DPRD Batu Susun Kode Etik dan Tata Cara Badan Kehormatan
DPRD Kota Batu mulai menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan. Rapat Panitia Khusus digelar di Gedung DPRD Kota Batu pada Senin, 6 Juli 2026. Penyusunan ini bertujuan memperkuat penegakan etik anggota dewan agar lebih akuntabel dan transparan.
Tujuan dan dasar hukum
Penyusunan peraturan dipicu kebutuhan mekanisme penegakan etik yang jelas. Pansus yang dipimpin Khamim Tohari menyatakan langkah ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik secara prosedural.
"Kode etik ini menjadi satu paket yang tidak terpisahkan dengan Tata Tertib DPRD dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan. Percuma jika kita memiliki kode etik, tetapi tidak memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran," ujar Khamim Tohari.
Pokok substansi yang disusun
Dalam rapat perdana, Pansus mulai merumuskan beberapa substansi pokok yang mengacu pada regulasi nasional. Materi itu dirancang untuk memberi kepastian prosedur ketika laporan masuk ke Badan Kehormatan.
- Ketaatan terhadap sumpah dan janji jabatan;
- Sikap dan perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas;
- Tata hubungan antarlembaga dan standar komunikasi publik;
- Kewajiban dan larangan bagi anggota dewan;
- Mekanisme pelaporan, pemeriksaan, dan sanksi etik.
Proses saat ini dan alasan pencegahan
Rapat internal Pansus merupakan langkah awal penyusunan naskah akademik dan pasal-pasal aturan pelaksanaan. Meski pembentukan regulasi dilakukan pada pertengahan masa jabatan DPRD periode 2024–2029, Khamim menyampaikan bahwa hingga kini Badan Kehormatan belum menerima laporan pelanggaran kode etik.
"BK harus memiliki aturan main yang jelas. Kami ingin memastikan setiap laporan yang masuk memiliki mekanisme tindak lanjut yang akuntabel sehingga tidak ada kesan saling menutupi antaranggota dewan," tegas Khamim.
Langkah selanjutnya
Pansus akan melanjutkan pembahasan, menyusun draf lengkap, dan mengharmonisasikannya dengan perangkat hukum lain sebelum ditetapkan. Proses juga akan melibatkan kajian teknis untuk memastikan implementasi yang efektif.
Langkah ini diharapkan memperkuat integritas lembaga legislatif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Batu.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Surabaya Panggil Dinkes dan RSUD Soewandhie soal Pelayanan Korban Konser
Ketua DPRD Surabaya akan memanggil Dinkes dan RSUD Soewandhie untuk klarifikasi pelayanan medis korban keric...
Larung Sembonyo di Pantai Popoh: Tradisi dan Upaya Pelestarian
Larung Sembonyo digelar di Pantai Popoh, Tulungagung pada 5 Juli 2026 sebagai ungkapan syukur dan upaya pele...
PDI Perjuangan Madiun Gelar Pelatihan Memasak untuk Perkuat UMKM
PDI Perjuangan Kota Madiun menggelar pelatihan memasak 5 Juli 2026 untuk meningkatkan keterampilan dan pelua...
Dewanti: Reboisasi Harus Jadi Prioritas Mitigasi Bencana di Malang Raya
Dewanti Rumpoko minta Pemprov Jatim prioritaskan reboisasi di Malang Raya untuk menekan risiko banjir dan lo...
DPRD Minta Skema Kredit Murah Pengganti Prokesra untuk UMKM Jatim
DPRD Jatim minta Pemprov siapkan skema kredit berbunga murah pengganti Prokesra agar UMKM tetap dapat akses...
DPRD Trenggalek Dorong Kreativitas Tingkatkan PAD di Tengah Efisiensi
Ketua DPRD Trenggalek dorong Pemkab tingkatkan PAD agar pembangunan dan layanan tak terhambat oleh efisiensi...