Politik

DPRD Batu Susun Kode Etik dan Tata Cara Badan Kehormatan

Bagikan:
Pansus DPRD Kota Batu rapat membahas kode etik dan tata cara Badan Kehormatan

DPRD Kota Batu mulai menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan. Rapat Panitia Khusus digelar di Gedung DPRD Kota Batu pada Senin, 6 Juli 2026. Penyusunan ini bertujuan memperkuat penegakan etik anggota dewan agar lebih akuntabel dan transparan.

Tujuan dan dasar hukum

Penyusunan peraturan dipicu kebutuhan mekanisme penegakan etik yang jelas. Pansus yang dipimpin Khamim Tohari menyatakan langkah ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik secara prosedural.

"Kode etik ini menjadi satu paket yang tidak terpisahkan dengan Tata Tertib DPRD dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan. Percuma jika kita memiliki kode etik, tetapi tidak memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran," ujar Khamim Tohari.

Pokok substansi yang disusun

Dalam rapat perdana, Pansus mulai merumuskan beberapa substansi pokok yang mengacu pada regulasi nasional. Materi itu dirancang untuk memberi kepastian prosedur ketika laporan masuk ke Badan Kehormatan.

  • Ketaatan terhadap sumpah dan janji jabatan;
  • Sikap dan perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas;
  • Tata hubungan antarlembaga dan standar komunikasi publik;
  • Kewajiban dan larangan bagi anggota dewan;
  • Mekanisme pelaporan, pemeriksaan, dan sanksi etik.

Proses saat ini dan alasan pencegahan

Rapat internal Pansus merupakan langkah awal penyusunan naskah akademik dan pasal-pasal aturan pelaksanaan. Meski pembentukan regulasi dilakukan pada pertengahan masa jabatan DPRD periode 2024–2029, Khamim menyampaikan bahwa hingga kini Badan Kehormatan belum menerima laporan pelanggaran kode etik.

"BK harus memiliki aturan main yang jelas. Kami ingin memastikan setiap laporan yang masuk memiliki mekanisme tindak lanjut yang akuntabel sehingga tidak ada kesan saling menutupi antaranggota dewan," tegas Khamim.

Langkah selanjutnya

Pansus akan melanjutkan pembahasan, menyusun draf lengkap, dan mengharmonisasikannya dengan perangkat hukum lain sebelum ditetapkan. Proses juga akan melibatkan kajian teknis untuk memastikan implementasi yang efektif.

Langkah ini diharapkan memperkuat integritas lembaga legislatif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Batu.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait