BGN Wajibkan Pelaku Usaha Lokal Terlibat dalam Program MBG
BGN menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pelaku usaha lokal dilibatkan dalam penyediaan bahan baku dan/atau bahan pangan untuk MBG. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 27 Juli 2026 dan mulai berlaku 18 Agustus 2026. Tujuannya untuk memperkuat rantai pasok MBG dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah.
Ruang lingkup dan persyaratan pelibatan
Peraturan baru mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Penyediaan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha lokal selama memenuhi persyaratan yang diatur. Pelaku usaha yang dapat dilibatkan meliputi usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Pelibatan harus tetap memperhatikan kebutuhan operasional dan aspek keamanan pangan. Regulasi menegaskan standar mutu, ketersediaan pasokan, serta harga sesuai kebijakan pemerintah sebagai bagian dari penilaian.
Prioritas berdasarkan kedekatan wilayah
BGN menerapkan prinsip kedekatan wilayah untuk menentukan prioritas pelaku usaha. Pelaku usaha yang berdomisili dan beroperasi di kecamatan tempat SPPG berada menjadi prioritas utama.
"SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah. Karena itu, pelaku usaha setempat perlu mendapatkan ruang untuk terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,"
Jika kebutuhan tidak terpenuhi di tingkat kecamatan, ruang pelibatan dapat diperluas ke tingkat kabupaten/kota, dan apabila masih belum tersedia, pencarian dapat diperluas hingga ke luar provinsi.
"Jadi, kita memperhatikan pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Apabila di wilayah kecamatan tidak tersedia, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha di luar wilayah kecamatan,"
Rantai pasok lebih luas: bukan hanya bahan baku
Aturan menegaskan pelibatan tidak terbatas pada bahan baku pangan lokal atau pangan olahan. Rantai pasok MBG juga dapat melibatkan penyedia barang dan jasa pendukung lain yang diperlukan oleh SPPG.
"Pelibatan pelaku usaha tidak hanya mencakup bahan baku pangan lokal atau pangan olahan. Rantai pasok MBG juga dapat melibatkan pelaku usaha untuk menyediakan barang dan jasa pendukung serta kebutuhan lain yang diperlukan,"
Prioritas produk dalam negeri
Peraturan tersebut juga memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dalam seluruh rantai pasok dan logistik MBG. Contoh produk yang diutamakan mencakup hasil perikanan dan/atau kelautan, dengan tetap mempertimbangkan spesifikasi kebutuhan dan standar mutu.
- Perikanan dan/atau kelautan
Menurut BGN, pemilihan produk dalam negeri harus mempertimbangkan spesifikasi kebutuhan, standar keamanan dan mutu pangan, ketersediaan pasokan, serta kebijakan harga pemerintah.
Dengan aturan ini, BGN menempatkan SPPG tidak hanya sebagai unit pelayanan pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai bagian penting dalam ekosistem ekonomi daerah yang membuka ruang bagi usaha lokal dan memperkuat ketahanan pasokan pangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...