Asahan Raih 97,3, Dinilai 'Istimewa' oleh KPK
KISARAN — Kabupaten Asahan meraih nilai 97,3 dan masuk kategori Istimewa dalam penilaian Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil ini diumumkan setelah proses penilaian enam bulan yang melibatkan tim gabungan lintas lembaga negara.
Skor dan proses penilaian
Penilaian berlangsung selama enam bulan terakhir dan melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, serta Ombudsman RI. Aspek yang diperiksa mencakup penguatan pelayanan publik, tata kelola administrasi, sistem pengawasan, dan peran serta masyarakat.
Respon Pemerintah Kabupaten
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyambut hasil itu dengan optimis dan menyatakan pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan serta meningkatkan kinerja pemerintahan. Ia menggambarkan pencapaian sebagai kerja kolektif antara pemerintah, ASN, media, dan masyarakat.
"Kita bersyukur atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah melaksanakan penilaian Kabupaten Bebas Korupsi dengan poin 97,3. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan bantuan seluruh masyarakat, rekan-rekan media, serta Aparatur Sipil Negara (ASN),"
Taufik menegaskan capaian ini bukan titik akhir. Pemerintah kabupaten akan memantau kinerja aparat dan terus memperkuat integritas agar hasil ini berkelanjutan.
"Ke depan, kita harus konsisten menjaga keberlanjutan ini agar Asahan menjadi kabupaten yang beraksi. Saya bersama Pak Wakil Bupati akan memantau seluruh ASN untuk memberikan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan masyarakat yang sesuai dengan regulasi dan SOP,"
Catatan dan rekomendasi tim penilai
Meski memperoleh nilai tinggi, tim penilai memberikan sejumlah catatan. Salah satunya adalah kebutuhan penambahan petugas penyuluh antikorupsi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kecamatan. Pemerintah kabupaten menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk perbaikan layanan dan pengawasan internal.
Pemantauan dan konsekuensi
Pimpinan KPK mengingatkan bahwa predikat Istimewa bukan sekadar gelar. Status percontohan akan dipantau setiap dua tahun dan dievaluasi menyeluruh pada tahun kelima. Jika rekomendasi tak dijalankan atau muncul kasus korupsi, predikat itu dapat dicabut.
"Media diharapkan terus memberikan masukan, kritikan, serta saran yang membangun agar tata pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Asahan tetap berada di jalur yang benar,"
Langkah ke depan
Pemkab Asahan membuka diri terhadap masukan dari masyarakat dan media sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan kabupaten yang sejahtera, religius, maju, dan berkarakter. Pemerintah berencana menindaklanjuti rekomendasi penilaian dan memperkuat penyuluhan antikorupsi di tingkat OPD dan kecamatan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kak Na Tinjau Pengungsian Banjir di Trumon, Aceh Selatan
Ketua TP PKK Aceh meninjau posko pengungsian di Trumon 4 Nov 2026, menyerahkan bantuan logistik dan menyorot...
Sergai Revisi Perda untuk Perkuat Pengelolaan Aset Daerah
Pemkab Sergai ajukan revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk perkuat administrasi, kepastian huku...
Gubernur Aceh Temui Presiden Prabowo Bahas Otsus dan Blang Padang
Gubernur Aceh Muzakir Manaf bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka 4/11 untuk membahas Dana Otsus, Blang...
Ayah Ditangkap: Dugaan Pemerkosaan dan Pelecehan Anak di Aceh
Polresta Banda Aceh menangkap SY (60) atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan anak kandung; laporan diterima O...
DP3A Aceh Sumbang 254 Bacaan untuk TBM RUMAN Aceh
DP3A Aceh menyumbang 254 eksemplar bahan bacaan ke TBM RUMAN Aceh untuk memperkuat literasi pemberdayaan per...
RSUD Tarutung Pasang Dua Ring Jantung Perdana
RSUD Tarutung sukses memasang dua ring jantung perdana pada 5 November, mempercepat akses penanganan penyaki...