Bung Hatta Bapak Ekonomi Kerakyatan, kata Menbud Fadli Zon
Bung Hatta Bapak ekonomi kerakyatan, demikian kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat menjelaskan hubungan pemikiran Bung Hatta dengan Pasal 33 UUD 1945 pada Minggu, 21 Juni 2026. Fadli menilai pemikiran Hatta menjadi dasar bagi kebijakan ekonomi nasional yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.
Bung Hatta Bapak Ekonomi Kerakyatan menurut Fadli, tercermin jelas dalam ketentuan konstitusi yang mengatur pengelolaan sumber daya strategis negara. Ia menyebut Pasal 33 sebagai landasan untuk memastikan manfaat kekayaan alam dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat.
Bung Hatta Bapak Ekonomi Kerakyatan juga disorot Fadli sebagai konsep yang jauh dari kapitalisme atau neoliberalism dan Washington Consensus. Ia menegaskan ekonomi yang diinginkan berbasis koperasi dan kedaulatan rakyat, yang menurutnya sedang direalisasikan melalui kebijakan pemerintahan saat ini.
Pasal 33 sebagai landasan ekonomi
Fadli menjelaskan, Pasal 33 mengatur dua poin penting: penguasaan negara atas cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, ketentuan ini menjadikan konstitusi tidak hanya berfungsi politik, tetapi juga sebagai konstitusi ekonomi.
Implementasi kebijakan dan pencegahan kebocoran
Menurut Fadli, sejumlah langkah teknis yang kini dijalankan merupakan bagian dari implementasi Pasal 33. Pemerintah fokus pada pencegahan praktik-praktik seperti under invoicing dan transfer pricing untuk mengurangi kebocoran pendapatan negara dan meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
Warisan Bung Hatta di Bukittinggi
Fadli juga menyinggung rumah kelahiran Bung Hatta di Bukittinggi, Sumatra Barat. Ia menyebut rumah itu menyimpan jejak masa muda Hatta, dari ruang tidur hingga ruang belajar, yang membantu memahami perjalanan pemikiran dan perjuangannya.
Pandangan keluarga
Putri bungsu Bung Hatta, Halida Nuriah Hatta, menegaskan bahwa ayahnya mendorong fasilitas ekonomi yang dikelola dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat melalui koperasi. Ia menekankan prinsip partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan koperasi untuk meningkatkan harkat hidup.
Setiap individu yang menjadi anggota koperasi itu mempunyai hak bicara dalam kegiatan ekonomi. Sehingga para anggota memiliki andil dalam memajukan koperasi, sebagai sebuah organisasi untuk mengangkat harkat martabat kehidupan mereka
Implikasi ke depan
Fadli menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa arah ekonomi Indonesia harus adil dan berkelanjutan. Ia berharap gagasan Bung Hatta tentang ekonomi kerakyatan terus menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan, terutama dalam pengelolaan sumber daya dan penguatan koperasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...