Nasional

Komisi II Minta Kemendagri Usut ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar

Bagikan:
Ilustrasi pemeriksaan keuangan daerah dan pemeriksaan ASN terkait temuan honor

Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Temuan BPK menunjukkan ada seorang ASN yang tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total pembayaran mencapai Rp9,5 miliar. Permintaan penyelidikan disampaikan melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Temuan BPK di Kutai Kartanegara

Hasil audit BPK mengungkap adanya kejanggalan dalam mekanisme pencairan dana honorarium di Kukar. Temuan itu kemudian dikonfirmasi oleh Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, yang mengaku terkejut dengan besaran dan frekuensi pencairan tersebut.

"Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita itu menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp 9,5 miliar dalam satu tahun," kata Aulia saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Tenggarong, Rabu, 17 Juni 2026.

Tuntutan Investigasi dan Penegakan Hukum

Eka Widodo menekankan Kemendagri harus "turun gunung" untuk menelusuri bagaimana mekanisme pencairan ini bisa terjadi dan siapa saja yang terlibat. Ia meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal yang memungkinkan pencairan berulang dan bernilai tinggi itu.

"Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap temuan ini. Ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal," ujar Eka.

Eka juga mendesak penindakan tegas jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau fraud. Ia menegaskan bahwa pelaku yang merugikan keuangan negara harus dijerat secara pidana tanpa toleransi.

Dampak dan Rekomendasi Tata Kelola

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah lain untuk memperkuat tata kelola dan mekanisme pengawasan anggaran. Komisi II menyarankan langkah-langkah perbaikan operasional yang spesifik demi mencegah terulangnya kasus serupa.

  • Audit internal menyeluruh terhadap mekanisme pencairan honorarium.
  • Perbaikan dan penguatan akses dan kontrol pada sistem SP2D online.
  • Cross-check data pegawai dan validasi pembayaran berkala.
  • Penegakan hukum bila ditemukan indikasi penyelewengan atau fraud.

Komisi II menunggu respons dan langkah konkret dari Kemendagri serta hasil investigasi lanjutan. Temuan BPK di Kukar diharapkan menjadi momentum perbaikan pengelolaan keuangan daerah agar anggaran negara lebih transparan dan akuntabel.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait