Polda Sumut Demosi AKP FA, Aipda HG Dihukum Demosi 3 Tahun
Medan — Bidang Propam Polda Sumatera Utara menyelesaikan sidang kode etik terhadap dua anggota Polri terkait dugaan intervensi dan pemerasan, Selasa (18-19/8). AKP FA dinyatakan bersalah melakukan intervensi kasus, sedangkan Aipda HG terbukti melakukan pemerasan dalam penanganan perkara di Polres Batubara.
Putusan sidang AKP FA
Sidang kode etik AKP FA digelar pada Selasa (19/8). Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, menyatakan keputusan akhir memuat sanksi demosi dan pembinaan rohani selama satu bulan.
"AKP F terbukti melakukan intervensi kasus kepada penyidik Aipda HG,"
Ferry menyebut AKP FA saat ini berdinas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut. Selain demosi, putusan juga mempertimbangkan catatan pelanggaran sebelumnya yang menambah bobot pemberatan sanksi.
Putusan sidang Aipda HG
Aipda HG menjalani sidang kode etik sehari sebelumnya, Selasa (18/8). Penegak aturan menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun, pembinaan rohani satu bulan, serta penahanan khusus (patsus) di sel selama 14 hari.
"Sanksi terhadap Aipda HG, juga dipatsus (sel) selama 14 hari. Dia terbukti meminta sesuatu kepada korban,"
Kedua anggota disangka melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 5 ayat (1) huruf m tentang kewajiban pejabat Polri menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
Sanksi, catatan pelanggaran, dan prospek PTDH
Kombes Ferry menjelaskan administrasi disiplin AKP FA menonjol karena riwayat pelanggaran. "Yang bersangkutan sudah 3 kali melakukan pelanggaran di Sumut, 1 kali di Kalimantan Selatan. Dengan yang ini, jadinya 5 kali," ujarnya.
"Untuk pengajuan pemecatan atau PTDH, hak prerogatif pimpinan Polda Sumut,"
Dengan kata lain, pengajuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bergantung pada penilaian dan keputusan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Jika pimpinan menilai tidak layak dipertahankan, PTDH dapat diajukan; sebaliknya, anggota bisa dipertahankan jika masih dinilai layak.
Faktor pemberat dan peringan
Dalam pertimbangan sanksi, pihak Propam mencatat faktor pemberat berupa pengulangan pelanggaran. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah pengakuan perbuatan dan sikap yang sopan dari terdakwa selama proses pemeriksaan.
Putusan sidang internal ini menandai tindakan disipliner yang tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik, sekaligus menyerahkan keputusan akhir status keanggotaan kepada pimpinan Polda Sumut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...
Plt Bupati Langkat Tekankan Pendidikan Berkualitas, Tolak Putus Sekolah
Plt Bupati Langkat minta tak ada anak putus sekolah dan dukung rangkaian HUT ke-81 PGRI yang berisi seminar...
Aceh Besar Godok Ranperbup Pageu Gampong untuk Perkuat Keamanan
Aceh Besar sedang menggodok Ranperbup Pageu Gampong untuk memberi payung hukum dan memperkuat peran gampong...
Bupati Batubara Hadiri HUT ke-81 TNI di Belawan dan Kisaran
Bupati dan Wabup Batubara hadiri HUT ke-81 TNI di Belawan dan Kisaran, mengapresiasi pengabdian TNI dan mene...
Medan Dorong Penganggaran Vaksin Rabies Demi Target Bebas 2030
Pemko Medan diminta menyiapkan anggaran vaksin rabies untuk mewujudkan target bebas rabies 2030 dan memperku...
Muspika Lhoknga Hadiahi Danramil Tumpeng Rayakan HUT TNI ke-81
Muspika Lhoknga berikan tumpeng kepada Danramil 03 Lhoknga pada HUT TNI ke-81 untuk memperkuat sinergi dan k...