Lokal

Sumut: Kepala Daerah Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola

Bagikan:
Penandatanganan komitmen pencegahan korupsi di Kantor Gubernur Sumatera Utara

KISARAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menandatangani komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Penandatanganan berlangsung pada Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9).

Penandatanganan dan peserta rakor

Rapat koordinasi diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain Bupati Asahan, acara dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, pimpinan KPK, serta perwakilan BPKP dan LKPP.

Hadir pula para kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Sumatera Utara. Kehadiran hampir seluruh kepala daerah menurut Gubernur menandakan komitmen kolektif untuk mengevaluasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan.

  • Wakil Menteri Dalam Negeri
  • Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution
  • Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Perwakilan BPKP RI dan LKPP
  • 33 kepala daerah se-Sumatera Utara dan Ketua DPRD se-Sumatera Utara

Momentum penguatan pencegahan korupsi

Gubernur Bobby Afif Nasution menyatakan rakor menjadi momentum penting untuk mencegah potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menegaskan perlunya penanganan yang menyeluruh dan keterlibatan banyak pemangku kepentingan.

"Pertemuan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama KPK tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di Sumatera Utara untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan."

Bobby menambahkan bahwa Pemprov Sumut bersama 33 kepala daerah berkomitmen memperbaiki tata kelola, mengantisipasi, dan mencegah terjadinya korupsi. Ia juga berharap pembekalan dari KPK tidak berhenti di tingkat provinsi, tetapi diterapkan secara konsisten di seluruh kabupaten dan kota.

Peran APIP dan rekomendasi KPK

Pimpinan KPK Johanis Tanak menekankan peran Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai unsur penting dalam perbaikan tata kelola. Menurutnya, posisi APIP harus diperkuat agar berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi kepala daerah dan aparat sipil negara.

Dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) merupakan salah satu unsur yang penting.

Johanis juga mendorong agar penguatan APIP tidak hanya bersifat regional. Ia mengusulkan mekanisme penempatan dan pemberhentian APIP mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, serta penguatan payung hukum melalui Peraturan Presiden.

Dampak dan langkah ke depan

Penandatanganan komitmen ini menunjukkan langkah awal menuju tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di Sumatera Utara. Langkah konkret selanjutnya bergantung pada implementasi rekomendasi KPK, penguatan APIP, serta konsistensi kepala daerah dalam menerapkan perbaikan administrasi dan pengadaan.

Jika dilaksanakan secara konsisten, penguatan pengawasan internal dan payung hukum yang lebih jelas diharapkan menurunkan risiko korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait