatukan mekanisme pengelolaan ekspor komoditas SDA dan meningkatkan pengawasan.
Mekanisme selama masa transisi
Pada tahap awal, pelaku usaha tetap dapat melakukan ekspor sesuai mekanisme lama. Namun, pemerintah mewajibkan eksportir melaporkan seluruh aktivitas ekspor kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Langkah ini dimaksudkan agar proses penyesuaian tidak mengganggu kegiatan usaha serta memberi ruang bagi eksportir menata ulang kontrak dan administrasi mereka.
Jaminan pemerintah dan evaluasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemerintah menjaga kelancaran transisi dan iklim usaha. Pemerintah juga memastikan proses berjalan bertahap dan terukur untuk menghindari gangguan pada rantai pasok.
“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar. Kemudian, terukur dan tentunya iklim usaha tetap dijaga.” — Airlangga Hartarto
Peran DSI: tata kelola, rekrutmen, dan teknologi
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyatakan DSI akan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Perusahaan fokus pada transparansi dan akuntabilitas selama masa transisi.
DSI juga sedang melakukan rekrutmen ketat untuk posisi-posisi strategis. Selain itu, DSI mengembangkan sistem teknologi khusus untuk mendukung pengelolaan ekspor yang transparan dan dapat diawasi publik.
“Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan. Kemudian, dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia.” — Dony Oskaria
Dampak bagi pelaku usaha
Pemerintah berharap masa transisi yang relatif panjang memberi waktu cukup bagi eksportir menyesuaikan kontrak dan administratif. Penyesuaian ini penting agar perubahan tata kelola tidak mengganggu kelangsungan bisnis.
Dengan mekanisme pelaporan selama transisi, eksportir diharapkan mampu beradaptasi bertahap sambil mengikuti evaluasi pemerintah untuk perbaikan pelaksanaan kebijakan.
Implementasi penuh mulai 1 Januari 2027 menjadi titik penting untuk melihat bagaimana pengelolaan ekspor SDA satu pintu akan berdampak pada kinerja ekspor dan pengawasan komoditas strategis tersebut.
Berita Terkait
Danantara Akan Umumkan Pengurus DSI Pekan Depan
Danantara akan mengumumkan susunan pengurus PT DSI pekan depan setelah seleksi internal dan persiapan teknol...
KAI Layani 956.265 Pelanggan pada Awal Libur Panjang
KAI melayani 956.265 pelanggan pada lima hari awal libur panjang; penjualan tiket untuk 26 Mei–1 Juni 2026 m...
Kementerian UMKM Gandeng Komunitas Perkuat Ekonomi Daerah
Kementerian UMKM menggandeng komunitas untuk memperkuat ekonomi rakyat di daerah dan mendorong digitalisasi...
Indonesia Eksportir Minyak Kelapa Terbesar Kedua, Pangsa 22%
IEB Institute: Indonesia jadi eksportir minyak kelapa terbesar kedua dunia 2025 dengan pangsa 22%; nilai eks...
CELIOS: Pelemahan Rupiah Dorong Kenaikan Harga Pangan
CELIOS memperingatkan pelemahan rupiah terhadap dolar AS mendorong kenaikan harga pangan dan menambah beban...
IHSG Turun 0,56% Sepekan, Aktivitas Perdagangan Tertekan
IHSG turun 0,56% ke 6.127,38 pada pekan pendek; volume dan frekuensi turun, nilai transaksi naik, investor a...