Bobby: Penggunaan Aset Pemprov Sumut Bukan 'Cipta Kondisi'
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah bahwa penggunaan aset Pemerintah Provinsi Sumut sebagai titik kumpul massa pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan upaya menciptakan opini atau "cipta kondisi". Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 19 Juni, terkait aksi yang berlangsung di kawasan eks Medan Club, Jalan RA Kartini, Medan.
Bobby: Pemilihan lokasi bersifat teknis
Bobby mengatakan pemilihan lokasi didasari pertimbangan teknis, terutama karena aksi berdekatan dengan waktu pelaksanaan Salat Jumat. Ia menilai area eks Medan Club lebih tepat untuk menampung massa tanpa mengganggu kegiatan ibadah di masjid setempat.
"Loh cipta kondisi gimana itu? Setahu saya ini hari Jumat, mau salat Jumat,"
Menurutnya, lokasi itu dipilih agar peserta tidak berkumpul di area masjid dan untuk mengurangi potensi kemacetan di sekitar Masjid Agung serta Jalan Pangeran Diponegoro.
Kronologi singkat aksi
Pantauan menunjukkan ratusan peserta mulai berkumpul sejak pagi. Sekitar 500 peserta dilaporkan hadir dan memenuhi area eks Medan Club sebelum melakukan long march menuju Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro.
- Pukul 10.00 WIB: Peserta mulai berdatangan ke eks Medan Club.
- Selanjutnya: Persiapan dan konsolidasi sebelum bergerak ke kantor gubernur.
Aktivitas di lapangan tampak terorganisir, dengan beberapa kendaraan pengangkut yang keluar-masuk area untuk mengangkut peserta aksi.
Respons birokrat dan pertanyaan publik
Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut, Chusnul Fanany Sitorus, menyatakan belum ada bukti bahwa Biro Umum memfasilitasi kegiatan tersebut. Ia berjanji akan mengecek koordinasi dengan Satpol PP setelah melihat foto-foto massa yang berkumpul.
"Belum ada Biro Umum fasilitasi kegiatan demo, coba saya cek Satpol PP,"
Sementara itu, muncul pula informasi yang menyebut aksi diduga mendapat dukungan pendanaan dari salah satu partai politik dalam koalisi pemerintah. Informasi ini hingga kini belum terverifikasi dan belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Implikasi dan catatan
Bobby menegaskan bahwa aset Pemprov Sumut adalah fasilitas publik yang boleh dimanfaatkan sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, menurut dia, penggunaan kawasan eks Medan Club sebagai titik kumpul tidak perlu dipersoalkan selama memenuhi ketentuan ketertiban dan keselamatan publik.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara penggunaan ruang publik untuk aktivitas politik atau dukungan program dan kebutuhan transparansi terkait peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi atau mengizinkan penggunaan aset pemerintah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...