Bobby: Penggunaan Aset Pemprov Sumut Bukan 'Cipta Kondisi'
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah bahwa penggunaan aset Pemerintah Provinsi Sumut sebagai titik kumpul massa pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan upaya menciptakan opini atau "cipta kondisi". Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 19 Juni, terkait aksi yang berlangsung di kawasan eks Medan Club, Jalan RA Kartini, Medan.
Bobby: Pemilihan lokasi bersifat teknis
Bobby mengatakan pemilihan lokasi didasari pertimbangan teknis, terutama karena aksi berdekatan dengan waktu pelaksanaan Salat Jumat. Ia menilai area eks Medan Club lebih tepat untuk menampung massa tanpa mengganggu kegiatan ibadah di masjid setempat.
"Loh cipta kondisi gimana itu? Setahu saya ini hari Jumat, mau salat Jumat,"
Menurutnya, lokasi itu dipilih agar peserta tidak berkumpul di area masjid dan untuk mengurangi potensi kemacetan di sekitar Masjid Agung serta Jalan Pangeran Diponegoro.
Kronologi singkat aksi
Pantauan menunjukkan ratusan peserta mulai berkumpul sejak pagi. Sekitar 500 peserta dilaporkan hadir dan memenuhi area eks Medan Club sebelum melakukan long march menuju Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro.
- Pukul 10.00 WIB: Peserta mulai berdatangan ke eks Medan Club.
- Selanjutnya: Persiapan dan konsolidasi sebelum bergerak ke kantor gubernur.
Aktivitas di lapangan tampak terorganisir, dengan beberapa kendaraan pengangkut yang keluar-masuk area untuk mengangkut peserta aksi.
Respons birokrat dan pertanyaan publik
Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut, Chusnul Fanany Sitorus, menyatakan belum ada bukti bahwa Biro Umum memfasilitasi kegiatan tersebut. Ia berjanji akan mengecek koordinasi dengan Satpol PP setelah melihat foto-foto massa yang berkumpul.
"Belum ada Biro Umum fasilitasi kegiatan demo, coba saya cek Satpol PP,"
Sementara itu, muncul pula informasi yang menyebut aksi diduga mendapat dukungan pendanaan dari salah satu partai politik dalam koalisi pemerintah. Informasi ini hingga kini belum terverifikasi dan belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Implikasi dan catatan
Bobby menegaskan bahwa aset Pemprov Sumut adalah fasilitas publik yang boleh dimanfaatkan sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, menurut dia, penggunaan kawasan eks Medan Club sebagai titik kumpul tidak perlu dipersoalkan selama memenuhi ketentuan ketertiban dan keselamatan publik.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara penggunaan ruang publik untuk aktivitas politik atau dukungan program dan kebutuhan transparansi terkait peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi atau mengizinkan penggunaan aset pemerintah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi III Panggil Polda dan Keluarga Usut Kematian Winda
Komisi III DPR panggil Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan keluarga untuk RDPU 11 Agustus usai kematian Wind...
Pria Tewas saat Perbaiki Kendaraan di Siantar Martoba
Polsek Siantar Martoba menemukan seorang pria meninggal di Jalan Darussalam setelah laporan ke Call Center 1...
Sabang Kejar Investasi Maritim, Mubadala Energy Pertimbangkan
Wali Kota Sabang: Mubadala Energy mempertimbangkan Sabang sebagai lokasi operasional; kota genjot layanan bu...
Dayah Wakaf Barbate Pindah ke Lokasi Baru di Gampong Data Makmur
Dayah Wakaf Barbate resmi menempati lokasi baru di Gampong Data Makmur, Aceh Besar pada 6 Agustus 2026; 16 s...
Tiang Lampu dan CCTV Tumbang di Ulee Lheue Akibat Angin Kencang
Tiang lampu dan CCTV milik Pemko Banda Aceh di Ulee Lheue tumbang pada 7 Agustus akibat angin kencang; Disko...
O2SN Labuhanbatu Dibuka, Ini Daftar Juara Jenjang SD
O2SN Labuhanbatu dibuka 7 Agustus di Rantauprapat; berikut daftar juara jenjang SD dari cabang atletik, badm...