Lokal

Pansus DPRK Tuding Perusahaan Lanjutkan Eksplorasi di Meukek Meski Sepakat Henti

Bagikan:
Alat berat dan pengeboran eksplorasi bijih besi di Meukek

Tapaktuan, 13 Juli – Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRK Aceh Selatan menyesalkan PT Kinston Abadi Energy yang tetap melanjutkan kegiatan eksplorasi bijih besi di Kecamatan Meukek, padahal sebelumnya telah disepakati penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan.

Perselisihan soal penghentian sementara

Ketua Tim Pansus Pertambangan DPRK Aceh Selatan, Dedi Saputra ST, mengatakan penghentian sementara disepakati dalam pertemuan yang melibatkan para keuchik, Camat Meukek, Tim Pansus, dan perwakilan perusahaan. Namun, kata Dedi, kesepakatan itu tidak dipatuhi.

"Sebelumnya kita telah sepakat bahwa seluruh aktivitas dihentikan sementara, tetapi kenyataannya di lapangan kesepakatan itu diabaikan begitu saja. Pihak perusahaan terus melakukan kegiatan eksplorasi,"

Alasan Pansus meminta penghentian

Dedi menjelaskan penghentian diperlukan untuk memperjelas hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Fokusnya meliputi jaminan kelestarian lingkungan, mitigasi potensi bencana, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perlindungan sumber air pertanian, serta penilaian dampak sosial ekonomi.

Ia menambahkan polemik muncul karena ada rekomendasi sejumlah oknum keuchik tanpa musyawarah warga, sehingga memicu pro dan kontra di masyarakat.

Aktivitas di lapangan dan area eksplorasi

PT Kinston Abadi Energy diketahui melakukan eksplorasi bijih besi di delapan gampong di Kecamatan Meukek: Alue Meutuah, Lhok Aman, Ladang Baro, Labuhan Tarok, Ie Buboh, Tanjung Harapan, Blang Tengoh, dan Ie Dingen. Luas izin eksplorasi tercatat sekitar 596 hektare.

Perusahaan dilaporkan mengerahkan alat berat termasuk excavator dan perangkat pengeboran. Pengeboran di Gampong Ie Buboh disebut telah mencapai kedalaman lebih dari 80 meter untuk mengetahui kandungan mineral bawah tanah.

Respons pemerintah kecamatan dan perusahaan

Camat Meukek, Teuku Ikbal Hidayatullah S.Ag, membenarkan aktivitas eksplorasi berjalan berdasarkan izin yang diterbitkan Pemerintah Aceh melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/DPMPTSP/1197/IUP-EKS./2025. Namun, Camat mengatakan pemerintah kecamatan tidak menerima laporan rinci perkembangan teknis kegiatan eksplorasi.

Dedi juga menyatakan kekecewaan karena janji pertemuan antara Tim Pansus dan manajemen perusahaan yang diucapkan staf perusahaan saat Rapat Dengar Pendapat belum terealisasi lebih dari satu bulan.

Dampak dan langkah selanjutnya

Sejumlah warga dan anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) dilaporkan menolak aktivitas ini, meski alasan resmi penolakan belum disampaikan. Tim Pansus menegaskan akan memfasilitasi penyelesaian agar masalah menjadi terang dan tidak merugikan masyarakat.

Hingga saat ini, PT Kinston Abadi Energy belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pengabaian kesepakatan penghentian sementara maupun perkembangan kegiatan di lapangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait