Polres: Enam WNA China di Aceh Selatan Punya Visa C2 Sah
Tapaktuan — Polres Aceh Selatan memastikan enam warga negara asing (WNA) asal China yang berada di Kecamatan Kluet Tengah memiliki dokumen perjalanan dan izin keimigrasian yang sah. Kepastian diperoleh setelah koordinasi dan pertukaran data dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh serta pemeriksaan lapangan, Rabu (10/6).
Verifikasi dokumen dan koordinasi
Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, mengatakan pemeriksaan melibatkan pengecekan identitas dan aktivitas keenam WNA. Hasil pertukaran data dengan Imigrasi Meulaboh menunjukkan semua dokumen resmi dan izin masuk sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pertukaran data dengan pihak Imigrasi Meulaboh, keenam warga negara asing tersebut memiliki dokumen resmi dan izin yang sah untuk masuk serta melakukan kegiatan sesuai tujuan kunjungan mereka di Indonesia.
Tujuan kunjungan: survei peluang investasi
Verifikasi mengungkapkan bahwa enam WNA berada di Aceh Selatan untuk kegiatan bisnis. Mereka melakukan survei awal terhadap potensi investasi di sektor pertambangan.
Aktivitas masih pada tahap penjajakan dan pengumpulan informasi, sehingga belum ditemukan indikasi pelanggaran atau kegiatan yang melanggar izin.
Jenis visa dan ketentuan
Menurut data Imigrasi, keenam WNA menggunakan Visa Indeks C2 atau Visa Kunjungan Bisnis. Visa ini diperuntukkan bagi warga asing yang melakukan kegiatan bisnis non-pekerjaan di Indonesia.
Beberapa ketentuan utama Visa C2 adalah:
- Single entry dengan masa tinggal awal hingga 60 hari;
- Dapat diperpanjang sehingga total masa tinggal maksimal 180 hari;
- Memberi izin untuk menghadiri rapat, negosiasi, menandatangani perjanjian, survei pasar, dan pengecekan barang;
- Tidak mengizinkan pemegang visa untuk bekerja atau menerima upah dari perusahaan maupun perorangan di Indonesia.
Pengawasan dan imbauan
Polres Aceh Selatan menyatakan akan terus melakukan pengawasan berkala bersama pihak Imigrasi untuk memastikan kegiatan WNA tetap sesuai izin. Pemeriksaan awal tidak menemukan unsur tindak pidana maupun pelanggaran keimigrasian.
Kami bersama pihak Imigrasi tetap melakukan pengawasan agar keberadaan dan aktivitas mereka tidak menyalahi ketentuan izin yang telah diberikan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Polres juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Setiap laporan dari publik akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Forwakum Asahan-Tanjungbalai Resmi Lantik Pengurus 2026-2029
Forwakum Asahan-Tanjungbalai melantik pengurus 2026-2029 di Kisaran, 10 Juni, menegaskan komitmen peningkata...
Polres Langkat Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polres Langkat menggelar donor darah 10 Juni 2026 bekerja sama dengan PMI untuk menambah stok darah dan mend...
Tanjungbalai Terima Piagam; 6.110 Posbankum Diresmikan di Sumut
Tanjungbalai menerima piagam dari Menkumham saat peresmian 6.110 Posbankum di Sumut untuk memperkuat akses b...
Praktisi Hukum Desak Kepastian Kasus Eks Pasar Kisaran
Praktisi hukum desak kepastian kasus dugaan penghasutan dan perusakan di eks Pasar Kisaran yang bergulir leb...
PT Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup untuk Kurir 40 Kg Sabu
PT Medan memperkuat vonis seumur hidup bagi Aswari, kurir yang terbukti membawa 40 kg sabu; jaksa dan penasi...
Darliana Sormin Dilantik Rektor UMTS Periode 2026–2030
Assoc. Prof. Dr. Darliana Sormin resmi dilantik sebagai Rektor UMTS 2026–2030; fokusnya penguatan akademik,...