BGN: Pendaftaran Titik SPPG Resmi dan Gratis, Waspada Jual Beli
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara resmi dan gratis. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 25 Mei 2026, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, menyusul munculnya dugaan praktik jual beli titik SPPG di beberapa daerah termasuk Jawa Barat, Barelang, dan Lombok Timur.
Penanganan laporan oleh kepolisian
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan sejumlah laporan dugaan penipuan kini sedang ditangani aparat kepolisian di berbagai wilayah. BGN memperkuat koordinasi untuk mempercepat proses hukum dan perlindungan korban.
Pada beberapa laporan polisi yang sekarang sedang ditangani, yang pertama di Polda Jawa Barat. Kemudian saya juga koordinasi dengan Polresta Barelang dan juga dengan Polres Lombok Timur
Sony menambahkan jumlah informasi soal korban terus bertambah, sehingga perlu langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya kerugian masyarakat.
Modus penipuan dan imbauan BGN
Menurut BGN, pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan calon mitra. Mereka kerap mengaku sebagai pejabat BGN atau mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk menawarkan jasa memperoleh titik SPPG dengan imbalan uang.
Semakin hari banyak informasi yang saya dapatkan tentang korban-korban oknum tersebut
BGN menegaskan bahwa proses pendaftaran titik SPPG tidak melibatkan pihak ketiga atau organisasi tertentu. Semua pendaftaran bersifat resmi dan gratis, sehingga masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan bantuan berbayar.
Dukungan Satgas MBG Polri
BGN memperkuat koordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri agar laporan masyarakat dapat segera diproses di tingkat kepolisian daerah. Dukungan Polri dinilai penting untuk menindak tegas pemanfaatan program untuk kepentingan pribadi.
Satgas MBG dalam hal ini mewakili Polri mendukung penuh penegakan hukum. Khususnya bagi pihak yang menyalahgunakan program MBG
Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan indikasi jual beli titik SPPG. Laporan publik dianggap krusial untuk mencegah bertambahnya korban.
Apa yang harus dilakukan masyarakat
BGN meminta masyarakat dan calon mitra program SPPG untuk hanya mengurus pendaftaran melalui jalur resmi yang diumumkan BGN. Bila menerima tawaran berbayar atau mengaku dapat menjamin titik SPPG dengan biaya, laporkan ke Polres setempat atau Satgas MBG Polri agar dapat ditindaklanjuti.
Penguatan koordinasi BGN dengan kepolisian diharapkan mempercepat penanganan kasus dan menutup celah yang dimanfaatkan oknum. Upaya pencegahan dan edukasi kepada publik akan terus ditingkatkan agar program SPPG tetap fokus pada pemenuhan gizi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...