Ekonomi

Menkeu: Mulai 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Tempatkan DHE SDA

Bagikan:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan penempatan DHE SDA

Peraturan baru soal penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) resmi berlaku Senin, 1 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta semua eksportir mematuhi ketentuan ini untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan meningkatkan retensi devisa domestik.

Aturan utama

Pemerintah mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Untuk sektor migas, kewajiban penempatan minimal adalah 30 persen selama paling singkat 3 bulan.

"Dengan ketentuan baru ini, seluruh eksportir SDA wajib merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,"

Kewajiban penempatan dan jangka waktu

Ketentuan ini membagi kewajiban berdasarkan sektor. Sektor nonmigas harus menempatkan seluruh devisa ekspor pada rekening domestik. Sektor migas memiliki kewajiban penempatan minimum namun tidak 100 persen.

  • Sektor nonmigas: tempatkan 100% DHE SDA, minimal 12 bulan.
  • Sektor migas: tempatkan minimal 30% DHE SDA, minimal 3 bulan.

Bank penampung dan pembatasan konversi

Penempatan DHE SDA harus dilakukan melalui bank-bank BUMN, termasuk Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Pemerintah juga menetapkan bahwa konversi dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.

"Tujuannya untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor,"

Relaksasi khusus dan insentif

Pemerintah memberi relaksasi terbatas untuk eksportir pertambangan nonmigas yang berkaitan dengan afiliasi negara bermitra lewat perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan. Dalam skema ini, eksportir dapat menempatkan minimal 30 persen valas selama tiga bulan dan menukar valas di bank selain bank BUMN.

  • Relaksasi: penempatan minimal 30% di luar ketentuan umum untuk eksportir tertentu.
  • Penukaran valas: memungkinkan menggunakan bank non-BUMN dalam skema relaksasi.

Pemerintah juga menawarkan insentif perpajakan bagi eksportir yang patuh. Tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai masa penempatan, dibandingkan tarif konvensional sekitar 20 persen.

Pengawasan dan dampak keuangan

Menkeu menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penempatan DHE SDA di bank-bank BUMN. Ia memperingatkan ada konsekuensi jika realisasi tidak meningkat dan menyinggung kemungkinan pemeriksaan jika ditemukan ketidakwajaran.

Secara makro, pemerintah berharap penempatan ini memperkuat likuiditas valuta asing, khususnya dolar AS, sehingga membantu stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan aliran dolar ke dalam negeri dan memberikan efek positif pada stabilitas kurs.

Implementasi PP No. 21/2026 akan dimonitor lebih lanjut oleh otoritas terkait, sementara eksportir diminta menyesuaikan praktik penempatan devisa mereka sejalan dengan ketentuan baru.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait