Lokal

Polres: Enam WNA China di Aceh Selatan Punya Visa C2 Sah

Bagikan:
Enam WNA China diperiksa dokumen dan izin keimigrasian di Aceh Selatan

Tapaktuan — Polres Aceh Selatan memastikan enam warga negara asing (WNA) asal China yang berada di Kecamatan Kluet Tengah memiliki dokumen perjalanan dan izin keimigrasian yang sah. Kepastian diperoleh setelah koordinasi dan pertukaran data dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh serta pemeriksaan lapangan, Rabu (10/6).

Verifikasi dokumen dan koordinasi

Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, mengatakan pemeriksaan melibatkan pengecekan identitas dan aktivitas keenam WNA. Hasil pertukaran data dengan Imigrasi Meulaboh menunjukkan semua dokumen resmi dan izin masuk sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pertukaran data dengan pihak Imigrasi Meulaboh, keenam warga negara asing tersebut memiliki dokumen resmi dan izin yang sah untuk masuk serta melakukan kegiatan sesuai tujuan kunjungan mereka di Indonesia.

Tujuan kunjungan: survei peluang investasi

Verifikasi mengungkapkan bahwa enam WNA berada di Aceh Selatan untuk kegiatan bisnis. Mereka melakukan survei awal terhadap potensi investasi di sektor pertambangan.

Aktivitas masih pada tahap penjajakan dan pengumpulan informasi, sehingga belum ditemukan indikasi pelanggaran atau kegiatan yang melanggar izin.

Jenis visa dan ketentuan

Menurut data Imigrasi, keenam WNA menggunakan Visa Indeks C2 atau Visa Kunjungan Bisnis. Visa ini diperuntukkan bagi warga asing yang melakukan kegiatan bisnis non-pekerjaan di Indonesia.

Beberapa ketentuan utama Visa C2 adalah:

  • Single entry dengan masa tinggal awal hingga 60 hari;
  • Dapat diperpanjang sehingga total masa tinggal maksimal 180 hari;
  • Memberi izin untuk menghadiri rapat, negosiasi, menandatangani perjanjian, survei pasar, dan pengecekan barang;
  • Tidak mengizinkan pemegang visa untuk bekerja atau menerima upah dari perusahaan maupun perorangan di Indonesia.

Pengawasan dan imbauan

Polres Aceh Selatan menyatakan akan terus melakukan pengawasan berkala bersama pihak Imigrasi untuk memastikan kegiatan WNA tetap sesuai izin. Pemeriksaan awal tidak menemukan unsur tindak pidana maupun pelanggaran keimigrasian.

Kami bersama pihak Imigrasi tetap melakukan pengawasan agar keberadaan dan aktivitas mereka tidak menyalahi ketentuan izin yang telah diberikan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Polres juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Setiap laporan dari publik akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait