Pemerintah Terapkan Ekspor SDA Satu Pintu Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah akan menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu mulai 1 Juni 2026, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk memastikan penyesuaian pelaku usaha berjalan lancar. Kebijakan ini mencakup ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi yang difasilitasi oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Ringkasan kebijakan dan jadwal
Kebijakan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 dan memasuki masa transisi hingga 31 Desember 2026. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan setelah tiga bulan pertama untuk mengukur efektivitas pelaksanaan. Implementasi penuh dijadwalkan pada 1 Januari 2027, saat semua transaksi ekspor diproses sepenuhnya melalui DSI.
Mekanisme selama masa transisi
Pada tahap awal, pelaku usaha masih dapat mengekspor sesuai mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, eksportir wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspor kepada DSI lewat sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Masa transisi berlangsung paling lama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026.
Tujuan pemerintah dan jaminan kelancaran
Pemerintah menyatakan komitmen menjaga kelancaran pelaksanaan dan iklim usaha tetap kondusif agar tidak mengganggu kegiatan ekspor. Evaluasi berkala akan menjadi bagian dari pengawasan agar penyesuaian berjalan terukur dan aman bagi pelaku usaha.
Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar. Kemudian, terukur dan tentunya iklim usaha tetap dijaga
Peran DSI dan kesiapan operasional
Semua ekspor minyak sawit, batu bara, dan paduan besi nantinya difasilitasi satu pintu oleh DSI. Pada implementasi penuh, proses mulai kontrak hingga pembayaran akan dikelola melalui perusahaan negara tersebut. Selama masa transisi, DSI bersiap menjalankan fungsi ini tanpa menghambat ekspor yang sedang berjalan.
Manajemen DSI menekankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Perusahaan sedang merekrut pegawai untuk posisi strategis dan mengembangkan sistem teknologi khusus untuk mendukung pengelolaan ekspor yang dapat diawasi publik.
Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan. Kemudian, dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia
Dampak bagi pelaku usaha dan prospek ke depan
Pemerintah berharap masa transisi memberikan waktu cukup bagi eksportir untuk menyesuaikan kontrak dan tata kelola. Penyesuaian ini diharapkan berlangsung tanpa mengganggu kelangsungan usaha maupun alur perdagangan internasional.
Dengan pengawasan dan evaluasi berkala, langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem ekspor yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Pelaku usaha dihimbau memanfaatkan masa transisi untuk menyiapkan perubahan administratif dan teknis.
Berita Terkait
KAI Layani 956.265 Pelanggan pada Awal Libur Panjang
KAI melayani 956.265 pelanggan pada lima hari awal libur panjang; penjualan tiket untuk 26 Mei–1 Juni 2026 m...
Kementerian UMKM Gandeng Komunitas Perkuat Ekonomi Daerah
Kementerian UMKM menggandeng komunitas untuk memperkuat ekonomi rakyat di daerah dan mendorong digitalisasi...
Indonesia Eksportir Minyak Kelapa Terbesar Kedua, Pangsa 22%
IEB Institute: Indonesia jadi eksportir minyak kelapa terbesar kedua dunia 2025 dengan pangsa 22%; nilai eks...
CELIOS: Pelemahan Rupiah Dorong Kenaikan Harga Pangan
CELIOS memperingatkan pelemahan rupiah terhadap dolar AS mendorong kenaikan harga pangan dan menambah beban...
IHSG Turun 0,56% Sepekan, Aktivitas Perdagangan Tertekan
IHSG turun 0,56% ke 6.127,38 pada pekan pendek; volume dan frekuensi turun, nilai transaksi naik, investor a...
KA Cikuray Layani 2,2 Juta Penumpang hingga April 2026
KA Cikuray melayani 2.226.342 pelanggan sejak 2022 hingga April 2026; tarif subsidi Rp45.000 dan jumlah penu...