BGN Libatkan Kejaksaan Perketat Pengawasan Program MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan aparat penegak hukum. Kepala BGN, Sudaryono, bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 11 Agustus 2026 untuk meminta pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola, mencegah persoalan hukum, dan meningkatkan keamanan pangan setelah muncul beberapa kasus bermasalah.
Permintaan pendampingan Kejaksaan
Dalam pertemuan itu, BGN meminta agar kejaksaan mendampingi pelaksanaan MBG secara berkelanjutan. Permintaan ini datang setelah evaluasi awal menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan kepatuhan hukum.
"Beliau meminta bahwa nanti ke depannya akan ada pendampingan. Pendampingan hukum, legal audit, termasuk pengawasan di lapangan melibatkan teman-teman yang ada di Kejari dan Kejati,"
pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, saat memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung.
Ruang lingkup pendampingan
Ketut menjelaskan pendampingan tidak hanya bersifat administratif. Kejaksaan diminta membantu aspek hukum, melakukan legal audit, dan ikut pengawasan lapangan melalui Kejati dan Kejari setempat. Tujuannya adalah memastikan proses pengadaan, distribusi, dan pelaksanaan MBG sesuai aturan dan standar keamanan pangan.
Pembenahan tata kelola dan keamanan pangan
Pimpinan baru BGN tengah melakukan pembenahan menyeluruh. Perbaikan difokuskan pada tata kelola, layanan, serta sistem monitoring.
"Komitmen pimpinan yang baru ini adalah bagaimana membangun tata kelola yang baik, pelayanan yang baik,"
Ketut menegaskan evaluasi pelaksanaan menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Selain itu, keamanan pangan menjadi prioritas menyusul insiden keracunan yang pernah terjadi.
"MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi,"
kata Sudaryono seusai Rapat Pimpinan BGN pada 10 Agustus 2026, menekankan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan.
Dampak dan langkah ke depan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Jaksa Agung menyoroti dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan MBG sebagai bahan evaluasi. Kejaksaan membuka ruang pendampingan untuk mencegah pengulangan kesalahan dan memperbaiki tata kelola.
"Yang jelas tadi pimpinan menyampaikan lebih kepada, apa yang sudah terjadi dan menjadi bahan evaluasi ke depan,"
"Jangan sampai terjadi lagi dan dalam tata kelola terutama. Dan Kejaksaan siap membantu untuk mendampingi ke depannya seperti apa,"
Ke depan, BGN dan Kejaksaan akan memperkuat kolaborasi, pengawasan, dan monitoring. Langkah ini diharapkan memperbaiki manfaat program bagi masyarakat serta menjaga keamanan dan kualitas gizi penerima.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN: Mengapa MBG Tidak Boleh Dibawa Pulang siswa
BGN minta sekolah menegaskan larangan membawa pulang MBG karena risiko keamanan pangan dan potensi keracunan...
Martha Christina Tiahahu, Srikandi Muda dari Nusa Laut
Martha Christina Tiahahu, gadis Nusa Laut yang berjuang melawan Belanda sejak 1817, ditangkap, dibuang ke Ja...
OJK dan Kementerian UMKM Bentuk Satgas untuk Integrasi Program UMKM
OJK dan Kementerian UMKM membentuk satgas pada 12 Agustus 2026 untuk mengintegrasikan program, memperluas ak...
BMKG: Potensi Hujan Lebat, Namun Sumsel Berisiko Kekeringan
BMKG ingatkan potensi hujan lebat pada 12 Agustus 2026, sementara Sumatra Selatan berisiko kekeringan akibat...
Dewi Sartika, Pelopor Pendidikan Perempuan Indonesia
Dewi Sartika mendirikan Sakola Istri pada 1904, membuka akses pendidikan dan keterampilan bagi perempuan pri...
12 Agustus: Empat Peringatan Penting di Indonesia dan Dunia
12 Agustus 2026 memperingati empat momen: Hari UMKM Nasional, HUT Wara, Hari Gajah Sedunia, dan Hari Remaja...