Didakwa Jual Sabu 0,44 Gram, Warga Medan Disidang di PN
MEDAN — Bambang Irawan (49) didakwa menjual narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (18/9). Jaksa menyebut barang itu diperoleh dari pria berinisial Uock yang tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus dan penangkapan
Perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Jalan Pringgan, Gang Musala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Polisi segera menuju lokasi dan mengamankan Bambang.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu, sebuah blok plastik kosong, satu pipet, dan satu telepon seluler merek Realme yang diduga terkait transaksi.
Dakwaan jaksa
Jaksa Penuntut Umum Rosdiana membacakan dakwaan terhadap Bambang. Menurut dakwaan, terdakwa menerima 2 gram sabu dari Uock dan menjualnya dalam 10 paket sehingga tersisa barang bukti 0,44 gram saat disita polisi.
Pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Keterangan jaksa menyebut keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan itu sebesar Rp200.000.
Keuntungan terdakwa sebanyak Rp200.000
Hasil laboratorium dan sangkaan hukum
Hasil pemeriksaan laboratorium atas barang bukti menunjukkan berat 0,44 gram tersebut mengandung metamfetamina, yang masuk dalam kategori narkotika golongan I.
Bambang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang perkara berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dan proses hukum terhadap terdakwa berlanjut sesuai dengan jadwal persidangan di pengadilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sumut: Kepala Daerah Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola
Bupati Asahan dan 33 kepala daerah Sumut tandatangani komitmen perbaikan tata kelola, penganggaran, dan peng...
BKOW Sumut Gelar Rakor dengan DP3AKB dan GOW, Dorong Pembentukan GOW
BKOW Sumut menggelar rakor dengan DP3AKB dan GOW pada 17 September di Medan untuk memperkuat sinergi dan pem...
Polsek Medan Kota Tembak Pelaku Curanmor, Terungkap 20 Aksi
Polsek Medan Kota menembak HS, tersangka curanmor beraksi 20 kali; rekannya AML turut diamankan. Kasus dikem...
Wabup Samosir Serahkan Semen untuk Korban Kebakaran dan Puting Beliung
Wabup Samosir menyerahkan ratusan sak semen kepada korban kebakaran dan angin puting beliung pada 17 Septemb...
Satlantas Humbahas Gelar Jumat Sehat HUT ke-71 Dorong Kesadaran
Satlantas Polres Humbang Hasundutan menggelar Jumat Sehat pada 18 September untuk HUT ke-71, meliputi apel,...
Tapanuli Utara Mulai Bangun MPP di Eks Gedung Nasional Tarutung
Pemkab Tapanuli Utara mulai pembangunan MPP Rp7,2 miliar di eks Gedung Nasional Tarutung; fisik target seles...