Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku 1 Juni 2026, Ini yang Perlu Diketahui
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu pada 1 Juni 2026 secara bertahap dengan masa transisi hingga akhir 2026. Kebijakan ini menargetkan tiga komoditas utama dan bertujuan menyederhanakan mekanisme ekspor sekaligus menjaga kelancaran perdagangan.
Ruang lingkup dan mekanisme
Kebijakan ekspor satu pintu akan memfasilitasi seluruh ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi melalui satu entitas, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Semua proses transaksi ekspor, mulai kontrak hingga pembayaran, nantinya akan dialihkan ke sistem yang dikelola DSI.
Selama masa transisi, kegiatan ekspor tetap dapat berjalan. Namun, eksportir wajib melaporkan seluruh kegiatan ekspor mereka melalui sistem layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Masa transisi dan evaluasi
Pemerintah menetapkan masa transisi paling lama tujuh bulan sejak kebijakan mulai diterapkan. Selain itu, akan ada evaluasi setelah tiga bulan pertama untuk mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai pelaksanaan teknis dan dampak terhadap arus perdagangan, sehingga penyesuaian kebijakan dapat dilakukan bila diperlukan.
"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga. Seluruh langkah penyesuaian dilakukan agar dunia usaha tetap memiliki kepastian selama kebijakan berlangsung," kata Airlangga Hartarto.
Kesiapan DSI dan tata kelola
DSI menegaskan akan mengelola sistem secara transparan dan akuntabel. Perusahaan sedang memperkuat organisasi melalui rekrutmen dan pengembangan sistem teknologi khusus.
"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sistem dan sumber daya manusia terus disiapkan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut," ujar Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara.
Dampak bagi pelaku usaha
Selama masa transisi, pelaku usaha tetap dapat menjalankan kontrak ekspor yang telah disepakati. Pemerintah berharap eksportir memanfaatkan periode ini untuk menyesuaikan kontrak dan mengadaptasi mekanisme baru.
Mulai Januari 2027, pemerintah berencana memberlakukan implementasi penuh. Semua transaksi ekspor untuk komoditas yang tercakup akan dilaksanakan sepenuhnya melalui DSI, termasuk proses kontrak, pelaporan, dan pembayaran.
Para eksportir dianjurkan segera menyiapkan sistem pelaporan dan meninjau kembali ketentuan kontrak agar transisi berjalan mulus. Pemerintah menyatakan akan terus memantau pelaksanaan dan menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Berita Terkait
Danantara Akan Umumkan Pengurus DSI Pekan Depan
Danantara akan mengumumkan susunan pengurus PT DSI pekan depan setelah seleksi internal dan persiapan teknol...
KAI Layani 956.265 Pelanggan pada Awal Libur Panjang
KAI melayani 956.265 pelanggan pada lima hari awal libur panjang; penjualan tiket untuk 26 Mei–1 Juni 2026 m...
Kementerian UMKM Gandeng Komunitas Perkuat Ekonomi Daerah
Kementerian UMKM menggandeng komunitas untuk memperkuat ekonomi rakyat di daerah dan mendorong digitalisasi...
Indonesia Eksportir Minyak Kelapa Terbesar Kedua, Pangsa 22%
IEB Institute: Indonesia jadi eksportir minyak kelapa terbesar kedua dunia 2025 dengan pangsa 22%; nilai eks...
CELIOS: Pelemahan Rupiah Dorong Kenaikan Harga Pangan
CELIOS memperingatkan pelemahan rupiah terhadap dolar AS mendorong kenaikan harga pangan dan menambah beban...
IHSG Turun 0,56% Sepekan, Aktivitas Perdagangan Tertekan
IHSG turun 0,56% ke 6.127,38 pada pekan pendek; volume dan frekuensi turun, nilai transaksi naik, investor a...