Lion Air Dalami Dugaan Tarif Rp8 Juta untuk Pengangkutan Abu
Deliserdang — Maskapai Lion Air menindaklanjuti viral dugaan permintaan biaya Rp8 juta untuk keberangkatan abu jenazah tujuan Jakarta oleh oknum petugas di Bandara Kualanamu. Peristiwa itu terungkap setelah seorang ibu lansia berusia 72 tahun mengaku dipersulit ketika akan membawa abu suaminya, Rabu (10/9/2026).
Pemeriksaan internal di Bandara Kualanamu
Beberapa petugas sudah diminta keterangan di lokasi. Sumber di Bandara Kualanamu menyebutkan satu petugas counter tiket Lion Air Group berinisial DK telah diperiksa karena diduga menyampaikan nominal tersebut kepada penumpang lansia.
"Ia, ada beberapa orang sudah diminta keterangan di Bandara Kualanamu,"
Kronologi kejadian
Berdasarkan aduan yang beredar di media sosial, ibu lansia itu hendak terbang ke Jakarta membawa abu jenazah suaminya. Saat mengurus keberangkatan, oknum petugas disebut menuntut agar penumpang membeli kursi khusus seharga Rp8 juta untuk membawa abu tersebut.
Karena tidak mampu membayar biaya yang disebutkan itu, ibu lansia membatalkan rencana terbang dengan Lion Air. Keluarga kemudian memilih maskapai lain dan berhasil menerbangkan abu jenazah tanpa harus membayar tarif yang diklaim fantastis.
Respons manajemen Lion Air
Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (10/9/2026) menyatakan pihak pusat akan menindaklanjuti masalah tersebut.
"Ya, akan disampaikan"
Dampak dan tuntutan keluarga
Keluarga korban melayangkan protes keras kepada manajemen Lion Air Group. Mereka menilai tindakan oknum petugas sangat keterlaluan, apalagi menyasar penumpang lansia, dan khawatir hal itu merusak reputasi maskapai.
Keluarga menuntut agar manajemen mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan etika pelayanan penumpang.
Implikasi dan langkah berikutnya
Kasus ini menempatkan fokus pada standar pelayanan pengangkutan jenazah dan abu jenazah di bandara. Jika terbukti, praktik pemungutan biaya tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan sanksi internal dan memperburuk citra maskapai.
Pihak maskapai menyatakan akan menyampaikan temuan dari pemeriksaan internal ke publik setelah proses klarifikasi selesai.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
23 Pejabat Tapteng Dilantik, Bupati Tekankan Penanganan Pascabencana
Bupati Tapteng lantik 23 pejabat di Pandan, Jumat 11/9; fokus pada percepatan penanganan pascabencana, integ...
GRIB Jaya dan Ojol Tegaskan Padangsidimpuan Tetap Aman
GRIB Jaya dan komunitas Ojol menggelar silaturahmi di Padangsidimpuan (11/9) untuk meredam isu, menjaga keam...
Musa Rajekshah Tinjau Pelebaran Jalan Nasional 1,5 km di Seirampah
Musa Rajekshah meninjau pelebaran Jalan Nasional 1,5 km di Seirampah untuk memastikan progres dan manfaat ba...
SMSI Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa Sumut di Sergai
Pengukuhan Pokja News Room Jaga Desa SMSI Sumut di Sergai bertujuan mendeteksi masalah desa lebih awal dan m...
Ansari Menang Pilkampong Ulang Pulo Kedep, DPMK Bahas 3 Protes
Ansari menang Pilkampong Ulang Pulo Kedep setelah imbang di pemilihan pertama; tiga desa lain mengajukan pro...
SMSI Siantar-Simalungun dan BI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
Sehari sebelum pelantikan, SMSI Siantar-Simalungun bersama Bank Indonesia menyalurkan sembako dan dukungan k...