Pemerintah Terapkan Ekspor SDA Satu Pintu Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah akan menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu mulai 1 Juni 2026, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk memastikan penyesuaian berjalan lancar. Kebijakan ini mencakup ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi yang seluruhnya difasilitasi oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Ringkasan kebijakan dan jadwal
Penerapan dimulai 1 Juni 2026 dan pemerintah memberi waktu masa transisi paling lama tujuh bulan. Evaluasi pertama akan dilakukan setelah tiga bulan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan. Implementasi penuh ditetapkan berjalan pada 1 Januari 2027.
Pada tahap penuh, seluruh proses transaksi ekspor — mulai kontrak hingga pembayaran — akan dilaksanakan sepenuhnya melalui DSI. Tujuannya untuk menyatukan mekanisme pengelolaan ekspor komoditas SDA dan meningkatkan pengawasan.
Mekanisme selama masa transisi
Pada tahap awal, pelaku usaha tetap dapat melakukan ekspor sesuai mekanisme lama. Namun, pemerintah mewajibkan eksportir melaporkan seluruh aktivitas ekspor kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Langkah ini dimaksudkan agar proses penyesuaian tidak mengganggu kegiatan usaha serta memberi ruang bagi eksportir menata ulang kontrak dan administrasi mereka.
Jaminan pemerintah dan evaluasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemerintah menjaga kelancaran transisi dan iklim usaha. Pemerintah juga memastikan proses berjalan bertahap dan terukur untuk menghindari gangguan pada rantai pasok.
“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar. Kemudian, terukur dan tentunya iklim usaha tetap dijaga.” — Airlangga Hartarto
Peran DSI: tata kelola, rekrutmen, dan teknologi
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyatakan DSI akan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Perusahaan fokus pada transparansi dan akuntabilitas selama masa transisi.
DSI juga sedang melakukan rekrutmen ketat untuk posisi-posisi strategis. Selain itu, DSI mengembangkan sistem teknologi khusus untuk mendukung pengelolaan ekspor yang transparan dan dapat diawasi publik.
“Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan. Kemudian, dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia.” — Dony Oskaria
Dampak bagi pelaku usaha
Pemerintah berharap masa transisi yang relatif panjang memberi waktu cukup bagi eksportir menyesuaikan kontrak dan administratif. Penyesuaian ini penting agar perubahan tata kelola tidak mengganggu kelangsungan bisnis.
Dengan mekanisme pelaporan selama transisi, eksportir diharapkan mampu beradaptasi bertahap sambil mengikuti evaluasi pemerintah untuk perbaikan pelaksanaan kebijakan.
Implementasi penuh mulai 1 Januari 2027 menjadi titik penting untuk melihat bagaimana pengelolaan ekspor SDA satu pintu akan berdampak pada kinerja ekspor dan pengawasan komoditas strategis tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...