Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku 1 Juni 2026, Ini yang Perlu Diketahui
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu pada 1 Juni 2026 secara bertahap dengan masa transisi hingga akhir 2026. Kebijakan ini menargetkan tiga komoditas utama dan bertujuan menyederhanakan mekanisme ekspor sekaligus menjaga kelancaran perdagangan.
Ruang lingkup dan mekanisme
Kebijakan ekspor satu pintu akan memfasilitasi seluruh ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi melalui satu entitas, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Semua proses transaksi ekspor, mulai kontrak hingga pembayaran, nantinya akan dialihkan ke sistem yang dikelola DSI.
Selama masa transisi, kegiatan ekspor tetap dapat berjalan. Namun, eksportir wajib melaporkan seluruh kegiatan ekspor mereka melalui sistem layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Masa transisi dan evaluasi
Pemerintah menetapkan masa transisi paling lama tujuh bulan sejak kebijakan mulai diterapkan. Selain itu, akan ada evaluasi setelah tiga bulan pertama untuk mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai pelaksanaan teknis dan dampak terhadap arus perdagangan, sehingga penyesuaian kebijakan dapat dilakukan bila diperlukan.
"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga. Seluruh langkah penyesuaian dilakukan agar dunia usaha tetap memiliki kepastian selama kebijakan berlangsung," kata Airlangga Hartarto.
Kesiapan DSI dan tata kelola
DSI menegaskan akan mengelola sistem secara transparan dan akuntabel. Perusahaan sedang memperkuat organisasi melalui rekrutmen dan pengembangan sistem teknologi khusus.
"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sistem dan sumber daya manusia terus disiapkan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut," ujar Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara.
Dampak bagi pelaku usaha
Selama masa transisi, pelaku usaha tetap dapat menjalankan kontrak ekspor yang telah disepakati. Pemerintah berharap eksportir memanfaatkan periode ini untuk menyesuaikan kontrak dan mengadaptasi mekanisme baru.
Mulai Januari 2027, pemerintah berencana memberlakukan implementasi penuh. Semua transaksi ekspor untuk komoditas yang tercakup akan dilaksanakan sepenuhnya melalui DSI, termasuk proses kontrak, pelaporan, dan pembayaran.
Para eksportir dianjurkan segera menyiapkan sistem pelaporan dan meninjau kembali ketentuan kontrak agar transisi berjalan mulus. Pemerintah menyatakan akan terus memantau pelaksanaan dan menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...