Lokal

Didakwa Jual Sabu 0,44 Gram, Warga Medan Disidang di PN

Bagikan:
Ilustrasi pengadilan dan barang bukti narkotika sabu

MEDAN — Bambang Irawan (49) didakwa menjual narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (18/9). Jaksa menyebut barang itu diperoleh dari pria berinisial Uock yang tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasus dan penangkapan

Perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Jalan Pringgan, Gang Musala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Polisi segera menuju lokasi dan mengamankan Bambang.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu, sebuah blok plastik kosong, satu pipet, dan satu telepon seluler merek Realme yang diduga terkait transaksi.

Dakwaan jaksa

Jaksa Penuntut Umum Rosdiana membacakan dakwaan terhadap Bambang. Menurut dakwaan, terdakwa menerima 2 gram sabu dari Uock dan menjualnya dalam 10 paket sehingga tersisa barang bukti 0,44 gram saat disita polisi.

Pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Keterangan jaksa menyebut keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan itu sebesar Rp200.000.

Keuntungan terdakwa sebanyak Rp200.000

Hasil laboratorium dan sangkaan hukum

Hasil pemeriksaan laboratorium atas barang bukti menunjukkan berat 0,44 gram tersebut mengandung metamfetamina, yang masuk dalam kategori narkotika golongan I.

Bambang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang perkara berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dan proses hukum terhadap terdakwa berlanjut sesuai dengan jadwal persidangan di pengadilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait