Teknologi

Tantangan dan Peluang AI di Indonesia: Pendaftaran, Akuntabilitas, Literasi

Bagikan:
Diskusi etika dan regulasi AI di Universitas Jayabaya, 10 Juni 2026

Universitas Jayabaya, Rabu, 10 Juni 2026 — Akademisi dan praktisi menilai pengembangan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia memerlukan pendaftaran sistem, akuntabilitas hukum, dan peningkatan literasi digital untuk menekan risiko penyalahgunaan.

Kewajiban pendaftaran dan akuntabilitas

Dosen FHUI Dr. Edmon Makarim mengatakan setiap teknologi baru pasti memiliki celah keamanan. Oleh karena itu, menurutnya, semua sistem AI perlu didaftarkan dan dikelola dengan tanggung jawab hukum penuh.

Edmon menekankan bahwa pengaturan teknis dapat meminimalkan risiko. Ia menyatakan bahwa solusi tidak selalu berbentuk undang-undang baru, melainkan pengoptimalan ketentuan hukum yang ada.

"Untuk meminimalkan kemungkinan risiko diperlukan aturan-aturan teknis, tidak harus dimintakan satu undang-undang khusus, tapi bisa mengoptimalkan ketentuan yang lama,"

"Sesungguhnya hukum yang baru bukan yang baru. Tetapi terangkai dari sistem hukum yang telah ada,"

Edmon juga meminta pemerintah mewajibkan akuntabilitas sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem elektronik. Jika terjadi pelanggaran etika atau perbuatan melawan hukum, pihak pengembang dan penyelenggara harus bertanggung jawab atas kerugian.

Risiko, verifikasi, dan peran masyarakat

Penggunaan AI digambarkan sebagai pedang bermata dua. Edmon mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap AI sebagai sesuatu yang luar biasa, melainkan sebagai alat yang harus diverifikasi.

"Masyarakat harus melihat AI bukan sesuatu yang luar biasa, itu cuma alat dalam perkembangan teknologi,"

Ia menekankan pentingnya kemampuan verifikasi data dan rujukan pada bahan hukum primer sebelum mempercayai informasi berbasis AI. Waspada terhadap informasi tanpa pengecekan menjadi kunci pencegahan hoaks dan penyalahgunaan.

Literasi digital di lingkungan pendidikan

Ketua LMH Jayabaya drg. Hj Yulia Muslim Taher meminta penegakan hukum terkait AI diperketat. Ia mengingatkan dampak negatif penyalahgunaan teknologi bisa merugikan masyarakat luas.

"AI memang diperbolehkan sebagai sarana literasi, tetapi tidak bisa kita adopsi sepenuhnya,"

Yulia menegaskan perlunya sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, khususnya bagi mahasiswa. Menurutnya, peningkatan literasi digital menjadi langkah preventif utama untuk mengurangi dampak buruk teknologi.

Forum diskusi dan pembicara

Diskusi publik bertajuk "Komunikasi Digital dan Etika AI: Tantangan Menghadapi Ancaman Siber" digelar di Ruang Seminar I Gedung Rektorat Universitas Jayabaya pada 10 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Universitas Jayabaya dan Penerimaan Internasional Indonesia.

Beberapa pembicara dan narasumber yang hadir antara lain:

  • Irjen Pol. Dr. Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Prof. Jayanath Colombage, Dubes Sri Lanka untuk Indonesia dan Asia Tenggara (2023-2024)
  • Kris Wijoyo Soepandji, Staf Khusus bidang Tata Kelola Negara, Kementerian Pertahanan
  • Noor Huda Ismail, Visiting Fellow, RSIS Singapore
  • Yosuke Nagai, Visiting Fellow University of Oxford & Executive Director of Accept International

Ke depan, narasumber sepakat bahwa edukasi proporsional dan penguatan aturan teknis menjadi langkah penting. Hal ini bertujuan agar manfaat teknologi AI dapat maksimal tanpa melanggar koridor hukum dan etika yang berlaku.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait