Bupati Simalungun Dapat Penghargaan atas 413 Posbankum
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, atas pembentukan 413 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun. Penghargaan diserahkan pada Rabu, 10 Juni, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, saat peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara.
Peresmian Posbankum di Sumatera Utara
Acara peresmian menandai hadirnya 6.110 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sumatera Utara, sesuai jumlah administrasi setempat. Setiap Posbankum didukung oleh dua paralegal, sehingga total ada 12.220 paralegal di provinsi ini.
Kegiatan ini bertujuan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di tingkat paling dasar. Peresmian ditandai dengan pemukulan tagading sebagai simbol dimulainya layanan bantuan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Program Restorative Justice
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Hukum dan dukungan terhadap program. Menurutnya, program Posbankum dan Restorative Justice (RJ) telah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Terima kasih kepada Bapak Menteri yang telah memberikan apresiasi terhadap program Restorative Justice. Program ini kami hadirkan untuk masyarakat dan telah membantu penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan yang lebih humanis,"
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa keberadaan Posbankum dan paralegal bertujuan memperkuat akses keadilan serta membantu mengembalikan tatanan sosial melalui mekanisme mediasi. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Posbankum, Pemerintah Provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan layanan berjalan efektif.
Dampak untuk Kabupaten Simalungun
Bagi Kabupaten Simalungun, penghargaan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah menghadirkan layanan hukum hingga tingkat nagori dan kelurahan. Bupati Anton mengatakan Posbankum di setiap nagori dan kelurahan diharapkan menjadi tempat konsultasi dan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Lebih jauh, Posbankum juga diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif dalam kehidupan bermasyarakat.
Langkah ke Depan
Ke depan, fokus utama adalah memperkuat kapasitas paralegal, memperlancar mekanisme rujukan ke layanan hukum formal, dan memastikan setiap Posbankum aktif melayani warga. Sinergi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kementerian menjadi kunci agar akses bantuan hukum benar-benar merata dan efektif.
Berita Terkait
Anggaran HUT APKASI di Deliserdang Dipertanyakan, Pejabat Saling Lempar
Alokasi APBD untuk HUT ke-26 APKASI di Deliserdang (1-3 Juli 2026) dipertanyakan setelah pejabat daerah memb...
Kejaksaan Bakongan Ingatkan Pengelola Revitalisasi Sekolah
Cabjari Aceh Selatan peringatkan pelaksana revitalisasi sekolah di Bakongan agar tidak menyalahgunakan angga...
PKPA Gelar Seminar DAMPAK Perkuat Penghapusan Pekerja Anak Sumut
PKPA menggelar Seminar Diseminasi Baseline Study Program DAMPAK di Medan untuk memperkuat upaya penghapusan...
Mukarramah Fadhlullah Terpilih Ketua PERWOSI Aceh 2026–2030
Mukarramah Fadhlullah terpilih aklamasi sebagai Ketua PERWOSI Aceh 2026–2030 dan menetapkan fokus pada Senam...
Pisah Sambut Dandim 0207/Simalungun, Letkol Agus Muchtadi Resmi Jabat
Letkol Agus Muchtadi Rangkuti resmi menggantikan Letkol Gede Pringgana sebagai Dandim 0207/Simalungun dalam...
Pengacara Minta Vonis Bebas untuk Dua Demonstran di Rantauprapat
Tim kuasa hukum meminta vonis bebas bagi dua demonstran di Rantauprapat yang didakwa mengganggu fungsi jalan...