Lokal

Bobby: Penggunaan Aset Pemprov Sumut Bukan 'Cipta Kondisi'

Bagikan:
Kawasan eks Medan Club sebagai lokasi berkumpul massa pendukung program MBG

MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah bahwa penggunaan aset Pemerintah Provinsi Sumut sebagai titik kumpul massa pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan upaya menciptakan opini atau "cipta kondisi". Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 19 Juni, terkait aksi yang berlangsung di kawasan eks Medan Club, Jalan RA Kartini, Medan.

Bobby: Pemilihan lokasi bersifat teknis

Bobby mengatakan pemilihan lokasi didasari pertimbangan teknis, terutama karena aksi berdekatan dengan waktu pelaksanaan Salat Jumat. Ia menilai area eks Medan Club lebih tepat untuk menampung massa tanpa mengganggu kegiatan ibadah di masjid setempat.

"Loh cipta kondisi gimana itu? Setahu saya ini hari Jumat, mau salat Jumat,"

Menurutnya, lokasi itu dipilih agar peserta tidak berkumpul di area masjid dan untuk mengurangi potensi kemacetan di sekitar Masjid Agung serta Jalan Pangeran Diponegoro.

Kronologi singkat aksi

Pantauan menunjukkan ratusan peserta mulai berkumpul sejak pagi. Sekitar 500 peserta dilaporkan hadir dan memenuhi area eks Medan Club sebelum melakukan long march menuju Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro.

  • Pukul 10.00 WIB: Peserta mulai berdatangan ke eks Medan Club.
  • Selanjutnya: Persiapan dan konsolidasi sebelum bergerak ke kantor gubernur.

Aktivitas di lapangan tampak terorganisir, dengan beberapa kendaraan pengangkut yang keluar-masuk area untuk mengangkut peserta aksi.

Respons birokrat dan pertanyaan publik

Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut, Chusnul Fanany Sitorus, menyatakan belum ada bukti bahwa Biro Umum memfasilitasi kegiatan tersebut. Ia berjanji akan mengecek koordinasi dengan Satpol PP setelah melihat foto-foto massa yang berkumpul.

"Belum ada Biro Umum fasilitasi kegiatan demo, coba saya cek Satpol PP,"

Sementara itu, muncul pula informasi yang menyebut aksi diduga mendapat dukungan pendanaan dari salah satu partai politik dalam koalisi pemerintah. Informasi ini hingga kini belum terverifikasi dan belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Implikasi dan catatan

Bobby menegaskan bahwa aset Pemprov Sumut adalah fasilitas publik yang boleh dimanfaatkan sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, menurut dia, penggunaan kawasan eks Medan Club sebagai titik kumpul tidak perlu dipersoalkan selama memenuhi ketentuan ketertiban dan keselamatan publik.

Kasus ini mencerminkan ketegangan antara penggunaan ruang publik untuk aktivitas politik atau dukungan program dan kebutuhan transparansi terkait peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi atau mengizinkan penggunaan aset pemerintah.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait