175 Produk Digital Lengkapi Self-Assessment di Bawah PP Tunas
Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sebanyak 175 produk, layanan, dan fitur digital dari 64 penyelenggara sistem elektronik telah menyelesaikan self-assessment wajib sesuai peraturan perlindungan anak online, PP Tunas (Peraturan Pemerintah No. 17/2025). Pelaporan ini dilakukan sejak aturan berlaku pada akhir Maret 2025 untuk menilai risiko terhadap pengguna di bawah 16 tahun.
Jumlah platform dan contoh pelapor
Menkominfo Meutya Hafid mengatakan proses penilaian mandiri berjalan sejak pemberlakuan regulasi tiga bulan lalu. Menurutnya, 175 produk dari 64 penyelenggara telah menyerahkan hasil penilaian ke kementerian.
“It has been exactly three months since PP Tunas was implemented. Around 175 products, services, and features managed by 64 electronic system providers have submitted their self-assessments to the ministry,”
Beberapa platform yang melaporkan antara lain streaming, gim, e‑commerce, layanan pembayaran, dan aplikasi ride‑hailing. Contoh platform yang disebut meliputi:
- Streaming: Netflix, Vidio, HBO Max, Disney+
- Gim: PUBG Online, Roblox, Valorant, Mobile Legends, Free Fire, Crossfire, Age of Empires Mobile
- E‑commerce: Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop
- Layanan pembayaran & lainnya: Dana, GoPay, Flip.id, Grab, ChatGPT
Apa yang dinilai dalam self-assessment?
Di bawah PP Tunas, platform wajib melakukan evaluasi internal terhadap beberapa aspek utama. Penilaian mencakup tingkat risiko pada anak, efektivitas sistem verifikasi usia, kemampuan moderasi konten, dan ketersediaan fitur kontrol orang tua.
Kementerian akan menggunakan hasil ini untuk menentukan kategori risiko tiap layanan dan mengevaluasi kelayakan akses berdasarkan kelompok umur.
Pendekatan berbasis risiko dan perbedaan kebijakan
Pejabat kementerian menegaskan pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko, menelaah setiap risiko secara terpisah, termasuk paparan konten berbahaya, kontak dengan orang asing, risiko kecanduan, dan dampak kesehatan akibat penggunaan digital berkepanjangan.
“We are not only focusing on restricting children, but also encouraging platforms to improve their features and become safer for child users,”
Langkah ini berbeda dari kebijakan beberapa negara yang memilih pembatasan total akses anak ke media sosial. Indonesia memilih mendorong perbaikan tata kelola dan fitur keselamatan pada platform.
Sanksi dan implikasi
Kementerian memperingatkan platform yang tidak menyerahkan self-assessment berisiko diklasifikasikan otomatis sebagai platform berisiko tinggi. Klasifikasi ini berpotensi memicu tindakan pengawasan lebih ketat atau kewajiban mitigasi tambahan.
Ke depan, kementerian akan menindaklanjuti hasil penilaian untuk menetapkan kategori risiko dan rekomendasi perbaikan. Pemerintah juga mendorong dialog berkelanjutan dengan penyelenggara agar fitur perlindungan anak di ruang digital semakin kuat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PPKS dan BPDP Perkenalkan Kelapa Sawit ke Siswa SD di Medan
PPKS dan BPDP mengajak siswa SD di Medan belajar kelapa sawit lewat kunjungan edukatif dan praktik di fasili...
Tahun Baru Mars 2026: Planet Merah Mulai Putaran Baru
Planet Mars resmi memasuki tahun baru pada 30 Sep 2026; satu tahun Mars setara sekitar 687 hari Bumi dan ter...
Crew-13 Meluncur ke ISS, Empat Astronot Gabung Ekspedisi 75
NASA dan SpaceX meluncurkan Crew-13 ke ISS pada 1 Oktober 2026; empat astronaut dijadwalkan bergabung dengan...
Teleskop Roman Tangkap Cahaya Pertama dari Awan Magellan Besar
Nancy Grace Roman lulus uji pandu presisi dan Coronagraph-nya menangkap cahaya pertama dari Awan Magellan Be...
Kemkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital, Takedown Konten Krusial 4 Jam
Kemkomdigi memperketat pengawasan ruang digital dengan takedown konten krusial maksimal 4 jam dan mengajak p...
Keuntungan dan Risiko Investasi Emas, Harga Terbaru
Harga emas Pegadaian terkoreksi 29 Sept 2026; emas tetap jadi pilihan lindung nilai namun punya risiko seper...