Menkeu: Mulai 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Tempatkan DHE SDA
Peraturan baru soal penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) resmi berlaku Senin, 1 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta semua eksportir mematuhi ketentuan ini untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan meningkatkan retensi devisa domestik.
Aturan utama
Pemerintah mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Untuk sektor migas, kewajiban penempatan minimal adalah 30 persen selama paling singkat 3 bulan.
"Dengan ketentuan baru ini, seluruh eksportir SDA wajib merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,"
Kewajiban penempatan dan jangka waktu
Ketentuan ini membagi kewajiban berdasarkan sektor. Sektor nonmigas harus menempatkan seluruh devisa ekspor pada rekening domestik. Sektor migas memiliki kewajiban penempatan minimum namun tidak 100 persen.
- Sektor nonmigas: tempatkan 100% DHE SDA, minimal 12 bulan.
- Sektor migas: tempatkan minimal 30% DHE SDA, minimal 3 bulan.
Bank penampung dan pembatasan konversi
Penempatan DHE SDA harus dilakukan melalui bank-bank BUMN, termasuk Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Pemerintah juga menetapkan bahwa konversi dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
"Tujuannya untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor,"
Relaksasi khusus dan insentif
Pemerintah memberi relaksasi terbatas untuk eksportir pertambangan nonmigas yang berkaitan dengan afiliasi negara bermitra lewat perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan. Dalam skema ini, eksportir dapat menempatkan minimal 30 persen valas selama tiga bulan dan menukar valas di bank selain bank BUMN.
- Relaksasi: penempatan minimal 30% di luar ketentuan umum untuk eksportir tertentu.
- Penukaran valas: memungkinkan menggunakan bank non-BUMN dalam skema relaksasi.
Pemerintah juga menawarkan insentif perpajakan bagi eksportir yang patuh. Tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai masa penempatan, dibandingkan tarif konvensional sekitar 20 persen.
Pengawasan dan dampak keuangan
Menkeu menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penempatan DHE SDA di bank-bank BUMN. Ia memperingatkan ada konsekuensi jika realisasi tidak meningkat dan menyinggung kemungkinan pemeriksaan jika ditemukan ketidakwajaran.
Secara makro, pemerintah berharap penempatan ini memperkuat likuiditas valuta asing, khususnya dolar AS, sehingga membantu stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan aliran dolar ke dalam negeri dan memberikan efek positif pada stabilitas kurs.
Implementasi PP No. 21/2026 akan dimonitor lebih lanjut oleh otoritas terkait, sementara eksportir diminta menyesuaikan praktik penempatan devisa mereka sejalan dengan ketentuan baru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Konsistensi Pasokan Ayam Kunci Kelancaran Operasional Bisnis Kuliner
Konsistensi pasokan ayam — ukuran, potongan, kualitas, dan jadwal pengiriman — menjadi penentu efisiensi dan...
Geo Dipa: Potensi Panas Bumi Indonesia Baru 11% Tergarap
Geo Dipa: potensi panas bumi 24 GW, namun baru 11% (2,7 GW) tergarap; hambatan utama biaya tinggi, waktu pem...
BI: KLM Perkuat Pembiayaan Perumahan, Rp118 T Tersalurkan
BI menyatakan KLM mendukung pembiayaan perumahan; realisasi 1,32% setara Rp118 triliun disalurkan ke 111 ban...
DPR Soroti Usulan HIPMI Naikkan Plafon KUR Jadi Rp2 Miliar
DPR menyoroti usulan HIPMI naikkan plafon KUR menjadi Rp2 miliar untuk memperluas pembiayaan UMKM kelas mene...
IHSG Turun 3,28% Sepekan, BEI Sempurnakan Aturan Perdagangan
IHSG turun 3,28% pada 28 Sept-2 Okt 2026; BEI menyesuaikan batas harga, Auto Rejection, dan mulai terapkan s...
Dirjen Pajak Tak Khawatir Meski Pemerintah Rencanakan Kenaikan PTKP
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan tak terlalu khawatir meski pemerintah merencanakan kenaikan PTKP; ske...