Politik

Eri Cahyadi Perintahkan ASN Pindah ke Balai RW Mulai Okt 2026

Bagikan:
Wali Kota Surabaya instruksikan ASN bertugas di Balai RW untuk percepat layanan warga

SURABAYA — Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya bertugas atau pindah kantor ke Balai RW mulai Oktober 2026. Instruksi itu disampaikan saat Apel Struktural di halaman Balai Kota, Selasa (22/9/2026), dengan tujuan memastikan pemerintah hadir langsung dan mempercepat penyelesaian persoalan warga di tingkat paling bawah.

Instruksi dan tujuan kebijakan

Eri menekankan kebijakan ini bukan sekadar memindahkan lokasi kerja. Pemerintah Kota ingin mengubah pola kerja aparatur agar lebih dekat dengan persoalan masyarakat dan memberi solusi lebih cepat.

"Kerjanya itu berpindah. Sampean mau orang DPRKPP, Bina Marga, Koperasi, atau Dinas Sosial, kerjanya di Balai RW."

Perubahan pola kerja ASN di lapangan

Pemkot Surabaya menetapkan bahwa kehadiran ASN di Balai RW tidak boleh hanya untuk melayani administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). ASN diharapkan aktif mendeteksi dan menindaklanjuti isu sosial yang ada di RW tempat mereka ditugaskan.

Menurut Eri, evaluasi sebelumnya menemukan petugas yang kembali ke kantor dinas bila tidak ada warga mengurus adminduk. Ia menegaskan perilaku itu harus diakhiri.

"Kalau tidak ada yang mengurus KK atau KTP, bukan berarti kemudian kembali ke kantor. Karena persoalan di masyarakat bukan hanya administrasi kependudukan."

Isu prioritas dan tanggung jawab lintas dinas

Pemkot membagi perangkat daerah menjadi pengampu di setiap RW. ASN dari dinas teknis maupun layanan publik akan bertanggung jawab terhadap kondisi sosial wilayahnya, bukan hanya tugas sektoral.

  • Stunting
  • Gizi buruk
  • Pengangguran
  • Kemiskinan
  • Kesalahan data bantuan

Eri meminta kepala perangkat daerah memilih ASN yang berkemampuan tinggi sebagai pengampu wilayah. Petugas harus mampu membaca masalah, mengoordinasikan penanganan, dan berkolaborasi tanpa menunggu intervensi wali kota.

Koordinasi dan eksekusi cepat

Jika persoalan memerlukan penanganan lintas perangkat, ASN pengampu wajib segera berkoordinasi dengan kepala dinas terkait untuk eksekusi cepat. Eri melarang menunda penanganan dengan alasan rapat formal atau prosedur internal yang berbelit.

"Kalau ada kendala di lapangan, langsung koordinasikan dan eksekusi bersama kepala dinas. Jangan menunda-nunda dengan alasan rapat formal yang memakan waktu."

Target dan implikasi kebijakan

Eri berharap kehadiran ASN di Balai RW mempercepat penanganan masalah warga dan membuat sistem pemerintahan yang lebih dikenal oleh masyarakat ketimbang figur wali kota semata. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Oktober 2026 dan menjadi ujian bagi efektivitas layanan publik di tingkat RW.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait