Lokal

PWPM Dorong Pemko Medan Lindungi 16.000 Pemulung dengan BPJS

Bagikan:
Diskusi PWPM dan Komunitas Pemulung Perempuan soal perluasan BPJS Ketenagakerjaan di Medan

Medan — Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) mendorong Pemerintah Kota Medan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 16.000 pemulung yang bekerja di berbagai wilayah kota. Permintaan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk "Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau" yang digelar berbarengan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun, Senin (27/7).

Dorongan perlindungan bagi pemulung

Koordinator PWPM Muhammad Edison (ME) Ginting menilai para pemulung menghadapi risiko kerja tinggi namun hampir semuanya belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia meminta agar pemerintah dan mitra terkait segera memperluas akses BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok ini.

"PWPM mendukung upaya agar para pemulung mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal jaminan sosial, tetapi juga bentuk penghargaan kepada mereka yang setiap hari menjaga lingkungan dan membantu mengurangi beban pengelolaan sampah Kota Medan," ujar ME Ginting.

Jumlah, kondisi kerja, dan kontribusi pemulung

Menurut Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan, Sugianta, total pemulung di Kota Medan diperkirakan lebih dari 16.000 orang. Sebaran lokal antara lain:

  • Kecamatan Medan Utara sekitar 4.000 pemulung
  • TPA Terjun sekitar 1.200 pemulung, setengahnya perempuan

"Kalau untuk Kota Medan digabungkan menjadi satu itu sekitar 16.000 lebih. Yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan hampir nol sekian persen," kata Sugianta.

Para pemulung menghadapi bahaya seperti tertusuk jarum suntik bekas, terkena pecahan kaca, maupun risiko berhadapan dengan alat berat di TPA.

Mengenai kontribusi terhadap pengelolaan sampah, pemulung di TPA Terjun diperkirakan mampu memilah sekitar 20–30 persen dari 1.700–1.800 ton sampah yang masuk setiap hari, sehingga banyak material bernilai ekonomi kembali ke rantai daur ulang.

Respons pemerintah dan rencana kolaborasi

Saat diskusi, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyatakan kesiapan pemerintah membuka perlindungan kepada pekerja informal termasuk pemulung.

"Kalau tadi disampaikan ada sekitar 16.000 pemulung di Kota Medan, kami siap melindungi mereka," ujar Ramaddan.

Ia menambahkan pemerintah akan membangun kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial (CSR), komunitas, dan media untuk memperluas jangkauan perlindungan.

Komunitas dan pengakuan sebagai pekerja hijau

Ketua Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular, Rahmat Utomo, menegaskan pembentukan komunitas pemulung perempuan bertujuan memperkuat posisi pemulung dalam sistem pengelolaan sampah dan memberikan ruang edukasi hak ketenagakerjaan.

"Mereka bukan sekadar pekerja informal, melainkan green workers atau pekerja hijau yang berada di garda terdepan sistem waste management dan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan," ujar Rahmat.

PWPM mengapresiasi langkah awal pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 perempuan pemulung di TPA Terjun dan mendorong agar program diperluas hingga menyentuh ribuan pemulung lainnya.

Perlu kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, BPJS, perusahaan, komunitas, dan media agar perlindungan sosial bagi pemulung yang berkontribusi pada ekonomi sirkular dapat terealisasi secara luas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait