Menkeu: Mulai 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Tempatkan DHE SDA
Peraturan baru soal penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) resmi berlaku Senin, 1 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta semua eksportir mematuhi ketentuan ini untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan meningkatkan retensi devisa domestik.
Aturan utama
Pemerintah mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Untuk sektor migas, kewajiban penempatan minimal adalah 30 persen selama paling singkat 3 bulan.
"Dengan ketentuan baru ini, seluruh eksportir SDA wajib merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,"
Kewajiban penempatan dan jangka waktu
Ketentuan ini membagi kewajiban berdasarkan sektor. Sektor nonmigas harus menempatkan seluruh devisa ekspor pada rekening domestik. Sektor migas memiliki kewajiban penempatan minimum namun tidak 100 persen.
- Sektor nonmigas: tempatkan 100% DHE SDA, minimal 12 bulan.
- Sektor migas: tempatkan minimal 30% DHE SDA, minimal 3 bulan.
Bank penampung dan pembatasan konversi
Penempatan DHE SDA harus dilakukan melalui bank-bank BUMN, termasuk Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Pemerintah juga menetapkan bahwa konversi dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
"Tujuannya untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor,"
Relaksasi khusus dan insentif
Pemerintah memberi relaksasi terbatas untuk eksportir pertambangan nonmigas yang berkaitan dengan afiliasi negara bermitra lewat perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan. Dalam skema ini, eksportir dapat menempatkan minimal 30 persen valas selama tiga bulan dan menukar valas di bank selain bank BUMN.
- Relaksasi: penempatan minimal 30% di luar ketentuan umum untuk eksportir tertentu.
- Penukaran valas: memungkinkan menggunakan bank non-BUMN dalam skema relaksasi.
Pemerintah juga menawarkan insentif perpajakan bagi eksportir yang patuh. Tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai masa penempatan, dibandingkan tarif konvensional sekitar 20 persen.
Pengawasan dan dampak keuangan
Menkeu menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penempatan DHE SDA di bank-bank BUMN. Ia memperingatkan ada konsekuensi jika realisasi tidak meningkat dan menyinggung kemungkinan pemeriksaan jika ditemukan ketidakwajaran.
Secara makro, pemerintah berharap penempatan ini memperkuat likuiditas valuta asing, khususnya dolar AS, sehingga membantu stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan aliran dolar ke dalam negeri dan memberikan efek positif pada stabilitas kurs.
Implementasi PP No. 21/2026 akan dimonitor lebih lanjut oleh otoritas terkait, sementara eksportir diminta menyesuaikan praktik penempatan devisa mereka sejalan dengan ketentuan baru.
Berita Terkait
Danantara Akan Umumkan Pengurus DSI Pekan Depan
Danantara akan mengumumkan susunan pengurus PT DSI pekan depan setelah seleksi internal dan persiapan teknol...
KAI Layani 956.265 Pelanggan pada Awal Libur Panjang
KAI melayani 956.265 pelanggan pada lima hari awal libur panjang; penjualan tiket untuk 26 Mei–1 Juni 2026 m...
Kementerian UMKM Gandeng Komunitas Perkuat Ekonomi Daerah
Kementerian UMKM menggandeng komunitas untuk memperkuat ekonomi rakyat di daerah dan mendorong digitalisasi...
Indonesia Eksportir Minyak Kelapa Terbesar Kedua, Pangsa 22%
IEB Institute: Indonesia jadi eksportir minyak kelapa terbesar kedua dunia 2025 dengan pangsa 22%; nilai eks...
CELIOS: Pelemahan Rupiah Dorong Kenaikan Harga Pangan
CELIOS memperingatkan pelemahan rupiah terhadap dolar AS mendorong kenaikan harga pangan dan menambah beban...
IHSG Turun 0,56% Sepekan, Aktivitas Perdagangan Tertekan
IHSG turun 0,56% ke 6.127,38 pada pekan pendek; volume dan frekuensi turun, nilai transaksi naik, investor a...