Lokal

BAN-PT Tetapkan Universitas Darma Agung Medan TMSP

Bagikan:
Logo BAN-PT dan gedung Universitas Darma Agung Medan

Medan — Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan Universitas Darma Agung (UDA) Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi (TMSP).

Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 yang ditetapkan pada 7 Juli 2026. Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, saat dimintai konfirmasi pada Senin, 10 Agustus 2026.

Isi keputusan BAN-PT

Dalam surat keputusan tersebut, BAN-PT memuat tiga poin utama terkait status akreditasi UDA. Pertama, menetapkan bahwa Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan, tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Kedua, keputusan peringkat akreditasi sebelumnya terkait UDA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketiga, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 7 Juli 2026.

  • Menetapkan UDA tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.
  • Mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan peringkat akreditasi sebelumnya untuk UDA.
  • Keputusan berlaku sejak 7 Juli 2026.

Dampak terhadap kegiatan akademik

Prof. Ari menjelaskan bahwa status TMSP membawa konsekuensi langsung terhadap aktivitas akademik UDA. Perguruan tinggi yang berstatus TMSP tidak diperbolehkan meluluskan maupun mewisuda mahasiswa.

"Bila itu dilanggar berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, selain pimpinan (rektor) akan terkena sanksi administratif dan hukum, lulusannya pun dinyatakan ilegal atau tidak sah,"

Pernyataan tersebut menegaskan risiko hukum bagi pimpinan dan ketidakabsahan gelar bagi lulusan apabila UDA tetap melaksanakan kelulusan atau wisuda.

Status pada laman resmi

Informasi mengenai status akreditasi UDA juga tercantum pada laman resmi BAN-PT. Berdasarkan penelusuran pada situs resmi BAN-PT, hasil akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung tercatat sebagai tidak terakreditasi.

Penetapan ini menempatkan UDA dalam kondisi administratif yang memerlukan tindakan korektif. Perguruan tinggi dan pemangku kepentingan harus menyesuaikan kegiatan akademik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedepannya, publik dan calon mahasiswa disarankan memantau perkembangan resmi dari BAN-PT untuk informasi lebih lanjut tentang langkah pemulihan akreditasi dan implikasinya bagi proses pendidikan di Universitas Darma Agung.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait