Banda Aceh Raih WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK Aceh
Banda Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Kamis (4/6) di Gedung BPK RI Perwakilan Aceh. Opini WTP itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK Aceh, Andri Yogama SE, MM, Ak, kepada Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, dan menandai capaian ke-18 secara berturut-turut sebagai bukti konsistensi tata kelola keuangan daerah.
Penyerahan LHP dan pihak terkait
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berlangsung di kantor BPK Perwakilan Aceh. Selain Wali Kota Illiza dan Kepala BPK Aceh, hadir pula Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, serta Sekda Banda Aceh, Ir Jalaluddin, dan jajaran pemerintahan kota.
Respons legislatif
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menyambut baik pencapaian tersebut. Ia menilai opini WTP mencerminkan kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan unsur pemerintahan lainnya serta pengelolaan keuangan yang akuntabel.
“Ini menjadi bukti kolaborasi yang terbangun saat ini antara eksekutif, legislatif dan unsur-unsur pemerintah lainnya mendapat penilaian yang positif,”
“Ini adalah instrumen yang dipakai oleh negara untuk mengukur bahwa pengelolaan keuangan sebuah daerah baik atau tidak,”
Irwansyah menambahkan bahwa capaian ini menunjukkan arah pembangunan dan pengelolaan anggaran sudah on the track, serta menjadi modal untuk melanjutkan program pembangunan meski sempat menghadapi defisit anggaran.
Pandangan Wali Kota dan makna WTP
Wali Kota Illiza hadir untuk menerima dan memberi sambutan mewakili 12 pemerintah kabupaten/kota di Aceh yang menerima LHP. Ia menegaskan bahwa meski setiap daerah memiliki prioritas berbeda, tujuan menjaga stabilitas pemerintahan dan tata kelola keuangan yang baik adalah sama.
“Alhamdulillah, Kota Banda Aceh kembali memperoleh opini WTP untuk yang ke-18 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menjadi landasan bagi Pemko Banda Aceh untuk terus menjaga amanah masyarakat,”
Illiza menekankan bahwa opini WTP bukan hanya prestasi administratif. Menurutnya, WTP adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
Dampak dan langkah ke depan
Pemkot Banda Aceh memandang WTP ke-18 sebagai penguatan kepercayaan publik dan alat ukur keberlanjutan program pembangunan. Pencapaian ini juga menjadi indikator perbaikan fiskal setelah periode defisit yang kini berangsur berkurang.
Dengan mempertahankan standar transparansi dan akuntabilitas, pemerintah kota berharap penggunaan anggaran lebih efektif untuk mempercepat program pembangunan dan meningkatkan layanan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa Martabe 2026: PT Agincourt Salurkan Rp5,29 Miliar
PT Agincourt Resources salurkan Beasiswa Martabe 2026 kepada 341 pelajar/mahasiswa Tapanuli Selatan dengan t...
AMPI Binjai Gelar Safari Dakwah Subuh Kolaborasi dengan Pemko
G-SDS AMPI Kota Binjai bersama Pemko menggelar Safari Dakwah Subuh di Masjid Al-Fatih (26/7/2026) untuk mema...
Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD Medan, Diskon Pajak Hingga 75%
Bapenda Medan hadirkan Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD 26 Juli, tawarkan potongan PBB hingga 75% dan di...
Bupati Ajak Raja Luat Bersama Wujudkan Padang Lawas Maju
Bupati Putra Mahkota ajak 16 raja luat bersinergi wujudkan Padang Lawas Maju melalui silaturahim dan penyera...
Polsek Hutaimbaru Gelar Dialog 'Kopi Kamtibmas' Pererat Sinergi Keamanan
Polsek Hutaimbaru menggelar forum dialog Kopi Kamtibmas pada 24/7 untuk pererat sinergi keamanan, lawan nark...
17 Camat Mangkir, Pembahasan P-APBD Deliserdang Terhenti
Pembahasan LPP APBD 2025 di DPRD Deliserdang tertunda setelah 17 dari 22 Camat tidak hadir dalam rapat Bangg...