Menteri PKP Pastikan Penghuni Kontrakan Bisa Ikut Bedah Rumah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan penghuni kontrakan di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, tetap dapat menerima Program Bedah Rumah. Pekerjaan renovasi dimulai pada 1 Oktober dan ditargetkan selesai pada 1 Desember.
Jadwal dan target pelaksanaan
Maruarar mengatakan pemerintah optimistis program akan berjalan sesuai rencana. Kunjungan lapangan dilakukan pada Jumat, 18 September 2026 untuk mengecek kesiapan pelaksanaan di lokasi.
“Kita gas, kita optimis. Tadi sudah dijelaskan, kita bekerja mulai yang di sini 1 Oktober, selesai kapan? 1 Desember,”
Ketentuan bagi penghuni kontrakan
Meski menempati tanah milik pihak lain atau berstatus penghuni kontrakan, warga masih dapat menjadi penerima manfaat. Syarat administrasi disiapkan agar status kepemilikan tidak menghalangi bantuan perbaikan rumah.
Secara teknis, dua dokumen utama diperlukan: surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan warga benar-benar tinggal di lokasi, dan pernyataan dari pemilik tanah tentang izin menempati.
Pernyataan pemilik tanah dan durasi hunian
Menurut Maruarar, pemilik tanah diminta memberikan pernyataan bahwa penerima manfaat dapat menempati rumah selama tiga tahun setelah renovasi selesai. Ketentuan ini bertujuan melindungi warga agar tidak dirugikan setelah rumah diperbaiki.
“Tadi sudah dijelaskan, bahwa yang penting ada surat dari kelurahan bahwa dia tinggal di situ. Kemudian dari yang punya tanah, bahwa dia bisa menempati 3 tahun, kenapa tujuannya? Jangan nanti kita perbaiki, orangnya kontrakannya dinaikin,”
Upaya perlindungan pasca-renovasi
Maruarar menegaskan status kontrakan bukan alasan untuk mengabaikan perbaikan rumah. Pemerintah akan menyiapkan mekanisme agar penerima bantuan tidak terkena dampak negatif seperti kenaikan biaya sewa yang memaksa mereka pindah.
“Kita sudah pikirin tuh, bagaimana melindungi rakyat, jangan dengan alasannya dia ngontrak, nggak bisa diperbaiki, jangan dong. Nanti kontrakannya dinaikin, dia mesti cabut, kasihan kan? Nah, kita harus lebih pintar, bagaimana pemerintah harus bela rakyat,”
Syarat minimal tinggal
Untuk kawasan metropolitan dan daerah padat penduduk, syarat kelayakan tetap diberlakukan. Warga yang ingin mendapatkan bantuan harus telah menempati rumah minimal satu tahun dan bersedia tinggal selama tiga tahun pasca-renovasi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan efektif dari sisi perlindungan sosial.
Dengan aturan administrasi dan pernyataan dari pemilik tanah, pemerintah berupaya menyeimbangkan percepatan pelaksanaan program dengan perlindungan bagi warga yang berstatus penghuni kontrakan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian PKP Siapkan Bedah Rumah untuk 37 Hunian di Petamburan
Kementerian PKP bersama Baznas akan membedah 37 rumah tidak layak di Petamburan; pengerjaan dimulai 1 Oktobe...
Mentan Amran Tindaklanjuti Keluhan Kesulitan Pupuk di Kampar
Mentan Amran menjamin pengiriman pupuk ke Kampar setelah mahasiswa UMRI mengeluh sulit memperoleh pasokan un...
BPJS Serahkan Manfaat untuk Ahli Waris Korban KMP Virgo
BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat Rp350,425 juta kepada ahli waris korban KMP Virgo untuk meringankan...
BPOM: Skin Booster hADM Belum Berizin di Indonesia
BPOM menyatakan skin booster berisi hADM belum berizin dan sedang diinvestigasi; bahan jaringan manusia tida...
Indonesia-Malaysia Percepat Kerja Sama Industri Halal
Wapres Gibran dan Deputi PM Malaysia percepat kerja sama industri halal, rencana Dewan Halal bilateral, sert...
Mensos Minta Kepala Sekolah Perkuat Integritas Sekolah Rakyat
Mensos Saifullah Yusuf minta kepala Sekolah Rakyat jaga integritas dan segera konsultasikan masalah agar pen...