Satlantas Lampung Selatan Beri Dispensasi Perpanjang SIM Saat Libur Iduladha
Satlantas Polres Lampung Selatan menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada libur Hari Raya Iduladha 1447 H, namun memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya kedaluwarsa selama periode itu.
Penutupan layanan dan jadwal dispensasi
Pelayanan SIM ditutup pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026. Layanan dijadwalkan kembali dibuka pada Jumat, 29 Mei 2026.
Untuk mengantisipasi masa berlaku SIM yang habis selama libur, Satlantas memberikan dispensasi perpanjangan pada 29-30 Mei 2026. Dispensasi memungkinkan pemohon memperpanjang SIM melalui mekanisme perpanjangan biasa tanpa harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Aturan penggunaan dispensasi
Satlantas mengingatkan pemegang SIM agar memanfaatkan tenggang waktu dispensasi tersebut. Bila melewati batas tanggal dispensasi, pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan pengumuman dan imbauan
Pengumuman penutupan dan dispensasi disampaikan sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat selama libur Iduladha. Langkah ini dimaksudkan agar warga dapat menyesuaikan jadwal perpanjangan SIM dan menghindari antrean panjang ketika layanan dibuka kembali.
Satlantas Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib melengkapi administrasi kendaraan dan kelengkapan surat izin mengemudi. Masyarakat diharapkan memanfaatkan jadwal pelayanan yang tersedia setelah libur Iduladha berakhir.
Dampak bagi pemohon
Bagi warga yang masa berlaku SIM habis pada 27 atau 28 Mei 2026, dispensasi pada 29-30 Mei memberikan kesempatan untuk memperpanjang tanpa membuat SIM baru. Sebaliknya, pemohon yang tidak menggunakan dispensasi akan dikenai prosedur penerbitan SIM baru bila mengajukan setelah tenggat.
Informasi ini penting bagi pengendara di Lampung Selatan agar dapat merencanakan perpanjangan SIM tepat waktu dan meminimalkan gangguan administrasi saat libur keagamaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...