Polres Simalungun Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Mobil Avanza Disita
SIMALUNGUN – Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus tiga diduga pelaku pencurian sepeda motor pada operasi yang berlangsung setelah kejadian pada 9 Mei 2026. Penangkapan dan penyitaan barang bukti berlangsung di beberapa lokasi di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, setelah terjadi pengejaran dan kerja sama antara polisi dengan warga.
Kronologi penangkapan
Kejadian awal berlangsung Sabtu, 9 Mei 2026 sekira pukul 11.40 WIB di Jalan Tiga Runggu–Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik. Korban, Beckam Siburian (29), melapor kehilangan motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BK 6875 TBP.
Setelah menerima laporan, Unit I Opsnal Jatanras bersama Kanit Reskrim Polsek Sidamanik dan warga melakukan pengejaran. Satu pelaku berhasil ditangkap dan motor hasil curian dapat diamankan.
"Saat diinterogasi, pelaku pertama yang tertangkap mengakui bahwa mereka berjumlah tiga orang. Dua rekannya berhasil melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam metalik Nomor Polisi BK 1386 WU,"
Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga dinihari. Informasi dari masyarakat pada pukul 04.30 WIB mengarah ke Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Polisi bergerak cepat dan menangkap dua pelaku yang melarikan diri.
Barang bukti dan tersangka
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik. Tiga pelaku yang ditangkap berinisial MG (20), AR (21), dan AS (18). Ketiganya tercatat berdomisili di Kota Pematangsiantar dan berstatus belum bekerja.
- Korban: Beckam Siburian (29)
- Motor: Honda Revo Fit, No. Polisi BK 6875 TBP
- Mobil pelarian: Toyota Avanza, No. Polisi BK 1386 WU
- Tersangka: MG (20), AR (21), AS (18)
Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan 477 KUHPidana. Saat ini mereka berikut barang bukti diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Peran masyarakat dan respons kepolisian
"URC Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bekerja cepat dan presisi. Dalam periode ini, dua kasus berhasil diungkap dengan lima tersangka diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit mobil Toyota Avanza,"
"Tim langsung bergerak ke lokasi tanpa membuang waktu. Kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza yang mereka gunakan untuk kabur. Tidak ada satu pun yang lolos dari jangkauan kami," tegas AKP Wisnugraha Paramaartha.
Polres Simalungun menegaskan keberhasilan penindakan ini tak lepas dari sinergi antara aparat dan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk terus melaporkan informasi yang dapat membantu pengungkapan tindak pidana.
Berita Terkait
Bupati Sergai Tinjau Korban Angin Kencang, 84 Rumah Terdampak
Bupati Sergai meninjau korban angin kencang di Sei Rampah, menyerahkan bantuan darurat dan BPBD melaporkan 8...
Operasional PT BSM Subulussalam Terganjal Konflik, 32 Pekerja Dirumahkan
Operasional PT BSM Subulussalam dihentikan sejak 23 Mei setelah bentrokan dengan warga; 32 karyawan dirumahk...
Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan
Polsek Siantar Marihat memantau panen jagung petani binaan di Nagahuta pada 3 Juni 2026 untuk mendukung keta...
Simalungun Susun Rencana Induk Pembangunan Daerah
Pemkab Simalungun gelar rapat penyusunan RIPD di Pamatangraya untuk menyusun arah pembangunan jangka panjang...
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 1,13 Gram Sabu di Rumahnya
Polres Pematangsiantar menangkap JBS (28) pada 30 Mei dan menyita 1,13 gram sabu serta sejumlah barang bukti...
Polisi dan Warga Tambal Bahu Jalan Rusak di Padangsidimpuan
Satlantas Polres Padangsidimpuan bersama warga menambal bahu jalan berlubang di Jalan Raja Inal Siregar, Jum...