BKD DPRD Sumut Dinilai Pasif soal Penahanan Dodhy Thahir
MEDAN — Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumatera Utara memilih menunggu arahan kepolisian setelah anggota dewan Dodhy Thahir ditahan penyidik Polda Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan surat tanah. Pernyataan itu disampaikan Ketua BKD, Pantur Banjarnahor, pada Jumat (18/9).
BKD: tunggu arahan Polda
Pantur menyatakan BKD belum menetapkan langkah internal terhadap Dodhy Thahir. Ia menyebut pihaknya menunggu perkembangan dan arahan dari pihak kepolisian sebelum mengambil tindakan yang lebih jauh.
"Kita masih menunggu arahan dan perkembangan selanjutnya dari Polda. Yang pasti, secara internal kita tetap fokus mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga disiplin dan tata tertib,"
Kewenangan etik yang dipertanyakan
Sikap menunggu ini memicu kritik karena BKD memiliki wewenang menilai pelanggaran etik dan tata tertib anggota dewan secara internal. Secara teori, proses etik di parlemen bisa berjalan paralel dengan proses pidana, tanpa harus saling menunggu.
Pantur tidak merinci kemungkinan pemberian sanksi etik, pemberhentian sementara, atau evaluasi internal untuk Dodhy Thahir. Ia lebih memilih menegaskan peran pengawasan umum lembaga terhadap disiplin anggota.
"Kita selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga kode etik, menjaga ketertiban dan meningkatkan kewaspadaan, tentunya tanpa melanggar aturan hukum yang ada,"
Respons dan implikasi
Pernyataan BKD yang bersifat menunggu dinilai minim substansi oleh kalangan yang berharap ada tindakan tegas ketika anggota dewan berstatus tersangka. Argumen yang muncul menyoroti bahwa frasa 'menghargai proses hukum' sering dipakai lembaga legislatif untuk menghindari langkah internal.
Di sisi lain, BKD menegaskan keberpihakannya pada prinsip hukum dan tata tertib lembaga, serta menyerukan agar seluruh anggota menjaga nama baik DPRD Sumatera Utara dan kewajiban etiknya.
"Kita menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,"
"Harapan kita ke depan, seluruh anggota DPRD Sumatera Utara bisa menjaga citra dan nama baik lembaga. Kita harus sama-sama menjaga ketertiban, etika dan kepatuhan terhadap hukum,"
Ke depan
Sampai ada arahan resmi dari Polda, BKD tetap pada sikap menunggu sambil melakukan pengingat internal terhadap anggota dewan. Kasus ini membuka perdebatan tentang kapan dan bagaimana proses etik DPRD harus berjalan terkait anggota yang tersangkut dugaan pidana.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Sumut: Kepala Daerah Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola
Bupati Asahan dan 33 kepala daerah Sumut tandatangani komitmen perbaikan tata kelola, penganggaran, dan peng...
BKOW Sumut Gelar Rakor dengan DP3AKB dan GOW, Dorong Pembentukan GOW
BKOW Sumut menggelar rakor dengan DP3AKB dan GOW pada 17 September di Medan untuk memperkuat sinergi dan pem...
Polsek Medan Kota Tembak Pelaku Curanmor, Terungkap 20 Aksi
Polsek Medan Kota menembak HS, tersangka curanmor beraksi 20 kali; rekannya AML turut diamankan. Kasus dikem...
Wabup Samosir Serahkan Semen untuk Korban Kebakaran dan Puting Beliung
Wabup Samosir menyerahkan ratusan sak semen kepada korban kebakaran dan angin puting beliung pada 17 Septemb...
Satlantas Humbahas Gelar Jumat Sehat HUT ke-71 Dorong Kesadaran
Satlantas Polres Humbang Hasundutan menggelar Jumat Sehat pada 18 September untuk HUT ke-71, meliputi apel,...
Tapanuli Utara Mulai Bangun MPP di Eks Gedung Nasional Tarutung
Pemkab Tapanuli Utara mulai pembangunan MPP Rp7,2 miliar di eks Gedung Nasional Tarutung; fisik target seles...