Lokal

BKD DPRD Sumut Dinilai Pasif soal Penahanan Dodhy Thahir

Bagikan:
Ketua BKD DPRD Sumut Pantur Banjarnahor memberi keterangan pers

MEDAN — Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumatera Utara memilih menunggu arahan kepolisian setelah anggota dewan Dodhy Thahir ditahan penyidik Polda Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan surat tanah. Pernyataan itu disampaikan Ketua BKD, Pantur Banjarnahor, pada Jumat (18/9).

BKD: tunggu arahan Polda

Pantur menyatakan BKD belum menetapkan langkah internal terhadap Dodhy Thahir. Ia menyebut pihaknya menunggu perkembangan dan arahan dari pihak kepolisian sebelum mengambil tindakan yang lebih jauh.

"Kita masih menunggu arahan dan perkembangan selanjutnya dari Polda. Yang pasti, secara internal kita tetap fokus mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga disiplin dan tata tertib,"

Kewenangan etik yang dipertanyakan

Sikap menunggu ini memicu kritik karena BKD memiliki wewenang menilai pelanggaran etik dan tata tertib anggota dewan secara internal. Secara teori, proses etik di parlemen bisa berjalan paralel dengan proses pidana, tanpa harus saling menunggu.

Pantur tidak merinci kemungkinan pemberian sanksi etik, pemberhentian sementara, atau evaluasi internal untuk Dodhy Thahir. Ia lebih memilih menegaskan peran pengawasan umum lembaga terhadap disiplin anggota.

"Kita selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga kode etik, menjaga ketertiban dan meningkatkan kewaspadaan, tentunya tanpa melanggar aturan hukum yang ada,"

Respons dan implikasi

Pernyataan BKD yang bersifat menunggu dinilai minim substansi oleh kalangan yang berharap ada tindakan tegas ketika anggota dewan berstatus tersangka. Argumen yang muncul menyoroti bahwa frasa 'menghargai proses hukum' sering dipakai lembaga legislatif untuk menghindari langkah internal.

Di sisi lain, BKD menegaskan keberpihakannya pada prinsip hukum dan tata tertib lembaga, serta menyerukan agar seluruh anggota menjaga nama baik DPRD Sumatera Utara dan kewajiban etiknya.

"Kita menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,"

"Harapan kita ke depan, seluruh anggota DPRD Sumatera Utara bisa menjaga citra dan nama baik lembaga. Kita harus sama-sama menjaga ketertiban, etika dan kepatuhan terhadap hukum,"

Ke depan

Sampai ada arahan resmi dari Polda, BKD tetap pada sikap menunggu sambil melakukan pengingat internal terhadap anggota dewan. Kasus ini membuka perdebatan tentang kapan dan bagaimana proses etik DPRD harus berjalan terkait anggota yang tersangkut dugaan pidana.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait