Pemda Diminta Segera Selesaikan Administrasi DBH Sumut 2026
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu segera menyelesaikan persyaratan administrasi agar Dana Bagi Hasil (DBH) 2026 dapat ditransfer. Rapat penyerahan DBH digelar secara virtual pada Rabu malam, 10 Juni 2026, dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman.
Kendala administrasi menghambat pencairan
Hingga pertengahan Juni 2026, penyaluran DBH belum bisa dilakukan karena masih terdapat kendala administratif di sejumlah daerah. Pemerintah provinsi menargetkan pencairan sesuai jadwal, namun proses administrasi belum rampung di beberapa pemerintah kabupaten/kota.
Status Perkada dan proses tender
Menurut pemprov, dari 29 kabupaten/kota penerima alokasi DBH, baru 16 daerah yang telah menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sementara 13 daerah lainnya masih menyelesaikan dokumen tersebut.
Dari 16 daerah yang sudah menerbitkan Perkada, masih ada 10 pemda yang belum melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa melalui tender. Gubernur meminta penjelasan langsung kepada pemda yang belum rampung agar hambatan administratif cepat diatasi.
Arahan gubernur untuk percepatan dan kehati-hatian
Bobby menekankan agar penyusunan Perkada dan pelaksanaan tender segera dirampungkan. Ia mengingatkan bahwa penyaluran DBH bergantung pada kelengkapan administrasi tersebut sehingga kas daerah bisa menerima transfer dari pemerintah pusat.
"Dari tenggat waktu bulan Juni yang kami berikan agar semua dana dapat tersalurkan ke Pemkab/Pemko, namun sampai saat ini belum ada yang ditransfer karena kendala administrasi," ujar Bobby.
Selain percepatan, gubernur memperingatkan agar seluruh jajaran pemda berhati-hati dalam penghitungan dan penggunaan anggaran. Ia menegaskan serapan DBH harus sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan masalah hukum kemudian hari.
"Kegiatan ini murni untuk pembangunan di kabupaten/kota. Saya minta jangan ada yang mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari program ini. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua," tegasnya.
Langkah selanjutnya dan implikasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan komitmen untuk segera mentransfer dana DBH setelah seluruh persyaratan administrasi dari pemerintah kabupaten/kota dinyatakan lengkap. Percepatan penyelesaian Perkada dan pelaksanaan tender menjadi kunci agar proyek fisik dan nonfisik dapat berjalan tepat waktu.
Jika administrasi diselesaikan, transfer DBH akan mendukung realisasi program pembangunan di daerah. Sebaliknya, keterlambatan berpotensi menunda proyek dan menurunkan manfaat langsung bagi masyarakat.
Catatan: Semua pihak di daerah diminta mempercepat koordinasi dan memastikan proses transparan agar dana dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...
Binjai Ikuti Pembinaan Arsip ASN Pasca Bencana oleh BKN
Pemko Binjai mengikuti pembinaan arsip ASN pasca bencana oleh BKN pada 29–30 Sept 2026 guna memperkuat digit...
BPJS Lubuk Pakam Sesuaikan Surat Konsultasi dan REHAB 3.0
BPJS Lubuk Pakam sesuaikan penerbitan surat konsultasi dan sosialisasi REHAB 3.0 untuk pelunasan tunggakan i...
Kejari Geledah Disdikbud Aceh Singkil, Sita Dokumen Kasus Rp1,77 M
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggeledah Kantor Disdikbud 28 Sept dan menyita dokumen terkait dugaan korups...
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...