Lokal

Kejaksaan Bakongan Ingatkan Pengelola Revitalisasi Sekolah

Bagikan:
Kejaksaan Cabjari Aceh Selatan saat kegiatan penerangan hukum tentang revitalisasi sekolah di Bakongan

Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan mengingatkan pelaksana program Revitalisasi Sekolah agar tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran swakelola. Peringatan disampaikan pada kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Bakongan, Rabu (10/6), dan dihadiri kepala sekolah serta Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dari 18 sekolah PAUD, SD, dan SMP.

Peserta kegiatan dan tujuan

Kegiatan bertema Mencegah Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Swakelola Revitalisasi Sekolah diikuti pelaksana proyek dari berbagai satuan pendidikan di wilayah kerja Cabjari Aceh Selatan di Bakongan. Hadir mewakili kejaksaan Kepala Cabang Rifai Affandi, SH MH, serta Kasubsi Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, Rahmat Fajar, SH.

Tujuan acara ini adalah memberi pemahaman hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran agar program strategis nasional tersebut berjalan sesuai sasaran.

Peringatan terkait pengelolaan anggaran

Kepala Cabang Kejaksaan menegaskan pentingnya pelaksanaan swakelola yang berlandaskan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel. Menurutnya, proses harus partisipatif dan mengutamakan kepentingan anak serta pemberdayaan masyarakat.

Pelaksanaan swakelola harus dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, serta mengutamakan kepentingan anak dan pemberdayaan masyarakat setempat

Rifai juga mengingatkan agar semua pihak tidak bermain-main dengan anggaran revitalisasi sekolah dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

Kami menghimbau agar pihak sekolah dan masyarakat melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu

Layanan hukum dan mekanisme pelaporan

Selain penyuluhan pencegahan korupsi, Kejaksaan membuka layanan bantuan hukum untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi. Bentuk layanan disampaikan sebagai berikut:

  • Pendampingan hukum (legal assistance) bagi sekolah negeri yang melaksanakan revitalisasi.
  • Konsultasi hukum bagi sekolah swasta melalui Jaksa Pengacara Negara.
  • Penerimaan laporan masyarakat terkait indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.

Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko penyimpangan anggaran di tingkat pelaksana proyek.

Harapan dan implikasi

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap pelaksana revitalisasi memahami aspek hukum sehingga pelaksanaan program berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi. Keterlibatan sekolah dan masyarakat menjadi kunci pengawasan agar dana publik dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas sarana pendidikan secara nyata.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait