Komisi II Minta Kemendagri Usut ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Temuan BPK menunjukkan ada seorang ASN yang tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total pembayaran mencapai Rp9,5 miliar. Permintaan penyelidikan disampaikan melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Temuan BPK di Kutai Kartanegara
Hasil audit BPK mengungkap adanya kejanggalan dalam mekanisme pencairan dana honorarium di Kukar. Temuan itu kemudian dikonfirmasi oleh Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, yang mengaku terkejut dengan besaran dan frekuensi pencairan tersebut.
"Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita itu menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp 9,5 miliar dalam satu tahun," kata Aulia saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Tenggarong, Rabu, 17 Juni 2026.
Tuntutan Investigasi dan Penegakan Hukum
Eka Widodo menekankan Kemendagri harus "turun gunung" untuk menelusuri bagaimana mekanisme pencairan ini bisa terjadi dan siapa saja yang terlibat. Ia meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal yang memungkinkan pencairan berulang dan bernilai tinggi itu.
"Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap temuan ini. Ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal," ujar Eka.
Eka juga mendesak penindakan tegas jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau fraud. Ia menegaskan bahwa pelaku yang merugikan keuangan negara harus dijerat secara pidana tanpa toleransi.
Dampak dan Rekomendasi Tata Kelola
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah lain untuk memperkuat tata kelola dan mekanisme pengawasan anggaran. Komisi II menyarankan langkah-langkah perbaikan operasional yang spesifik demi mencegah terulangnya kasus serupa.
- Audit internal menyeluruh terhadap mekanisme pencairan honorarium.
- Perbaikan dan penguatan akses dan kontrol pada sistem SP2D online.
- Cross-check data pegawai dan validasi pembayaran berkala.
- Penegakan hukum bila ditemukan indikasi penyelewengan atau fraud.
Komisi II menunggu respons dan langkah konkret dari Kemendagri serta hasil investigasi lanjutan. Temuan BPK di Kukar diharapkan menjadi momentum perbaikan pengelolaan keuangan daerah agar anggaran negara lebih transparan dan akuntabel.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling di Posko Gempa NTT
Pemerintah menggelar trauma healing dan perpustakaan keliling di posko GOR Samador, Sikka pada 19 Agustus 20...
UKWR ke-54: RRI Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis
RRI menggelar UKWR ke-54 pada 19-20 Agustus 2026 di Auditorium M untuk meningkatkan profesionalisme 71 jurna...
KRI Bung Hatta Kirim Bantuan Logistik ke Manggarai NTT
KRI Bung Hatta berangkat 18 Agustus 2026 dari Labuhan Bajo ke Reok membawa logistik untuk korban gempa 7,7 d...
Polri Kirim Logistik untuk Korban Gempa Flores, Ini Daftar Bantuannya
Polri mengirim bantuan logistik ke Pulau Flores pada 18–19 Agustus 2026: beras, minyak, sembako, dan mainan...
BGN Siagakan SPPG, Prioritaskan Warga dan Kelompok Rentan di NTT
BGN perintahkan SPPG tingkatkan kesiapsiagaan di NTT agar distribusi makanan dan pemenuhan gizi warga terdam...
TNI AU Kerahkan 6 Pesawat Angkut Kirim Bantuan ke NTT
TNI AU mengerahkan enam pesawat angkut sejak 17 Agustus 2026 untuk mengirim bantuan logistik ke Labuan Bajo...