ASN Dituntut 18 Bulan; Penggerebekan Pod Getar; Pasar Terbakar
MEDAN — Tiga peristiwa keamanan dan hukum tercatat di Sumatera Utara dan Aceh dalam dua hari terakhir. Pertama, seorang ASN Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan atas kasus penipuan kelulusan universitas. Kedua, Polrestabes Medan menggerebek sebuah home industri pembuat pod getar dan mengamankan barang bukti. Ketiga, kebakaran besar menghanguskan lebih dari 100 kios di Pasar Dwikora, Pematangsiantar.
Tuntutan terhadap ASN Kejari Pidie Jaya
Di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/6), Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ahcmad Sulu Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara di Kejari Pidie Jaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan sejumlah siswa SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan ke Universitas Brawijaya Malang.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahcmad Sulu Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun),"
Proses persidangan berlanjut dengan pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi. Majelis hakim akan menentukan vonis setelah mempertimbangkan fakta persidangan.
Polrestabes Medan Gerebek Home Industri Pod Getar
Personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah home industri yang memproduksi narkoba jenis pod getar di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal. Dari lokasi, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial R (26) asal Binjai Timur serta sejumlah barang bukti.
Petugas menyita 17 unit pod getar dari berbagai merek yang diduga berisi narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi.
Kebakaran Besar di Pasar Dwikora Pematangsiantar
Pada Kamis (18/6) sekitar pukul 02.45 WIB, kebakaran melanda Pasar Dwikora di Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. Api dengan cepat membakar ratusan kios; estimasi awal menunjukkan lebih dari 100 kios hangus.
Kasi Humas Polres setempat, Iptu Agustina Triyadewi, menyebutkan keterangan saksi menyatakan terdengar bunyi lemparan di dekat kios Marga Purba sebelum api membesar. Dugaan awal polisi adalah tindakan sengaja, namun penyelidikan resmi masih berlangsung untuk memastikan penyebab kebakaran.
Ketiga peristiwa ini menunjukkan fokus aparat pada penegakan hukum terhadap praktik penipuan, peredaran narkotika, dan penanganan bencana kebakaran pasar. Penyidik dan otoritas setempat menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk menetapkan tersangka tambahan, menyita bukti, dan memberikan perlindungan bagi korban terdampak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Siap Hadiri RDP Komisi III soal Kematian Winda Gowasa
Polda Sumut menyatakan siap hadir di RDP Komisi III DPR RI terkait kematian Winda Lorenza Gowasa dan menjanj...
Pemprov Sumut Siapkan 74 Calon Paskibraka untuk HUT RI 2026
Pemprov Sumut menyiapkan 74 calon Paskibraka (41 putra, 33 putri) untuk diklat 6-21 Agustus 2026 di Wisma At...
Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Wali Kota Tekankan Transparansi
Wali Kota Langsa serahkan Baitul Mal Award 2026 dan tekankan pengelolaan zakat yang amanah serta transparan;...
Pemuda 21 Tahun Tenggelam di Sungai Pante Bahagia, Aceh Utara
Pemuda 21 tahun dari Langsa ditemukan tewas setelah tenggelam saat berenang di Sungai Pante Bahagia, Aceh Ut...
Pria 24 Tahun Diduga Bacok Nenek di Seirampah, Motif Sapu Lidi
Pria 24 tahun ditangkap usai diduga membacok neneknya di Sei Rampah pada 7 Agustus; pelaku diduga tersinggun...
Tanjungbalai Resmi Luncurkan Logo 'Kota Kerang'
Pemkot Tanjungbalai meluncurkan logo city branding "Tanjungbalai Kota Kerang" saat apel 10/8 untuk perkuat i...