Banda Aceh Raih WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK Aceh
Banda Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Kamis (4/6) di Gedung BPK RI Perwakilan Aceh. Opini WTP itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK Aceh, Andri Yogama SE, MM, Ak, kepada Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, dan menandai capaian ke-18 secara berturut-turut sebagai bukti konsistensi tata kelola keuangan daerah.
Penyerahan LHP dan pihak terkait
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berlangsung di kantor BPK Perwakilan Aceh. Selain Wali Kota Illiza dan Kepala BPK Aceh, hadir pula Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, serta Sekda Banda Aceh, Ir Jalaluddin, dan jajaran pemerintahan kota.
Respons legislatif
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menyambut baik pencapaian tersebut. Ia menilai opini WTP mencerminkan kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan unsur pemerintahan lainnya serta pengelolaan keuangan yang akuntabel.
“Ini menjadi bukti kolaborasi yang terbangun saat ini antara eksekutif, legislatif dan unsur-unsur pemerintah lainnya mendapat penilaian yang positif,”
“Ini adalah instrumen yang dipakai oleh negara untuk mengukur bahwa pengelolaan keuangan sebuah daerah baik atau tidak,”
Irwansyah menambahkan bahwa capaian ini menunjukkan arah pembangunan dan pengelolaan anggaran sudah on the track, serta menjadi modal untuk melanjutkan program pembangunan meski sempat menghadapi defisit anggaran.
Pandangan Wali Kota dan makna WTP
Wali Kota Illiza hadir untuk menerima dan memberi sambutan mewakili 12 pemerintah kabupaten/kota di Aceh yang menerima LHP. Ia menegaskan bahwa meski setiap daerah memiliki prioritas berbeda, tujuan menjaga stabilitas pemerintahan dan tata kelola keuangan yang baik adalah sama.
“Alhamdulillah, Kota Banda Aceh kembali memperoleh opini WTP untuk yang ke-18 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menjadi landasan bagi Pemko Banda Aceh untuk terus menjaga amanah masyarakat,”
Illiza menekankan bahwa opini WTP bukan hanya prestasi administratif. Menurutnya, WTP adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
Dampak dan langkah ke depan
Pemkot Banda Aceh memandang WTP ke-18 sebagai penguatan kepercayaan publik dan alat ukur keberlanjutan program pembangunan. Pencapaian ini juga menjadi indikator perbaikan fiskal setelah periode defisit yang kini berangsur berkurang.
Dengan mempertahankan standar transparansi dan akuntabilitas, pemerintah kota berharap penggunaan anggaran lebih efektif untuk mempercepat program pembangunan dan meningkatkan layanan publik.
Berita Terkait
Polres Simalungun Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Mobil Avanza Disita
URC Jatanras Polres Simalungun menangkap tiga tersangka curanmor dan menyita Avanza hitam setelah pengejaran...
Operasional PT BSM Subulussalam Terganjal Konflik, 32 Pekerja Dirumahkan
Operasional PT BSM Subulussalam dihentikan sejak 23 Mei setelah bentrokan dengan warga; 32 karyawan dirumahk...
Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan
Polsek Siantar Marihat memantau panen jagung petani binaan di Nagahuta pada 3 Juni 2026 untuk mendukung keta...
Simalungun Susun Rencana Induk Pembangunan Daerah
Pemkab Simalungun gelar rapat penyusunan RIPD di Pamatangraya untuk menyusun arah pembangunan jangka panjang...
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 1,13 Gram Sabu di Rumahnya
Polres Pematangsiantar menangkap JBS (28) pada 30 Mei dan menyita 1,13 gram sabu serta sejumlah barang bukti...
Polisi dan Warga Tambal Bahu Jalan Rusak di Padangsidimpuan
Satlantas Polres Padangsidimpuan bersama warga menambal bahu jalan berlubang di Jalan Raja Inal Siregar, Jum...