Lokal

Polda Sumut Demosi AKP FA, Aipda HG Dihukum Demosi 3 Tahun

Bagikan:
Ilustrasi sidang kode etik anggota kepolisian di Polda Sumut

Medan — Bidang Propam Polda Sumatera Utara menyelesaikan sidang kode etik terhadap dua anggota Polri terkait dugaan intervensi dan pemerasan, Selasa (18-19/8). AKP FA dinyatakan bersalah melakukan intervensi kasus, sedangkan Aipda HG terbukti melakukan pemerasan dalam penanganan perkara di Polres Batubara.

Putusan sidang AKP FA

Sidang kode etik AKP FA digelar pada Selasa (19/8). Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, menyatakan keputusan akhir memuat sanksi demosi dan pembinaan rohani selama satu bulan.

"AKP F terbukti melakukan intervensi kasus kepada penyidik Aipda HG,"

Ferry menyebut AKP FA saat ini berdinas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut. Selain demosi, putusan juga mempertimbangkan catatan pelanggaran sebelumnya yang menambah bobot pemberatan sanksi.

Putusan sidang Aipda HG

Aipda HG menjalani sidang kode etik sehari sebelumnya, Selasa (18/8). Penegak aturan menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun, pembinaan rohani satu bulan, serta penahanan khusus (patsus) di sel selama 14 hari.

"Sanksi terhadap Aipda HG, juga dipatsus (sel) selama 14 hari. Dia terbukti meminta sesuatu kepada korban,"

Kedua anggota disangka melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 5 ayat (1) huruf m tentang kewajiban pejabat Polri menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.

Sanksi, catatan pelanggaran, dan prospek PTDH

Kombes Ferry menjelaskan administrasi disiplin AKP FA menonjol karena riwayat pelanggaran. "Yang bersangkutan sudah 3 kali melakukan pelanggaran di Sumut, 1 kali di Kalimantan Selatan. Dengan yang ini, jadinya 5 kali," ujarnya.

"Untuk pengajuan pemecatan atau PTDH, hak prerogatif pimpinan Polda Sumut,"

Dengan kata lain, pengajuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bergantung pada penilaian dan keputusan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Jika pimpinan menilai tidak layak dipertahankan, PTDH dapat diajukan; sebaliknya, anggota bisa dipertahankan jika masih dinilai layak.

Faktor pemberat dan peringan

Dalam pertimbangan sanksi, pihak Propam mencatat faktor pemberat berupa pengulangan pelanggaran. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah pengakuan perbuatan dan sikap yang sopan dari terdakwa selama proses pemeriksaan.

Putusan sidang internal ini menandai tindakan disipliner yang tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik, sekaligus menyerahkan keputusan akhir status keanggotaan kepada pimpinan Polda Sumut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait