Satlantas Lampung Selatan Beri Dispensasi Perpanjang SIM Saat Libur Iduladha
Satlantas Polres Lampung Selatan menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada libur Hari Raya Iduladha 1447 H, namun memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya kedaluwarsa selama periode itu.
Penutupan layanan dan jadwal dispensasi
Pelayanan SIM ditutup pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026. Layanan dijadwalkan kembali dibuka pada Jumat, 29 Mei 2026.
Untuk mengantisipasi masa berlaku SIM yang habis selama libur, Satlantas memberikan dispensasi perpanjangan pada 29-30 Mei 2026. Dispensasi memungkinkan pemohon memperpanjang SIM melalui mekanisme perpanjangan biasa tanpa harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Aturan penggunaan dispensasi
Satlantas mengingatkan pemegang SIM agar memanfaatkan tenggang waktu dispensasi tersebut. Bila melewati batas tanggal dispensasi, pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan pengumuman dan imbauan
Pengumuman penutupan dan dispensasi disampaikan sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat selama libur Iduladha. Langkah ini dimaksudkan agar warga dapat menyesuaikan jadwal perpanjangan SIM dan menghindari antrean panjang ketika layanan dibuka kembali.
Satlantas Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib melengkapi administrasi kendaraan dan kelengkapan surat izin mengemudi. Masyarakat diharapkan memanfaatkan jadwal pelayanan yang tersedia setelah libur Iduladha berakhir.
Dampak bagi pemohon
Bagi warga yang masa berlaku SIM habis pada 27 atau 28 Mei 2026, dispensasi pada 29-30 Mei memberikan kesempatan untuk memperpanjang tanpa membuat SIM baru. Sebaliknya, pemohon yang tidak menggunakan dispensasi akan dikenai prosedur penerbitan SIM baru bila mengajukan setelah tenggat.
Informasi ini penting bagi pengendara di Lampung Selatan agar dapat merencanakan perpanjangan SIM tepat waktu dan meminimalkan gangguan administrasi saat libur keagamaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo: Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif, Tanpa Musuh
Prabowo tegaskan politik luar negeri bebas aktif di Harlah PKB: Indonesia nonblok, hormati semua negara, dan...
Prabowo Sindir LSM: 'Yang Gaji Lo Siapa?'
Presiden Prabowo menuding LSM pro-asing dan mempertanyakan sumber pendanaan dalam pidato Harla PKB, 23 Juli...
Pemerintah Kaji Pelarangan Vape Jika Dipakai untuk Narkoba
Pemerintah hanya mengkaji pelarangan vape yang dipakai untuk narkoba; DPR mendukung, keputusan menunggu hasi...
Pameran Foto 'Belajar Tanpa Batas' Perkuat Literasi Sekolah Rakyat
Pameran foto "Belajar Tanpa Batas" (21–25 Juli 2026, TIM) memaparkan peran Sekolah Rakyat dan fotografi untu...
Pertagas Ajak 25 Siswa Jelajahi Ikon Jakarta di Hari Anak Nasional
Pertagas menggelar Jakarta Discovery Day pada 23 Juli 2026, membawa 25 siswa SD keliling ikon Jakarta untuk...
Purbaya: Pemerintah Kecualikan Empat Negara dari Aturan DHE SDA
Purbaya menyebut empat negara dikecualikan dari kewajiban DHE SDA karena perjanjian bilateral dan investasi...