Polres: Enam WNA China di Aceh Selatan Punya Visa C2 Sah
Tapaktuan — Polres Aceh Selatan memastikan enam warga negara asing (WNA) asal China yang berada di Kecamatan Kluet Tengah memiliki dokumen perjalanan dan izin keimigrasian yang sah. Kepastian diperoleh setelah koordinasi dan pertukaran data dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh serta pemeriksaan lapangan, Rabu (10/6).
Verifikasi dokumen dan koordinasi
Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, mengatakan pemeriksaan melibatkan pengecekan identitas dan aktivitas keenam WNA. Hasil pertukaran data dengan Imigrasi Meulaboh menunjukkan semua dokumen resmi dan izin masuk sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pertukaran data dengan pihak Imigrasi Meulaboh, keenam warga negara asing tersebut memiliki dokumen resmi dan izin yang sah untuk masuk serta melakukan kegiatan sesuai tujuan kunjungan mereka di Indonesia.
Tujuan kunjungan: survei peluang investasi
Verifikasi mengungkapkan bahwa enam WNA berada di Aceh Selatan untuk kegiatan bisnis. Mereka melakukan survei awal terhadap potensi investasi di sektor pertambangan.
Aktivitas masih pada tahap penjajakan dan pengumpulan informasi, sehingga belum ditemukan indikasi pelanggaran atau kegiatan yang melanggar izin.
Jenis visa dan ketentuan
Menurut data Imigrasi, keenam WNA menggunakan Visa Indeks C2 atau Visa Kunjungan Bisnis. Visa ini diperuntukkan bagi warga asing yang melakukan kegiatan bisnis non-pekerjaan di Indonesia.
Beberapa ketentuan utama Visa C2 adalah:
- Single entry dengan masa tinggal awal hingga 60 hari;
- Dapat diperpanjang sehingga total masa tinggal maksimal 180 hari;
- Memberi izin untuk menghadiri rapat, negosiasi, menandatangani perjanjian, survei pasar, dan pengecekan barang;
- Tidak mengizinkan pemegang visa untuk bekerja atau menerima upah dari perusahaan maupun perorangan di Indonesia.
Pengawasan dan imbauan
Polres Aceh Selatan menyatakan akan terus melakukan pengawasan berkala bersama pihak Imigrasi untuk memastikan kegiatan WNA tetap sesuai izin. Pemeriksaan awal tidak menemukan unsur tindak pidana maupun pelanggaran keimigrasian.
Kami bersama pihak Imigrasi tetap melakukan pengawasan agar keberadaan dan aktivitas mereka tidak menyalahi ketentuan izin yang telah diberikan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Polres juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Setiap laporan dari publik akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Forum KKA Aceh 2025–2030 Dikukuhkan, Wamendagri Hadir
Forum KKA Aceh 2025–2030 dikukuhkan di Banda Aceh; Wamendagri hadir dan tiga isu strategis diajukan ke pemer...
BKPSDM Simalungun Monitoring Administrasi Kepegawaian di Dolok Batunanggar
BKPSDM Simalungun memantau administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM di Dolok Batunanggar untuk memastik...
Bupati Tinjau Rehabilitasi Sawah 207 Ha di Humbahas, Progres 95%
Bupati Humbahas meninjau rehabilitasi 207 ha sawah pascabencana 2025; progres keseluruhan 95,12% untuk pemul...
Polres Humbahas Tanam 1,6 Ton Bawang Putih Dukung Swasembada
Polres Humbahas menanam 1,6 ton bawang putih di dua hektare lahan di Desa Ria-Ria pada 19 Agustus sebagai du...
Kompolnas Tinjau Nominator Kompolnas Awards 2026 di Polres Simalungun
Tim Kompolnas kunjungi Polres Simalungun untuk menilai Aiptu Bona Sinaga sebagai nominator Kompolnas Awards...
Pangdam I/BB Kunjungi Simalungun, Pemkab Tekankan Sinergitas
Pangdam I/Bukit Barisan kunjungi Simalungun pada 19 Agustus 2026; Pemkab dan TNI perkuat sinergi mendukung p...