Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku 1 Juni 2026, Ini yang Perlu Diketahui
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu pada 1 Juni 2026 secara bertahap dengan masa transisi hingga akhir 2026. Kebijakan ini menargetkan tiga komoditas utama dan bertujuan menyederhanakan mekanisme ekspor sekaligus menjaga kelancaran perdagangan.
Ruang lingkup dan mekanisme
Kebijakan ekspor satu pintu akan memfasilitasi seluruh ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi melalui satu entitas, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Semua proses transaksi ekspor, mulai kontrak hingga pembayaran, nantinya akan dialihkan ke sistem yang dikelola DSI.
Selama masa transisi, kegiatan ekspor tetap dapat berjalan. Namun, eksportir wajib melaporkan seluruh kegiatan ekspor mereka melalui sistem layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Masa transisi dan evaluasi
Pemerintah menetapkan masa transisi paling lama tujuh bulan sejak kebijakan mulai diterapkan. Selain itu, akan ada evaluasi setelah tiga bulan pertama untuk mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai pelaksanaan teknis dan dampak terhadap arus perdagangan, sehingga penyesuaian kebijakan dapat dilakukan bila diperlukan.
"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga. Seluruh langkah penyesuaian dilakukan agar dunia usaha tetap memiliki kepastian selama kebijakan berlangsung," kata Airlangga Hartarto.
Kesiapan DSI dan tata kelola
DSI menegaskan akan mengelola sistem secara transparan dan akuntabel. Perusahaan sedang memperkuat organisasi melalui rekrutmen dan pengembangan sistem teknologi khusus.
"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sistem dan sumber daya manusia terus disiapkan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut," ujar Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara.
Dampak bagi pelaku usaha
Selama masa transisi, pelaku usaha tetap dapat menjalankan kontrak ekspor yang telah disepakati. Pemerintah berharap eksportir memanfaatkan periode ini untuk menyesuaikan kontrak dan mengadaptasi mekanisme baru.
Mulai Januari 2027, pemerintah berencana memberlakukan implementasi penuh. Semua transaksi ekspor untuk komoditas yang tercakup akan dilaksanakan sepenuhnya melalui DSI, termasuk proses kontrak, pelaporan, dan pembayaran.
Para eksportir dianjurkan segera menyiapkan sistem pelaporan dan meninjau kembali ketentuan kontrak agar transisi berjalan mulus. Pemerintah menyatakan akan terus memantau pelaksanaan dan menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Turun Tajam ke Rp2.605.000/gram
Harga emas Antam 24 Juli 2026 turun ke Rp2.605.000/gram, minus Rp35.000; buyback Rp2.345.000/gram. Ketentuan...
INALUM Buka Program Magang, Ajak Talenta Muda Belajar di Industri
INALUM membuka program magang untuk talenta muda belajar langsung di industri nasional, memperkuat keterampi...
Serangan Hama Ganggu Padi di Pasrujambe dan Senduro, Lumajang
Tanaman padi di Pasrujambe dan Senduro, Lumajang, diserang wereng, burung, dan tikus; P3NA Jatim minta penda...
INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan, Hadirkan 65 Karya IN-Journal II
INALUM mendorong jurnalisme lingkungan lewat IN-Journal Chapter II yang menampilkan 65 karya untuk memperkua...
Peak Day Salebration 15 Tahun Blibli: Promo Besar 25-28 Juli
Blibli gelar Peak Day Salebration 25-28 Juli 2026: diskon hingga 90%, potongan sampai Rp2 juta, dan tebus mu...
MUI Usulkan 'Danantara Syariah' untuk Konsolidasi Ekonomi Umat
MUI mengusulkan pembentukan Danantara Syariah Nusantara untuk mengkonsolidasikan sektor ekonomi syariah yang...