Bupati Simalungun Dapat Penghargaan atas 413 Posbankum
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, atas pembentukan 413 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun. Penghargaan diserahkan pada Rabu, 10 Juni, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, saat peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara.
Peresmian Posbankum di Sumatera Utara
Acara peresmian menandai hadirnya 6.110 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sumatera Utara, sesuai jumlah administrasi setempat. Setiap Posbankum didukung oleh dua paralegal, sehingga total ada 12.220 paralegal di provinsi ini.
Kegiatan ini bertujuan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di tingkat paling dasar. Peresmian ditandai dengan pemukulan tagading sebagai simbol dimulainya layanan bantuan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Program Restorative Justice
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Hukum dan dukungan terhadap program. Menurutnya, program Posbankum dan Restorative Justice (RJ) telah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Terima kasih kepada Bapak Menteri yang telah memberikan apresiasi terhadap program Restorative Justice. Program ini kami hadirkan untuk masyarakat dan telah membantu penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan yang lebih humanis,"
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa keberadaan Posbankum dan paralegal bertujuan memperkuat akses keadilan serta membantu mengembalikan tatanan sosial melalui mekanisme mediasi. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Posbankum, Pemerintah Provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan layanan berjalan efektif.
Dampak untuk Kabupaten Simalungun
Bagi Kabupaten Simalungun, penghargaan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah menghadirkan layanan hukum hingga tingkat nagori dan kelurahan. Bupati Anton mengatakan Posbankum di setiap nagori dan kelurahan diharapkan menjadi tempat konsultasi dan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Lebih jauh, Posbankum juga diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif dalam kehidupan bermasyarakat.
Langkah ke Depan
Ke depan, fokus utama adalah memperkuat kapasitas paralegal, memperlancar mekanisme rujukan ke layanan hukum formal, dan memastikan setiap Posbankum aktif melayani warga. Sinergi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kementerian menjadi kunci agar akses bantuan hukum benar-benar merata dan efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...