DPRD Batu Susun Kode Etik dan Tata Cara Badan Kehormatan
DPRD Kota Batu mulai menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan. Rapat Panitia Khusus digelar di Gedung DPRD Kota Batu pada Senin, 6 Juli 2026. Penyusunan ini bertujuan memperkuat penegakan etik anggota dewan agar lebih akuntabel dan transparan.
Tujuan dan dasar hukum
Penyusunan peraturan dipicu kebutuhan mekanisme penegakan etik yang jelas. Pansus yang dipimpin Khamim Tohari menyatakan langkah ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik secara prosedural.
"Kode etik ini menjadi satu paket yang tidak terpisahkan dengan Tata Tertib DPRD dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan. Percuma jika kita memiliki kode etik, tetapi tidak memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran," ujar Khamim Tohari.
Pokok substansi yang disusun
Dalam rapat perdana, Pansus mulai merumuskan beberapa substansi pokok yang mengacu pada regulasi nasional. Materi itu dirancang untuk memberi kepastian prosedur ketika laporan masuk ke Badan Kehormatan.
- Ketaatan terhadap sumpah dan janji jabatan;
- Sikap dan perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas;
- Tata hubungan antarlembaga dan standar komunikasi publik;
- Kewajiban dan larangan bagi anggota dewan;
- Mekanisme pelaporan, pemeriksaan, dan sanksi etik.
Proses saat ini dan alasan pencegahan
Rapat internal Pansus merupakan langkah awal penyusunan naskah akademik dan pasal-pasal aturan pelaksanaan. Meski pembentukan regulasi dilakukan pada pertengahan masa jabatan DPRD periode 2024–2029, Khamim menyampaikan bahwa hingga kini Badan Kehormatan belum menerima laporan pelanggaran kode etik.
"BK harus memiliki aturan main yang jelas. Kami ingin memastikan setiap laporan yang masuk memiliki mekanisme tindak lanjut yang akuntabel sehingga tidak ada kesan saling menutupi antaranggota dewan," tegas Khamim.
Langkah selanjutnya
Pansus akan melanjutkan pembahasan, menyusun draf lengkap, dan mengharmonisasikannya dengan perangkat hukum lain sebelum ditetapkan. Proses juga akan melibatkan kajian teknis untuk memastikan implementasi yang efektif.
Langkah ini diharapkan memperkuat integritas lembaga legislatif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Batu.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Ketua DPRD Trenggalek Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mendorong pedagang pasar tradisional beradaptasi digital agar bisa be...
DPRD Jember Minta Alihkan Anggaran untuk Pengelolaan Sampah Pasar
Komisi B DPRD Jember minta alihkan dana program kurang prioritas ke pengelolaan sampah dan perbaikan drainas...
PDI Perjuangan Jember Tolak Tanggung Jawab Pinjaman Rp786,573 miliar
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menolak menanggung risiko pinjaman daerah Rp786,573 miliar; minta pembahas...
Trenggalek Kembangkan Bawang Putih di Pule untuk Kurangi Impor
Trenggalek kembangkan bawang putih di Pule lewat lahan percontohan 1,5 ha untuk kurangi impor dan buka sumbe...
Banteng Jatim Menang Telak 6-0 dan Lolos Semifinal Soekarno Cup
Banteng Jatim melumat Banteng Kaltim 6-0 di Surabaya (19/8/2026) dan melangkah ke semifinal Soekarno Cup 202...
DPRD Magetan Minta Perizinan Aset Daerah Dipusatkan di MPP
Komisi C DPRD Magetan mendesak pemusatan perizinan aset daerah di MPP setelah polemik izin Alun-alun yang me...