Hakim Vonis Dante Sinaga 7 Tahun, PH: Putusan Tak Sejalan Fakta
Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan pada Jumat malam, 11 September, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Dante Sinaga terkait perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum. Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis As’ad Rahim Lubis juga menjatuhkan denda Rp500 juta dan tidak membebankan pidana uang pengganti. Tim penasihat hukum mengaku kecewa karena putusan dinilai tidak mencerminkan fakta persidangan.
Isi putusan dan tuntutan
Majelis hakim menyatakan Dante bersalah dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan jika tidak dibayar. Dalam putusan tersebut hakim tidak memerintahkan pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut menuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Perbedaan antara tuntutan dan putusan muncul pada aspek pidana uang pengganti yang dihapus oleh majelis.
Kekecewaan penasihat hukum
Penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk, menilai pertimbangan hakim lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan JPU tanpa mengurai bukti persidangan secara menyeluruh. Ia mengatakan keputusan itu tidak adil dan tidak mencerminkan fakta yang terungkap.
"Keputusan tersebut sangat tidak adil. Apalagi kita lihat dari putusan itu, semua kita lihat mengadopsi daripada tuntutan dan dakwaan daripada jaksa penuntut umum,"
Persoalan bukti, deatstock, dan rentang waktu kerugian
Kasmin mempersoalkan sejumlah pertimbangan hakim, termasuk soal deatstock yang menurut tim pembela bertentangan dengan keterangan para saksi. Ia menegaskan saksi-saksi di persidangan menyatakan adanya kondisi berbeda.
Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dikaitkan kepada Dante. Menurut mereka, perhitungan kerugian menggabungkan periode yang tidak relevan dengan masa keterlibatan klien mereka.
"Kerugian itu kan dihitung dari sejak terjadinya MOU yang ditandatangani oleh orang kami... Bagaimana mungkin kerugian Rp101 miliar tadi itu dari mulai tahun 2020 sampai 2021 dijumlahkan?"
Argumen soal pertambahan kekayaan
Tim pembela juga menolak asumsi adanya pertambahan kekayaan yang setara dengan nilai kerugian negara. Kasmin menyatakan tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan kliennya menikmati atau memperkaya diri dari perkara itu.
"Di mana dia bisa menentukan bahwa dia bertambah kekayaannya sebesar Rp141 miliar tadi? Tidak ada. Tidak ada terbukti di persidangan ini,"
Langkah hukum selanjutnya
Atas putusan itu, tim penasihat hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan Dante Sinaga dan tim untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Mereka menegaskan akan menimbang opsi banding berdasarkan catatan fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang belum dihitung menurut mereka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
23 Pejabat Tapteng Dilantik, Bupati Tekankan Penanganan Pascabencana
Bupati Tapteng lantik 23 pejabat di Pandan, Jumat 11/9; fokus pada percepatan penanganan pascabencana, integ...
GRIB Jaya dan Ojol Tegaskan Padangsidimpuan Tetap Aman
GRIB Jaya dan komunitas Ojol menggelar silaturahmi di Padangsidimpuan (11/9) untuk meredam isu, menjaga keam...
Musa Rajekshah Tinjau Pelebaran Jalan Nasional 1,5 km di Seirampah
Musa Rajekshah meninjau pelebaran Jalan Nasional 1,5 km di Seirampah untuk memastikan progres dan manfaat ba...
SMSI Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa Sumut di Sergai
Pengukuhan Pokja News Room Jaga Desa SMSI Sumut di Sergai bertujuan mendeteksi masalah desa lebih awal dan m...
Ansari Menang Pilkampong Ulang Pulo Kedep, DPMK Bahas 3 Protes
Ansari menang Pilkampong Ulang Pulo Kedep setelah imbang di pemilihan pertama; tiga desa lain mengajukan pro...
SMSI Siantar-Simalungun dan BI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
Sehari sebelum pelantikan, SMSI Siantar-Simalungun bersama Bank Indonesia menyalurkan sembako dan dukungan k...