Lokal

Pengacara Minta Vonis Bebas untuk Dua Demonstran di Rantauprapat

Bagikan:
Sidang dua demonstran di Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait aksi unjuk rasa

Rantauprapat รขโ‚ฌโ€ Tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan vonis bebas bagi Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2022

Kronologi aksi dan pemberitahuan

Peristiwa terjadi pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Besar Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Aksi merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang menurut kuasa hukum telah diberitahukan ke Polres Labuhanbatu pada 11 Juli 2025.

Kuasa hukum mengatakan pemberitahuan itu juga dicatat saksi Intelkam Polres Labuhanbatu dalam sidang pada 10 Juni 2026. Saksi menyebut pemberitahuan terjadwal untuk tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2025, dan aksi mendapat pengawalan aparat kepolisian.

Pembelaan hukum

Penasehat hukum Hutur Irvan Pandiangan SH MH berargumen bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai fakta persidangan. Menurutnya, tindakan demonstrasi termasuk hak konstitusional yang dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ketentuan yang didakwakan JPU tidak tepat dan tidak sesuai fakta persidangan, karena kegiatan itu adalah unjuk rasa damai yang telah diberitahukan kepada aparat.

Bukti lokasi dan rambu

Sidang mengungkap Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III atau jalan kabupaten. Bukti yang diajukan menunjukkan jalan itu tidak diperuntukkan bagi angkutan barang melebihi delapan ton, sesuai rambu dan papan informasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari Bidang Perhubungan Darat, Ali Guntur Nasution.

Keterangan ahli

Ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Utara, Kurnia Sandi, memberi penjelasan hukum pada sidang 10 Juni 2026. Ia memaparkan unsur yang membentuk perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Berdasarkan keterangan ahli tersebut, demonstrasi tidak serta merta dapat dikategorikan mengganggu fungsi jalan sepanjang tidak memenuhi unsur yang ditetapkan, seperti menghalangi sudut pandang, menimbulkan hambatan samping yang menurunkan kecepatan, menyebabkan kecelakaan, atau merusak prasarana jalan.

Tuntutan pembebasan dan implikasi

Kuasa hukum menyebut proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi perjuangan masyarakat dalam menegakkan peraturan daerah, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan angkutan barang. Mereka memohon agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan JPU.

Kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan. Jika divonis bersalah, maka ini menjadi preseden yang berbahaya bagi kebebasan berpendapat di muka umum,

Kedua terdakwa juga meminta perhatian lembaga terkait, termasuk Komisi III DPR RI, agar keadilan ditegakkan dan memberi putusan bebas bagi mereka yang menurutnya hanya melakukan orasi damai.

Persidangan masih berlanjut dan majelis hakim akan mempertimbangkan bukti pembelaan, kesaksian saksi, dan keterangan ahli sebelum memutus perkara.

J
Penulis
John Doe

No bio yet ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait