Lokal

Berita Medan: Aduan Abu Janda, Pasutri Tewas, 33 Kasus Narkotika

Bagikan:
Ilustrasi berita Medan: demonstrasi, mobil, dan polisi

Medan — Sejumlah peristiwa penting terjadi di Sumatera Utara yang menarik perhatian publik pada awal Juni 2026. Masyarakat Minangkabau melaporkan komentar bernuansa SARA oleh seorang tokoh netizen ke Bareskrim Polri; warga Medan menemukan pasangan suami istri tewas di dalam mobil; dan Polres Langkat mengumumkan pengungkapan 33 kasus narkotika dalam operasi beberapa pekan.

Warga Minang laporkan pernyataan viral ke Bareskrim

Pernyataan yang disampaikan oleh Permadi Arya alias Abu Janda dalam sebuah acara di luar negeri memicu kecaman dari komunitas Minangkabau. Dalam pernyataan itu, Abu Janda menyebut masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai cenderung keras dan melabeli warganya dengan sebutan yang dianggap menghina.

Respons cepat datang dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) bersama Mahkamah Adat Alam Minangkabau dan sejumlah IKM daerah. Mereka resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan muatan SARA yang menimbulkan kegaduhan di media sosial.

Pasutri ditemukan tewas di mobil diduga terkait pemadaman listrik

Warga di Jalan Harapan Pasti, Kecamatan Medan Denai, mendadak heboh Jumat sore (5/6) setelah menemukan pasangan suami istri dalam kondisi meninggal di dalam sebuah mobil. Korban diidentifikasi sebagai Suharlin dan Dame Lamria Pakpahan (47), warga Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menyatakan bahwa personel polisi mendapat informasi dari kepala lingkungan setempat sebelum meninjau lokasi. Menurut laporan awal, di lokasi sempat terjadi pemadaman listrik yang diduga berkaitan dengan keberadaan pasangan tersebut di dalam mobil saat kejadian. Penyebab pasti kematian menunggu hasil pemeriksaan forensik dan autopsi.

Polres Langkat ungkap 33 kasus narkotika

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memimpin konferensi pers pada Jumat (5/6) terkait hasil Operasi Antik Toba 2026. Operasi berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 dan berujung pada pengungkapan 33 kasus tindak pidana narkotika.

Dalam konferensi yang digelar di Gedung Kolaborasi Polres Langkat, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Vivin Ayuningtias, Kasat Resnarkoba AKP Amrizal Hasibuan, Kasi Humas AKP Jekson Situmorang, serta Kasi Propam IPTU Fery. Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah media nasional dan lokal serta pihak yang selama ini bersinergi dengan Polres Langkat.

Ketiga perkembangan ini memperlihatkan dinamika penanganan isu sosial, keselamatan warga, dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara. Masyarakat berharap proses hukum untuk laporan SARA dan penyelidikan kasus kematian serta pengusutan tindak pidana narkotika berjalan transparan dan tuntas.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait