Pemerintah Terapkan Ekspor SDA Satu Pintu Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah akan menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu mulai 1 Juni 2026, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk memastikan penyesuaian pelaku usaha berjalan lancar. Kebijakan ini mencakup ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi yang difasilitasi oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Ringkasan kebijakan dan jadwal
Kebijakan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 dan memasuki masa transisi hingga 31 Desember 2026. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan setelah tiga bulan pertama untuk mengukur efektivitas pelaksanaan. Implementasi penuh dijadwalkan pada 1 Januari 2027, saat semua transaksi ekspor diproses sepenuhnya melalui DSI.
Mekanisme selama masa transisi
Pada tahap awal, pelaku usaha masih dapat mengekspor sesuai mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, eksportir wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspor kepada DSI lewat sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Masa transisi berlangsung paling lama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026.
Tujuan pemerintah dan jaminan kelancaran
Pemerintah menyatakan komitmen menjaga kelancaran pelaksanaan dan iklim usaha tetap kondusif agar tidak mengganggu kegiatan ekspor. Evaluasi berkala akan menjadi bagian dari pengawasan agar penyesuaian berjalan terukur dan aman bagi pelaku usaha.
Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar. Kemudian, terukur dan tentunya iklim usaha tetap dijaga
Peran DSI dan kesiapan operasional
Semua ekspor minyak sawit, batu bara, dan paduan besi nantinya difasilitasi satu pintu oleh DSI. Pada implementasi penuh, proses mulai kontrak hingga pembayaran akan dikelola melalui perusahaan negara tersebut. Selama masa transisi, DSI bersiap menjalankan fungsi ini tanpa menghambat ekspor yang sedang berjalan.
Manajemen DSI menekankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Perusahaan sedang merekrut pegawai untuk posisi strategis dan mengembangkan sistem teknologi khusus untuk mendukung pengelolaan ekspor yang dapat diawasi publik.
Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan. Kemudian, dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia
Dampak bagi pelaku usaha dan prospek ke depan
Pemerintah berharap masa transisi memberikan waktu cukup bagi eksportir untuk menyesuaikan kontrak dan tata kelola. Penyesuaian ini diharapkan berlangsung tanpa mengganggu kelangsungan usaha maupun alur perdagangan internasional.
Dengan pengawasan dan evaluasi berkala, langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem ekspor yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Pelaku usaha dihimbau memanfaatkan masa transisi untuk menyiapkan perubahan administratif dan teknis.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...