Berita Medan: Aduan Abu Janda, Pasutri Tewas, 33 Kasus Narkotika
Medan — Sejumlah peristiwa penting terjadi di Sumatera Utara yang menarik perhatian publik pada awal Juni 2026. Masyarakat Minangkabau melaporkan komentar bernuansa SARA oleh seorang tokoh netizen ke Bareskrim Polri; warga Medan menemukan pasangan suami istri tewas di dalam mobil; dan Polres Langkat mengumumkan pengungkapan 33 kasus narkotika dalam operasi beberapa pekan.
Warga Minang laporkan pernyataan viral ke Bareskrim
Pernyataan yang disampaikan oleh Permadi Arya alias Abu Janda dalam sebuah acara di luar negeri memicu kecaman dari komunitas Minangkabau. Dalam pernyataan itu, Abu Janda menyebut masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai cenderung keras dan melabeli warganya dengan sebutan yang dianggap menghina.
Respons cepat datang dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) bersama Mahkamah Adat Alam Minangkabau dan sejumlah IKM daerah. Mereka resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan muatan SARA yang menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Pasutri ditemukan tewas di mobil diduga terkait pemadaman listrik
Warga di Jalan Harapan Pasti, Kecamatan Medan Denai, mendadak heboh Jumat sore (5/6) setelah menemukan pasangan suami istri dalam kondisi meninggal di dalam sebuah mobil. Korban diidentifikasi sebagai Suharlin dan Dame Lamria Pakpahan (47), warga Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menyatakan bahwa personel polisi mendapat informasi dari kepala lingkungan setempat sebelum meninjau lokasi. Menurut laporan awal, di lokasi sempat terjadi pemadaman listrik yang diduga berkaitan dengan keberadaan pasangan tersebut di dalam mobil saat kejadian. Penyebab pasti kematian menunggu hasil pemeriksaan forensik dan autopsi.
Polres Langkat ungkap 33 kasus narkotika
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memimpin konferensi pers pada Jumat (5/6) terkait hasil Operasi Antik Toba 2026. Operasi berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 dan berujung pada pengungkapan 33 kasus tindak pidana narkotika.
Dalam konferensi yang digelar di Gedung Kolaborasi Polres Langkat, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Vivin Ayuningtias, Kasat Resnarkoba AKP Amrizal Hasibuan, Kasi Humas AKP Jekson Situmorang, serta Kasi Propam IPTU Fery. Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah media nasional dan lokal serta pihak yang selama ini bersinergi dengan Polres Langkat.
Ketiga perkembangan ini memperlihatkan dinamika penanganan isu sosial, keselamatan warga, dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara. Masyarakat berharap proses hukum untuk laporan SARA dan penyelidikan kasus kematian serta pengusutan tindak pidana narkotika berjalan transparan dan tuntas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Warga Lamkruet Gotong Royong Cor Jalan 35 Meter ke Dayah
Warga Lamkruet dan jamaah pengajian cor jalan 35 m menuju Dayah Tarbiyyatul Muridin secara swadaya pada 26 J...
Dayah Wakaf Barbate Terapkan Kurikulum Santri Baru 40 Hari
Dayah Wakaf Barbate meluncurkan Kurikulum Santri Baru 40 hari untuk membentuk karakter, disiplin, dan memper...
Polres Dairi Mulai Tilang Manual 27 Juli untuk Tertib Lalu Lintas
Polres Dairi mulai melakukan penindakan tilang manual di Sidikalang sejak 27 Juli untuk menegakkan disiplin...
Aceh Besar Ajak Anak Kenali Permainan Tradisional
Aceh Besar menggelar Festival Permainan Tradisional (25/7) untuk kenalkan permainan rakyat pada anak, bangun...
Bobby Nasution Berangkatkan 10 Warga Umroh dan Salurkan Zakat ASN
Gubernur Sumut Bobby Nasution memberangkatkan 10 warga umroh dan mengalokasikan zakat ASN untuk bedah 10 rum...
Medan Zoo Bantah Terima Harimau Putih 'Anggun' dari Semarang
PUD Pembangunan Kota Medan menegaskan Medan Zoo tak menerima harimau putih Anggun dari Semarang atau melakuk...