Pansus DPRK Tuding Perusahaan Lanjutkan Eksplorasi di Meukek Meski Sepakat Henti
Tapaktuan, 13 Juli – Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRK Aceh Selatan menyesalkan PT Kinston Abadi Energy yang tetap melanjutkan kegiatan eksplorasi bijih besi di Kecamatan Meukek, padahal sebelumnya telah disepakati penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan.
Perselisihan soal penghentian sementara
Ketua Tim Pansus Pertambangan DPRK Aceh Selatan, Dedi Saputra ST, mengatakan penghentian sementara disepakati dalam pertemuan yang melibatkan para keuchik, Camat Meukek, Tim Pansus, dan perwakilan perusahaan. Namun, kata Dedi, kesepakatan itu tidak dipatuhi.
"Sebelumnya kita telah sepakat bahwa seluruh aktivitas dihentikan sementara, tetapi kenyataannya di lapangan kesepakatan itu diabaikan begitu saja. Pihak perusahaan terus melakukan kegiatan eksplorasi,"
Alasan Pansus meminta penghentian
Dedi menjelaskan penghentian diperlukan untuk memperjelas hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Fokusnya meliputi jaminan kelestarian lingkungan, mitigasi potensi bencana, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perlindungan sumber air pertanian, serta penilaian dampak sosial ekonomi.
Ia menambahkan polemik muncul karena ada rekomendasi sejumlah oknum keuchik tanpa musyawarah warga, sehingga memicu pro dan kontra di masyarakat.
Aktivitas di lapangan dan area eksplorasi
PT Kinston Abadi Energy diketahui melakukan eksplorasi bijih besi di delapan gampong di Kecamatan Meukek: Alue Meutuah, Lhok Aman, Ladang Baro, Labuhan Tarok, Ie Buboh, Tanjung Harapan, Blang Tengoh, dan Ie Dingen. Luas izin eksplorasi tercatat sekitar 596 hektare.
Perusahaan dilaporkan mengerahkan alat berat termasuk excavator dan perangkat pengeboran. Pengeboran di Gampong Ie Buboh disebut telah mencapai kedalaman lebih dari 80 meter untuk mengetahui kandungan mineral bawah tanah.
Respons pemerintah kecamatan dan perusahaan
Camat Meukek, Teuku Ikbal Hidayatullah S.Ag, membenarkan aktivitas eksplorasi berjalan berdasarkan izin yang diterbitkan Pemerintah Aceh melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/DPMPTSP/1197/IUP-EKS./2025. Namun, Camat mengatakan pemerintah kecamatan tidak menerima laporan rinci perkembangan teknis kegiatan eksplorasi.
Dedi juga menyatakan kekecewaan karena janji pertemuan antara Tim Pansus dan manajemen perusahaan yang diucapkan staf perusahaan saat Rapat Dengar Pendapat belum terealisasi lebih dari satu bulan.
Dampak dan langkah selanjutnya
Sejumlah warga dan anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) dilaporkan menolak aktivitas ini, meski alasan resmi penolakan belum disampaikan. Tim Pansus menegaskan akan memfasilitasi penyelesaian agar masalah menjadi terang dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga saat ini, PT Kinston Abadi Energy belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pengabaian kesepakatan penghentian sementara maupun perkembangan kegiatan di lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pematangsiantar Luncurkan 'Si Pelacak Sampah' dengan GPS pada Armada
Pematangsiantar memasang GPS pada armada sampah lewat program "Si Pelacak Sampah" untuk monitoring publik, e...
PT DPM Rehabilitasi DAS 60 Ha dan Tanam 198.000 Mangrove
PT DPM rehabilitasi DAS seluas 60 ha, menanam 198.000 mangrove, dan jalankan program pemberdayaan serta pela...
Polresta Deliserdang Tangkap Pengedar, Sabu 1,70 Gram Disita
Polresta Deliserdang menangkap NA dan menyita 1,70 gram sabu di Desa Timbang Deli setelah menerima informasi...
Langsa Salurkan 20.963 Seragam Sekolah Gratis 2026
Pemko Langsa menyalurkan 20.963 pasang seragam gratis untuk siswa SD dan SMP pada awal tahun ajaran 2026/202...
MUI Palas Gerakkan Amar Makruf Nahi Munkar untuk Perangi Maksiat
MUI Padanglawas mengajak ormas dan pemuda bersinergi untuk memberantas maksiat melalui dakwah, pembinaan akh...
MAN 1 Padanglawas Gelar MATAMUDA untuk 382 Siswa Baru
MAN 1 Padanglawas menggelar MATAMUDA pada 13/7 untuk 382 siswa baru, memperkenalkan tata tertib, visi-misi,...