Kejaksaan Bakongan Ingatkan Pengelola Revitalisasi Sekolah
Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan mengingatkan pelaksana program Revitalisasi Sekolah agar tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran swakelola. Peringatan disampaikan pada kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Bakongan, Rabu (10/6), dan dihadiri kepala sekolah serta Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dari 18 sekolah PAUD, SD, dan SMP.
Peserta kegiatan dan tujuan
Kegiatan bertema Mencegah Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Swakelola Revitalisasi Sekolah diikuti pelaksana proyek dari berbagai satuan pendidikan di wilayah kerja Cabjari Aceh Selatan di Bakongan. Hadir mewakili kejaksaan Kepala Cabang Rifai Affandi, SH MH, serta Kasubsi Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, Rahmat Fajar, SH.
Tujuan acara ini adalah memberi pemahaman hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran agar program strategis nasional tersebut berjalan sesuai sasaran.
Peringatan terkait pengelolaan anggaran
Kepala Cabang Kejaksaan menegaskan pentingnya pelaksanaan swakelola yang berlandaskan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel. Menurutnya, proses harus partisipatif dan mengutamakan kepentingan anak serta pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan swakelola harus dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, serta mengutamakan kepentingan anak dan pemberdayaan masyarakat setempat
Rifai juga mengingatkan agar semua pihak tidak bermain-main dengan anggaran revitalisasi sekolah dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Kami menghimbau agar pihak sekolah dan masyarakat melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu
Layanan hukum dan mekanisme pelaporan
Selain penyuluhan pencegahan korupsi, Kejaksaan membuka layanan bantuan hukum untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi. Bentuk layanan disampaikan sebagai berikut:
- Pendampingan hukum (legal assistance) bagi sekolah negeri yang melaksanakan revitalisasi.
- Konsultasi hukum bagi sekolah swasta melalui Jaksa Pengacara Negara.
- Penerimaan laporan masyarakat terkait indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko penyimpangan anggaran di tingkat pelaksana proyek.
Harapan dan implikasi
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap pelaksana revitalisasi memahami aspek hukum sehingga pelaksanaan program berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi. Keterlibatan sekolah dan masyarakat menjadi kunci pengawasan agar dana publik dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas sarana pendidikan secara nyata.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...