Polres Dairi Ungkap Kasus Begal yang Ternyata Pura-pura
Polres Dairi mengungkap bahwa laporan kasus begal yang dialami WG (23) pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jembatan Laerenun, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, ternyata bukan murni tindakan kriminal luar, melainkan berkaitan dengan penggunaan dana perusahaan dan pengakuan palsu dari korban.
Kronologi awal kejadian
Berdasarkan laporan awal, WG mengendarai sepeda motor Yamaha RX King sambil membawa tas laptop yang berisikan uang perusahaan sebesar Rp297.000.000, sebuah laptop merk Lenovo, dan handphone merek Vivo. Setelah melewati jembatan, tiga pelaku berhelm dan berjaket diduga menghentikan WG, memukul bagian hidungnya sekali, lalu meninggalkan lokasi.
Korban sempat berbalik arah dan melarikan diri lewat jalan setapak. Motor WG menabrak sesuatu sehingga berhenti, dan WG tak sadarkan diri. Saat terbangun, beberapa barang miliknya dinyatakan hilang.
Barang hilang dan kerugian
Polisi mencatat sejumlah barang yang dilaporkan hilang dari WG. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp343.499.000. Barang yang diduga raib antara lain:
- 1 unit laptop merk Lenovo warna hitam
- Uang tunai Rp297.000.000 (dilaporkan dari perusahaan)
- 1 unit handphone Vivo warna biru dan 1 unit Oppo Reno 14 warna putih
- Buku tabungan Bank Mandiri dan ATM Bank Mandiri
- Dompet berisi uang tunai Rp3.500.000, KTP, SIM, BPJS
- STNK sepeda motor RX King
- Cincin emas seberat 3 mayam dan cincin kuningan
Penemuan barang dan bukti di lokasi
Tim penyidik menemukan sepeda motor Yamaha RX King milik WG di jalan setapak menuju tangkahan batu dengan kerusakan pada bagian depan serta bercak darah.
Tim juga menemukan tas hitam yang berisi laptop Lenovo dan handphone Oppo di aliran Sungai Laerenun. Barang-barang itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Hasil penyelidikan dan pengakuan WG
Penyelidikan terhadap rekening korban menunjukkan bahwa uang perusahaan yang dilaporkan hilang tidak dibawa pergi oleh pelaku pada saat kejadian, melainkan telah ditransfer ke rekening lain milik WG sebelumnya.
Pengungkapan itu sedikit lambat karena pelaku sempat dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Medan.
β AKBP Otniel Siahaan
Dalam pemeriksaan lanjutan, WG mengakui bahwa kronologi sebenarnya berbeda. Pada pagi hari 6 Mei 2026, WG menginap di Penginapan Cendrawasih Sidikalang dan menerima perintah dari Kesar Simanjuntak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Teguh Usaha Bersama.
Sekitar pukul 08.24 WIB, WG mengaku menarik uang di Bank Mandiri Sidikalang sebesar Rp84.000.000. Uang tersebut tidak dipakai untuk pembayaran pajak, melainkan ditransfer dan dipakai WG untuk mengikuti undian voucher di media sosial. Sepanjang hari, WG mengakui melakukan beberapa transaksi dan permainan undian sehingga penggunaan dana perusahaan menjadi habis.
Proses hukum dan dampak
Pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan untuk menentukan langkah hukum terhadap kasus kombinasi tindak pidana dan pengakuan palsu ini. Temuan transfer dan pengakuan WG menjadi bukti penting untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya audit internal dan pengawasan penggunaan dana perusahaan serta perlunya verifikasi cepat terhadap laporan kriminal untuk menghindari penyalahgunaan.
Berita Terkait
Polres Langkat Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polres Langkat menggelar donor darah 10 Juni 2026 bekerja sama dengan PMI untuk menambah stok darah dan mend...
Tanjungbalai Terima Piagam; 6.110 Posbankum Diresmikan di Sumut
Tanjungbalai menerima piagam dari Menkumham saat peresmian 6.110 Posbankum di Sumut untuk memperkuat akses b...
Praktisi Hukum Desak Kepastian Kasus Eks Pasar Kisaran
Praktisi hukum desak kepastian kasus dugaan penghasutan dan perusakan di eks Pasar Kisaran yang bergulir leb...
PT Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup untuk Kurir 40 Kg Sabu
PT Medan memperkuat vonis seumur hidup bagi Aswari, kurir yang terbukti membawa 40 kg sabu; jaksa dan penasi...
Darliana Sormin Dilantik Rektor UMTS Periode 2026β2030
Assoc. Prof. Dr. Darliana Sormin resmi dilantik sebagai Rektor UMTS 2026β2030; fokusnya penguatan akademik,...
Terdakwa Cindy Didakwa Gelapkan Rp2 Miliar dari CV TIO
Cindy (29) didakwa menggelapkan Rp2.003.946.900 dari CV TIO antara Nov 2024βJan 2026; sidang di PN Medan dit...