Menkeu: Mulai 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Tempatkan DHE SDA
Peraturan baru soal penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) resmi berlaku Senin, 1 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta semua eksportir mematuhi ketentuan ini untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan meningkatkan retensi devisa domestik.
Aturan utama
Pemerintah mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Untuk sektor migas, kewajiban penempatan minimal adalah 30 persen selama paling singkat 3 bulan.
"Dengan ketentuan baru ini, seluruh eksportir SDA wajib merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,"
Kewajiban penempatan dan jangka waktu
Ketentuan ini membagi kewajiban berdasarkan sektor. Sektor nonmigas harus menempatkan seluruh devisa ekspor pada rekening domestik. Sektor migas memiliki kewajiban penempatan minimum namun tidak 100 persen.
- Sektor nonmigas: tempatkan 100% DHE SDA, minimal 12 bulan.
- Sektor migas: tempatkan minimal 30% DHE SDA, minimal 3 bulan.
Bank penampung dan pembatasan konversi
Penempatan DHE SDA harus dilakukan melalui bank-bank BUMN, termasuk Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Pemerintah juga menetapkan bahwa konversi dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
"Tujuannya untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor,"
Relaksasi khusus dan insentif
Pemerintah memberi relaksasi terbatas untuk eksportir pertambangan nonmigas yang berkaitan dengan afiliasi negara bermitra lewat perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan. Dalam skema ini, eksportir dapat menempatkan minimal 30 persen valas selama tiga bulan dan menukar valas di bank selain bank BUMN.
- Relaksasi: penempatan minimal 30% di luar ketentuan umum untuk eksportir tertentu.
- Penukaran valas: memungkinkan menggunakan bank non-BUMN dalam skema relaksasi.
Pemerintah juga menawarkan insentif perpajakan bagi eksportir yang patuh. Tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai masa penempatan, dibandingkan tarif konvensional sekitar 20 persen.
Pengawasan dan dampak keuangan
Menkeu menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penempatan DHE SDA di bank-bank BUMN. Ia memperingatkan ada konsekuensi jika realisasi tidak meningkat dan menyinggung kemungkinan pemeriksaan jika ditemukan ketidakwajaran.
Secara makro, pemerintah berharap penempatan ini memperkuat likuiditas valuta asing, khususnya dolar AS, sehingga membantu stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan aliran dolar ke dalam negeri dan memberikan efek positif pada stabilitas kurs.
Implementasi PP No. 21/2026 akan dimonitor lebih lanjut oleh otoritas terkait, sementara eksportir diminta menyesuaikan praktik penempatan devisa mereka sejalan dengan ketentuan baru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Turun Tajam ke Rp2.605.000/gram
Harga emas Antam 24 Juli 2026 turun ke Rp2.605.000/gram, minus Rp35.000; buyback Rp2.345.000/gram. Ketentuan...
INALUM Buka Program Magang, Ajak Talenta Muda Belajar di Industri
INALUM membuka program magang untuk talenta muda belajar langsung di industri nasional, memperkuat keterampi...
Serangan Hama Ganggu Padi di Pasrujambe dan Senduro, Lumajang
Tanaman padi di Pasrujambe dan Senduro, Lumajang, diserang wereng, burung, dan tikus; P3NA Jatim minta penda...
INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan, Hadirkan 65 Karya IN-Journal II
INALUM mendorong jurnalisme lingkungan lewat IN-Journal Chapter II yang menampilkan 65 karya untuk memperkua...
Peak Day Salebration 15 Tahun Blibli: Promo Besar 25-28 Juli
Blibli gelar Peak Day Salebration 25-28 Juli 2026: diskon hingga 90%, potongan sampai Rp2 juta, dan tebus mu...
MUI Usulkan 'Danantara Syariah' untuk Konsolidasi Ekonomi Umat
MUI mengusulkan pembentukan Danantara Syariah Nusantara untuk mengkonsolidasikan sektor ekonomi syariah yang...