Lokal

Kuasa Hukum Banding dan Laporkan Hakim ke KY serta Bawas MA

Bagikan:
Kuasa hukum dan penggugat menilai putusan harta bersama di Medan bermasalah

Medan — Kuasa hukum penggugat, Dr (C) Hadi Yanto SH MH CLA, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding dan melaporkan ketua majelis hakim berinisial H ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA)

Alasan banding dan rencana pelaporan

Hadi menyatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim yang bertentangan dengan fakta-fakta yang dihadirkan selama persidangan. Karena masih tersedia upaya hukum, tim kuasa hukum memilih untuk menempuh banding.

Selain banding, Hadi mengatakan pihaknya akan menyusun laporan resmi ke KY dan Bawas MA dengan alasan adanya kekeliruan pertimbangan hukum yang menurut mereka tidak sesuai dengan bukti persidangan.

"Kami menghormati putusan pengadilan sebagai produk lembaga peradilan. Namun, karena masih tersedia upaya hukum, kami akan mengajukan banding. Selain itu, kami juga berencana melaporkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung karena menurut penilaian kami terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Hadi.

Obyek sengketa dan isi putusan

Perkara berkaitan dengan tanah dan bangunan yang kini dijadikan usaha kafe di Jalan Williem Iskandar (Pancing) Nomor 5, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Dalam Putusan Nomor 3141/Pdt.G/2025/PA.Mdn tanggal 25 Juni 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dengan menetapkan aset tersebut sebagai harta bersama dan memutuskan masing-masing pihak berhak atas setengah bagian.

Keberatan penggugat terhadap status aset

Hadi berargumen aset itu merupakan hibah dari orang tua penggugat kepada anaknya pada 2015. Dengan demikian, menurut timnya, aset tidak semestinya dikategorikan sebagai harta bersama karena status kepemilikan sudah jelas sebelum perkawinan atau peristiwa yang menjadi dasar pembagian harta.

Hadi juga menyatakan akan merinci keberatan lain — termasuk analisis bukti dan penilaian hakim — dalam memori banding dan laporan ke lembaga pengawas.

Pandangan penggugat

Penggugat, Linda, menyatakan merasa dirugikan oleh putusan itu. Ia menilai majelis hakim mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan alat bukti yang ia hadirkan secara memadai selama persidangan.

"Menurut penilaian saya, hakim telah menjatuhkan putusan tanpa mempertimbangkan atau tanpa didukung alat bukti yang memadai sebagaimana terungkap dalam persidangan," ujar Linda.

Linda menyebut telah menghadirkan bukti surat, keterangan saksi, serta data dari Samsat terkait kendaraan dan alamat rumah. Ia juga menuduh tergugat melakukan kawin halang dan tidak memberi nafkah selama rumah tangga, yang menurutnya didukung saksi namun tidak dianalisis dalam putusan. Linda berharap KY dan Bawas MA menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah selanjutnya

Tim penggugat akan menyusun memori banding yang memuat uraian bukti dan keberatan hukum secara rinci. Laporan ke KY dan Bawas MA dipersiapkan paralel untuk menilai aspek etik dan prosedural dalam pemeriksaan perkara. Proses banding dan pengawasan nantinya menentukan apakah putusan dapat berubah atau dibenarkan oleh pengawas peradilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait