Lokal

Hakim Vonis Dante Sinaga 7 Tahun, PH: Putusan Tak Sejalan Fakta

Bagikan:
Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Medan terkait vonis Dante Sinaga

Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan pada Jumat malam, 11 September, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Dante Sinaga terkait perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum. Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis As’ad Rahim Lubis juga menjatuhkan denda Rp500 juta dan tidak membebankan pidana uang pengganti. Tim penasihat hukum mengaku kecewa karena putusan dinilai tidak mencerminkan fakta persidangan.

Isi putusan dan tuntutan

Majelis hakim menyatakan Dante bersalah dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan jika tidak dibayar. Dalam putusan tersebut hakim tidak memerintahkan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut menuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Perbedaan antara tuntutan dan putusan muncul pada aspek pidana uang pengganti yang dihapus oleh majelis.

Kekecewaan penasihat hukum

Penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk, menilai pertimbangan hakim lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan JPU tanpa mengurai bukti persidangan secara menyeluruh. Ia mengatakan keputusan itu tidak adil dan tidak mencerminkan fakta yang terungkap.

"Keputusan tersebut sangat tidak adil. Apalagi kita lihat dari putusan itu, semua kita lihat mengadopsi daripada tuntutan dan dakwaan daripada jaksa penuntut umum,"

Persoalan bukti, deatstock, dan rentang waktu kerugian

Kasmin mempersoalkan sejumlah pertimbangan hakim, termasuk soal deatstock yang menurut tim pembela bertentangan dengan keterangan para saksi. Ia menegaskan saksi-saksi di persidangan menyatakan adanya kondisi berbeda.

Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dikaitkan kepada Dante. Menurut mereka, perhitungan kerugian menggabungkan periode yang tidak relevan dengan masa keterlibatan klien mereka.

"Kerugian itu kan dihitung dari sejak terjadinya MOU yang ditandatangani oleh orang kami... Bagaimana mungkin kerugian Rp101 miliar tadi itu dari mulai tahun 2020 sampai 2021 dijumlahkan?"

Argumen soal pertambahan kekayaan

Tim pembela juga menolak asumsi adanya pertambahan kekayaan yang setara dengan nilai kerugian negara. Kasmin menyatakan tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan kliennya menikmati atau memperkaya diri dari perkara itu.

"Di mana dia bisa menentukan bahwa dia bertambah kekayaannya sebesar Rp141 miliar tadi? Tidak ada. Tidak ada terbukti di persidangan ini,"

Langkah hukum selanjutnya

Atas putusan itu, tim penasihat hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan Dante Sinaga dan tim untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Mereka menegaskan akan menimbang opsi banding berdasarkan catatan fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang belum dihitung menurut mereka.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait